Hukum Klimaks Tampa Berhubungan Badan Wajibkan untuk Mandi

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Sinta (nama samaran) sudah sekitar 2 Bulan ditinggal merantau keluar Negeri oleh Suaminya. Suatu ketika Sinta membayangkan saat-saat berhubungan badan dengan dengan Suaminya, sehingga Dia mengalami klimaks sebab membayangkan saat berhubungan tersebut.

PERTANYAAN:

Wanita yg mengalami klimaks tanpa berhubungan dengan Suami, apakah wajib mandi besar (mandi jinabah) ?

JAWABAN:

Hukumnya wajib, karena keluar mani baik dengan sebab melihat atau membayangkan, tetap mewajibkan mandi.

REFERENSI:

فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ٤١

ﻭ ﻣﻦ اﻟﻤﺸﺘﺮﻙ (ﺇﻧﺰاﻝ) ﺃﻱ ﺧﺮﻭﺝ (اﻟﻤﻨﻲ) ﻣﻦ ﺷﺨﺺ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﻳﻼﺝ، ﻭﺇﻥ ﻗﻞ اﻟﻤﻨﻲ ﻛﻘﻄﺮﺓ، ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﻋﻠﻰ ﻟﻮﻥ اﻟﺪﻡ، ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ اﻟﺨﺎﺭﺝ ﺑﺠﻤﺎﻉ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ، ﻓﻲ ﻳﻘﻈﺔ ﺃﻭ ﻧﻮﻡ، ﺑﺸﻬﻮﺓ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ، ﻣﻦ ﻃﺮﻳﻘﻪ اﻟﻤﻌﺘﺎﺩ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ، ﻛﺄﻥ اﻧﻜﺴﺮ ﺻﻠﺒﻪ ﻓﺨﺮﺝ ﻣﻨﻴﻪ٠

Artinya : Dan diantara hal yang mewajibkan mandi yang terjadi baik pada Laki-laki maupun Perempuan adalah keluarnya mani dari seseorang tanpa memasukkan dzakar ke farji', meskipun keluar sedikit mani misalnya cuma setetes, baik keluar mani tersebut sebab jima' atau tanpa jima', baik di dalam keadaan sadar ataupun dalam keadaan tidur, baik dengan syahwat maupun tidak, baik keluarnya melalui jalan yang biasa (dzakar atau farji) maupun tidak, misalnya seseorang pecah tulang rusuk (sulbi) nya lalu keluar maninya.


الفقه المنهجي، الجزء ١ الصحفة ٧٤

ﻭﻟﻠﺠﻨﺎﺑﺔ ﺳﺒﺒﺎﻥ اﻷﻭﻝ: ﻧﺰﻭﻝ اﻟﻤﻨﻲ ﻣﻦ اﻟﺮﺟﻞ ﺃﻭ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﺑﺄﻱ ﺳﺒﺐ ﻣﻦ اﻷﺳﺒﺎﺏ: ﺳﻮاء ﻛﺎﻥ ﻧﺰﻭﻟﻪ ﺑﺴﺒﺐ اﺣﺘﻼﻡ، ﺃﻭ ﻣﻼﻋﺒﺔ، ﺃﻭ ﻓﻜﺮ ﻋﻦ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻗﺎﻟﺖ: ﺟﺎءﺕ ﺃﻡ ﺳﻠﻴﻢ ﺇﻟﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻓﻘﺎﻟﺖ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﺴﺘﺤﻴﻲ ﻣﻦ اﻟﺤﻖ، ﻓﻬﻞ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻏﺴﻞ ﺇﺫا اﺣﺘﻠﻤﺖ؟ ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -: " ﻧﻌﻢ ﺇﺫا ﺭﺃﺕ اﻟﻤﺎء {ﺭﻭاﻩ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ: ٢٧٨ ، ﻭﻣﺴﻠﻢ ٣١٣}


Artinya: Jinabah itu disebabkan 2 hal : Yang pertama keluarnya mani dari Laki-laki ataupun Perempuan dengan berbagai cara apapun, baik keluarnya disebabkan mimpi basah atau karena mulaibah (hal yang mengawali jima' atau semisalnya, seperti mencium, meraba dst,) ataupun dikarenakan memikir (hal-hal yang erotis). Dari Ummu Salamah beliau berkata; "Ummu Sulaim datang kepada Rosululloh SAW lalu bertanya; "Wahai Rosululloh !, sesungguhnya Allah tidak malu untuk menyatakan kebenaran, apakah Perempuan wajib mandi jika dyia mimpi basah ? Rosululloh menjawab; "Ya ! Dia wajib mandi apabila melihat air mani (maksudnya keluar air maninya). (HR Bukhori no 278,  Muslim 313) 


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤ الصحفة ٩٩  

يجب الغسل على المرأة إن انزلت بالاستمناء بأي وسيلة حصل والمراد بالانزال أن يصل الى المحل الذي تغسله في الاستنجاء،  وهو ما يظهر عند جلوسها وقت قضاء الحاجة وهذا هو ظاهر الرواية عند الحنفية وبهذا قال الشافعية والحنابلة والمالكية عدا سند فقد قال  إن بروز المني من المرأة ليس شرطا بل مجرد الانفصال من محله يوجب الغسل   لان عادة مني المرأة أن ينعكس إلى الرحم


Artinya : Wajib mandi bagi Wanita yang mengeluarkan mani sebab istimna' dengan cara apapun. Adapun yang dimaksud keluar mani bagi Wanita adalah mani tersebut keluar sampai pada tempat yang wajib dibasuh ketika istinja' (cebok), yaitu bagian yang terlihat jelas ketika duduk saat buang hajat. Pendapat ini merupakan dhohirnya riwayat menurut golongan Hanafiyah, pendapat ini juga dianut oleh Syafi'iyah dan Hanabilah. Dan golongan Malikiyah disanad yang lain mengatakan; "Sesungguhnya keluarnya mani bukanlah merupakan syarat untuk wajibnya mandi, namun cukup mani itu berpisah (keluar) dari tempatnya itu sudah mewajibkan mandi, karena kebiasaan mani Wanita justru berbalik masuk kedalam rahim.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama: Rini Yuliana
Alamat: Kasiyan Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?