Hukum Melaksanakan Wasiat Dari Orang Yang Akan Meninggal ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) baru saja meninggal Dunia. Keluarga, kerabat dan teman-temannya banyak yang menjenguknya saat masih sakit, dan bahkan Badrun sempat berwasiat kepada teman-temannya, dan khususnya pada Putra-putrinya dengan mengatakan, "Jika Aku meninggal dunia, maka 10 kotak sawah milikku akan Aku wasiatkan !, Yang 3 Kotak kepada orang lain, dan yang 7 kotak untuk Anak-anakku".

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum menjalankan wasiat dari orang yang akan meninggal dunia ?

JAWABAN:

Hukum menjalankan wasiat dari orang yang meninggal bagi seorang "Washi" atau "Musho ilaih" (orang yang ditunjuk untuk melaksanakan wasiat mayyit) adalah boleh melaksakan dan boleh tidak melaksanakan.

Artinya boleh menarik kembali kesiapannya sebagai washi atau pelaksana wasiat setelah menerima ijab dari orang yang memberi wasiat. Karena hal tersebut termasuk aqaq "Jaiz Minattorofain". Kecuali satu-satu orang yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat.

REFERENSI:

فتح الوهاب، الجزء ٢ الصحفة ٢٥

وَلِكُلٍّ " مِنْ الْمُوصِي وَالْوَصِيِّ " رُجُوعٌ " عَنْ الْإِيصَاءِ مَتَى شَاءَ لِأَنَّهُ عَقْدٌ جَائِزٌ كَالْوَكَالَةِ قَالَ فِي الرَّوْضَةِ إلَّا أَنْ يَتَعَيَّنَ الْوَصِيُّ أَوْ يَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ تَلَفُ الْمَالِ بِاسْتِيلَاءِ ظَالِمٍ مِنْ قَاضٍ وَغَيْرِهِ فَلَيْسَ لَهُ الرُّجُوعُ

Artinya : Bagi orang yang berwasiat (mushi)  maupun penerima wasiat (washi) boleh mengurungkan atau  membatalkan wasiatnya kapan saja mereka suka, karena, berwasiat / menerima wasiat merupakan sesuatu yang hukumnya jaiz (boleh) sebagai mana akad perwakilan. Didalam kitab Roudloh Imam Nawawi menjelaskan "kecuali jika penerima wasiat itu diwasiati sesuatu yang wajib, atau dia memiliki sangkaan kuat bahwa harta tersebut akan habis dan dikuasai oleh orang dzolim baik dari golongan penguasa maupun selainnya, maka (dalam hal tersebut) penerima wasiat tidak boleh membatalkan pelaksanaan wasiat tersebut.


حاشية الجمل، الجزء ٤ الصحفة ٦٩


( فَصْلٌ فِي الْإِيصَاءِ) وَهُوَ إثْبَاتُ تَصَرُّفٍ مُضَافٍ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ يُقَالُ أَوْصَيْت لِفُلَانٍ بِكَذَا وَأَوْصَيْت إلَيْهِ وَوَصَّيْته إذَا جَعَلْته وَصِيًّا وَقَدْ أَوْصَى ابْنُ مَسْعُودٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - فَكَتَبَ وَصِيَّتِي إلَى اللَّهِ تَعَالَى، وَإِلَى الزُّبَيْرِ وَابْنِهِ عَبْدِ اللَّهِ رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ (أَرْكَانُهُ) أَرْبَعَةٌ (مُوصٍ وَوَصِيٌّ وَمُوصًى فِيهِ وَصِيغَةٌ وَشُرِطَ فِي الْمُوصِي بِقَضَاءِ حَقٍّ) كَدَيْنٍ وَتَنْفِيذِ وَصِيَّةٍ وَرَدِّ وَدِيعَةٍ


Artinya : Fasal menjelaskan masalah Isho'.
Isho' adalah penetapan pelaksanaan atau  pentashorrufan sesuatu yang disandarkan pada waktu setelah kematian seseorang.
Semisal perkataan ; "Saya berwasiat kepada si-fulan dengan atau untuk."Aku berwasiat kepadanya". Saya berwasiat kepadanya maksudnya aku menjadikannya penerima wasiat. Dan sungguh Ibnu Mas'ud telah berwasiat,  dia menulis, "wasiatku pada Allah, pada Zubair, dan putranya yaitu Abdulloh". (HR. Baihaqi, hadis Hasan) Adapun rukun Isho' ada empat . Orang yang berwasiat. Penerima wasiat. Perkara yang diwasiatkan. Sighot. Dan disaratkan bagi orang yang berwasiat untuk memenuhi hak semisal membayar hutang, melaksanakan wasiat, dan mengembalikan titipan.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Fahmi Zikri Fadilah
Alamat : Tanggerang Banten
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : 
Gus Abd. Qodir 
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?