Hukum Meyakini Hari Baik dalam Islam



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Marcel (nama samaran) ingin membuat Rumah baru untuk Mantu pertamanya. Namun sebelum Dia membuat Rumah tersebut, Marcel pergi ke Rumah Mbah Dangik (nama samaran) yang merupakan sesepuh yang biasa dimintai petunjuk oleh orang-orang yang mau buat Rumah atau menikahkan Putra-putrinya. Orang-orang biasanya meminta petunjuk terkait Tanggal, Hari dan Bulan yang baik untuk memulai membuat Rumah atau mau menikahkan Putra-putrinya.

PERTANYAAN:

Apakah didalam Agama Islam ada Tanggal, Hari dan Bulan yang tidak baik untuk melaksanakan pernikahan dll ?

JAWABAN:

Tidak ada. Anggapan hari baik adalah merupakan adat kebiasaan yang tidak ada didalam Islam.

REFERENSI:

شرح مسلم، الجزء ٩ الصحفة ٢٠٩

وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رَدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِّ الْيَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْإِشَالَةِ والرفع

Artinya : Siti Aisyah r.a dengan perkataan ini, bermaksud menjawab apa yang terjadi pada masa jahiliyah dan apa yang dibayangkan sebagian orang awam pada saat itu bahwa mereka benci atau tidak senang melakukan pernikahan atau, menikahkan atau berhubungan Suami istri di bulan Syawal. Tatoyyur seperti ini adalah sebuah kebatilan yang tidak memiliki dasar. Tatoyyur Ini adalah peninggalan orang jahiliyah yang menganggap sial Bulan tersebut, karena kata Syawwal yang diambil dari Isyalah dan Raf̕’i.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama : Abdullah
Alamat : Sumber Baru Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?