Hukum Memegang Buku Bertulis Ayat Mutasyabihat


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) adalah Seorang Hafizhoh yang setiap menemukan ayat mutasyabihat Dia selalu menulisnya di sebuah buku meskipun terkadang dalam keadaan haidl.

PERTANYAAN:

Apakah boleh menulis ayat mutasyabihat dan memegang buku tersebut ketika haidl ?
  
JAWABAN:

Menurut Qoul shohih, Wanita yang haidl boleh menulis Al-Qur'an asalkan tidak menyentuh kertas yang ditulisi ayat al-Qur'an tersebut. Namun apabila Wanita tersebut menyentuh atau memegang kertas tersebut, maka hukumnya haram.

REFERENSI:

التبيان للنواوي، ص ١٨١

إذا كتب المحدث أو الجنب مصحفا إذا كان يحمل الورقة أو يمسها حال الكتابة فهو حرام, وان لم يحملها ولم يمسها, ففيه ثلاثة أوجوه: الصحيح جوازه, والثاني تحريمه, والثالث يجوز للمحدث ويحرم على الجنب.

Artinya : Apabila seseorang dalam kondisi hadats kecil ataupun junub menulis al-Qur'an (maka diperinci ) : Apabila Dia membawa selembar kertas dan menyentuh kertasnya ketika menulis maka hukumnya haram. Dan apabila Dia tidak membawa atau memegang kertas tersebut, maka ada 3 pendapat : Menurut pendapat yang shohih hukumnya boleh. Haram. Boleh bagi orang yang hadats, haram bagi orang yang junub.


التقريرات السديدة، ص ١٧٢ - ١٧٣

اللذي يحرم بالحدث والجنابة والحيض، أربعة -إلى أن قال- مس المصحف المراد بالمصحف ما كتب فيه قرآن ولو بعض آية، بقصد الدراسة (التلاوة)٠

Artinya : Perkara yang dilarang bagi Orang yang dalam kondisi hadats kecil, junub maupun haid ada 4 diantaranya yaitu Menyentuh Mushaf. Adapun yang dimaksud dengan mushaf adalah apa yang didalamnya dituliskan ayat al-Qur'an (saja) meskipun sebagian ayat, (yang penulisannya) tadi bertujuan untuk dirosah (pembelajaran) ataupun dibaca.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Wafiroh
Alamat : Blitar Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?