Hukum Pernikahan antara Besan Bolehkah?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan besan dari Qomariyah sejak 5 tahun yang lalu. Tiga tahun yang lalu, Badriyah (Istri Badrun) meninggal Dunia. Setahun kemudian Qomar (Suami Qomariyah) juga meninggal dunia. Karena Badrun statusnya sudah duda, dan Qomariyah sudah menjadi janda, maka tahun kemarin keduanya (Badrun dan Qomariyah) sepakat melakukan akad pernikahan, sedangkan Putra-putri dari keduanya masih dalam naungan pernikahan.

PERTANYAAN:

Sahkah pernikahan antara Badrun dan Qomariyah yang status keduanya adalah besan?

JAWABAN:

Sah pernikahan antara Badrun dan Qomariyah yang keduanya adalah berstatus besan, karena keduanya adalah bukan mahrom.

REFERENSI:

الحاوي الكبير، الجزء ٩  الصحفة ٢١٣

فصل ؛ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﺘﺰﻭﺝ اﻟﺮﺟﻞ ﺑﺎﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﻳﺘﺰﻭﺝ اﺑﻨﻪ ﺑﺎﺑﻨﺘﻬﺎ ﺃﻭ ﻳﺘﺰﻭﺝ اﻷﺏ اﻣﺮﺃﺓ ﻭﻳﺘﺰﻭﺝ اﻻﺑﻦ ﺑﺄﻣﻬﺎ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ

Artinya: Tidak mengapa (boleh) seorang Lelaki (duda) menikah dengan seorang Perempuan (janda), dan anak Laki-laki si-Duda tadi menikah dengan perempuan anak si-Janda tadi. Atau seorang Ayah menikah dengan seorang Perempuan, lalu Anak Laki-laki dari si-Ayah tadi menikah dengan Ibu dari si-Wanita tadi, dan itu merupakan pendapat segolongan Ulama'.


روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٧  الصحفة  ١١٢


فَرْعٌ : لَا تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ الْأُمِّ، وَلَا أُمُّهُ، وَلَا بِنْتُ زَوْجِ الْبِنْتِ، وَلَا أُمُّهُ، وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الْأَبِ، وَلَا بِنْتُهَا، وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الِابْنِ، وَلَا بِنْتُهَا، وَلَا زَوْجَةُ الرَّبِيبِ وَلَا زَوْجَةُ الرَّابِّ


Artinya : Tidak haram menikahi :

١. بِنْتُ زَوْجِ الْأُمِّ، 

Anak Perempuan suami ibu / anak pr dari Ayah tiri.
٢. وَلَا أُمُّهُ،
Ibunya Ayah tiri
٣. وَلَا بِنْتُ زَوْجِ الْبِنْتِ،

Anak Perempuan Suaminya anak / anak pr  menantu laki2.
٤. وَلَا أُمُّهُ،

Ibunyanya menantu Laki-laki

٥. وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الْأَبِ،

Ibunya istri bapak/ nenek tiri
 ٦.وَلَا بِنْتُهَا،

Anak perempuan istri ayah / saudari tiri

٧. وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الِابْنِ، 

Ibu istrinya anak / ibunya menantu perempuan
٨. وَلَا بِنْتُهَا،

Anak perempuan istrinya anak / cucu tiri

٩. وَلَا زَوْجَةُ الرَّبِيبِ

Istri anak tiri

١٠. وَلَا زَوْجَةُ الرَّابِّ.

Istri ayah tiri


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Lutfi Arif 
Alamat : Bondowoso Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?