Hukum Tradisi Tujuh Bulanan


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Tukiyem (nama samaran) saat ini sedang hamil tujuh bulan. Kemarin Tukiyem melaksanakan tradisi yang sudah turun temurun dari nenek moyangnya, yaitu Manujuh Bulanan (Mandi tujuh bulan) atau kalau kata orang Madura lebih dikenal dengan sebutan Tutusen

Namun yang menjadi perhatian bukan hanya karena dimandikan dengan Air Bunga di depan Umum, namun Tukiyem juga disuruh menginjak telor dan menendang kelapa muda. Dan yang kurang mengenakkan juga, karena Tukiyem cuman pakai Kain Sewek (Samper-Red Madura), padahal disitu banyak kaum Laki-laki.

Tradisi tersebut banyak yang Pro dan Kontra, bahkan Ust. Qomar (nama samaran) telah memberitahukan kepada Orang Tua Tukiyem agar supaya jangan melakukan tradisi tersebut, namun mereka menolak dengan berdalih tradisi nenek moyang.

PERTANYAAN:

Bagaimana menurut pandangan Islam tentang tradisi tersebut?

JAWABAN:

Tradisi sebagaimana deskripsi diatas, yaitu mandi dengan tidak menutup aurat didepan umum (bukan mahrom), melakukan tabdzir dengan menginjak telor adalah merupakan tradisi yang jelek atau bid'ah yang tidak baik.

REFERENSI:

قرة العين بفتاوى شيخ اسماعيل اليمني، الصحفة ١٨٢


السؤال ؛ ما قولكم سيدي في حكم وليمة الحمل.ثم الذي يعتاده بعضُ أهل بلدنا في تلك الوليمةِ أن الحامل يغسلها الحاضرات من النسوة المدعوات حينَما أردْنَ ان ينصرفْن من بيتها وهي جالسةٌ وبين يديها نرجيل أصفر وبيض وغيرها :مما يعتقدون أنه لابد ان يكون معها فيصببن على رأسها ماءً ملخوطاً بشيء من حانوطٍ او نحوه و بعضهم يكتفي بإطعام الطعام وقرأة ما تيسّر من القرأن والصلاة على خير الأنام نسألكم عن حكمها مع تضمنته تلك الوليمة من الأمور المذكورة


Artinya : Bagaimana pendapat anda tentang Walimatul hamli (selamatan kehamilan) yang biasa dilakukan sebagian penduduk Negara Kami, diantaranya adalah para hadirin Wanita yang diundang, mereka memandikan si-Wanita yang hamil, kemudian ketika mereka akan pulang, Wanita yang hamil tadi duduk dan depannya ada kelapa kuning, telur dll, dan itu diyakini harus ada dalam prosesi acara tersebut. Kemudian mereka menyiramkan air yang dicampuri kapur barus atau wewangian semisalnya ke kepala Wanita yang hamil tadi. Ada juga yang mengadakan Walimatul hamli dengan cara cukup dengan memberi makanan, membaca Qur'an dan Sholawat pada Nabi SAW. Kami menanyakan pada anda bagaimana hukumnya serta hukum prosesi yang dilakukan didalamnya sebagaimana yang telah disebutkan.


الجواب ؛ والله الموفق للصواب : أن وليمة الحمل المذكورة في السؤل ليستْ من الولائم المشروعة فهي بدعةٌ وقد تكون بدعةً قبيحةً لما يصحبها من العادات الذميمة كالأشياء التى ذكرت في السؤال، وكل ذلك مذمومٌ الا ما ذٌكر اخرًا من قول السائل: وبعضهن يكتفين بقراءة القراَن ثم ينصرفن واما ما عدا ذالك فكله من المنكرات والعادت القبيحة التي ينبغي التنبيهٌ  على قبحها ونصيحةٌ متعاطيها. فإن العوام إذا وجدوا ناصحا أميناً من اهل العلم يقصد بنصيحته ابتغاء وجه الله، يتلقَّون نصيحته بالقبول وتقع منهم موقعاً حسناً فيجب على اهل العلم معالجةُ مثل هذه الأمور بالموعظة الحسنةِ والنية الصالحةِ والأساليب النافعةِ للمسلمين قال تعلى: ( وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىٰ تَنفَعُ الْمُؤْمِنِينَ) وقال:( ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ )).والله سبحانه وتعالى اعلم٠


Jawab. Dan Allah lah yang menunjukkan pada kebenaran. Sesungguhnya selamatan kehamilan sebagaimana yang telah disebutkan dalam pertanyaan tadi, bukanlah termasuk Walimah (selamatan) yang disyariatkan oleh Agama, hal itu merupakan bid'ah, dan terkadang bisa menjadi bid'ah yang jelek karena didalamnya ada tradisi yang jelek sebagaimana disebut dalam pertanyaan. Semua prosesi tadi jelek kecuali hal terakhir yang disebutkan oleh penanya yaitu mencukupkan selamatan kehamilan dengan membaca al-Quran kemudian pulang. Adapun prosesi yang lain merupakan kemungkaran dan tradisi yang jelek, dan hendaknya ada yang mengingatkan atas kejelekan hal tersebut, dan menasehati orang yang melakukannya. Karena sesungguhnya orang awam ketika bertemu dengan pemberi nasehat yang terpercaya dari kalangan Ahli ilmu yang memberi nasehat karena Alllah, Mereka akan menerima nasehatnya dengan baik, niat yang baik. Maka wajib bagi Ahli ilmu menyelesaikan hal ini dengan memberi nasehat dengan cara yang baik, dan redaksi kalimat yang bermanfaat bagi Muslimin. Allah berfirman ; "berilah peringatan (nasehat sebagai pengingat), karena sesungguhnya peringatan tersebut bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Adz-Dzariyat, ayat 55) Dan Allah berfirman ; "Serulah (Manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik !.  (QS An-Nahl ayat 125).


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Moh. Habibulloh
Alamat : Waru Pamekasan Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?