Hukum Sholat Sendirian dengan Niat Jadi Imam


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rosyid (nama samaran) mempunyai Musholla / Surau didepan rumahnya. Dia selalu Sholat 5 Waktu di Musholla tersebut sendirian (kecuali Sholat Jum'at). Saat Badrun (tetangga Rosyid) mengajaknya untuk Sholat berjema'ah di Masjid, Rosyid tidak mau karena kalau Dia Sholat di Musholla sendirian dengan niat menjadi Imam, maka yang akan menjadi Makmumnya adalah para Malaikat.

PERTANYAAN:

Sahkah Sholat Rosyid sendirian diniatkan menjadi Imam?

JAWABAN:

Sah sholat Rosyid sendirian niat menjadi Imam apabila menyakini akan ada orang yang bermakmum (ikut berjamaah). Apabila tidak punya keyakinan akan ada orang yang ikut berjamaah, maka Sholatnya tidak sah. Namun menurut sebagian Ulama' bahwa niat menjadi Imam walaupun berkeyakinan tidak akan ada orang yang bermakmum adalah tidak mempengaruhi sahnya Sholat, apabila punya dugaan kuat adanya Jin atau Malaikat yang bermakmum.

REFERENSI:

فتح المعين، الجزء ١ الصحفة ١٧٩

وتصح نيتها مع تحرمه وإن لم يكن خلفه أحد إن وثق بالجماعة على الأوجه لأنه سيصير إماما

Artinya : Dan sah berniat menjadi Imam bersamaan dengan takbirotul ihrom. Meskipun tidak ada seorangpun dibelakangnya, apabila Dia yakin akan ada orang yang berjama'ah menurur Qoul Awjah (Qoul yang kuat), karena sesungguhnya Dia akan menjadi Imam.


اعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٢٦

قوله: وتصح نيتها) أي الإمامة (قوله: إن وثق بالجماعة) قيد لصحة نيتها إذا لم يكن خلفه أحد، ومفاده أنه إذا لم يثق بها لا تصح نيته للإمامة، فإن نوى بطلت، لتلاعبه

Artinya : Dan sah berniat menjadi Imam.
Redaksi "Apabila Dia yakin akan ada orang yang berjama'ah", merupakan pengikat bagi keabsahan niat menjadi Imam ketika tidak ada seorangpun dibelakangnya. Adapun faidah yang diambil dari redaksi tersebut adalah apabila dia tidak yakin akan ada orang yang berjamaah dengannya, maka niat Dia menjadi Imam tidak sah, apabila Dia tetap berniat jadi imam maka sholatnya tidak sah, karena Dia termasuk main-main.


تحفة المحتاج، الجزء ٢ الصحفة ٣٣٢ 

ﻓﺮﻉ: اﻟﻤﺘﺒﺎﺩﺭ ﻣﻦ ﻛﻼﻣﻬﻢ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻧﻮﻯ اﻹﻣﺎﻣﺔ ﻭﻫﻮ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺃﺣﺪ ﺛﻢ ﻳﺮﻳﺪ اﻻﻗﺘﺪاء ﺑﻪ ﻟﻢ ﺗﻨﻌﻘﺪ ﺻﻼﺗﻪ ﻟﺘﻼﻋﺒﻪ ﻭﺃﻧﻪ ﻻ ﺃﺛﺮ ﻟﻤﺠﺮﺩ اﺣﺘﻤﺎﻝ اﻗﺘﺪاء ﺟﻨﻲ ﺑﻪ ﻧﻌﻢ ﺇﻥ ﻇﻦ ﺫﻟﻚ ﻟﻢ ﻳﺒﻌﺪ ﺟﻮاﺯ ﻧﻴﺔ اﻹﻣﺎﻣﺔ ﺃﻭ ﻃﻠﺒﻬﺎ

Artinya : Hal yang segera difahami dari pendapat Ulama' adalah bahwa barang siapa yang berniat menjadi Imam sedangkan dia tahu bahwa tidak ada seorangpun disitu yang akan bermakmum kepadanya, maka sholatnya tidak sah, karena dia termasuk bermain-main. Dan juga tidak ada pengaruh bagi adanya kemungkinan bermakmumnya Jin kepadanya. Memang benar seperti itu, namun jika dia punya persangkaan akan ada Jin yang bermakmum kepadanya, maka tentunya hal itu tidak jauh dari kebenaran akan bolehnya niat menjadi Imam, atau ingin menjadi Imam.


ﺛﻢ ﺭﺃﻳﺖ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ اﻟﻌﺒﺎﺏ ﻗﺎﻝ ﺃﻱ اﻟﺰﺭﻛﺸﻲ ﺑﻞ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﻧﻴﻪ اﻹﻣﺎﻣﺔ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺧﻠﻔﻪ ﺃﺣﺪ ﺇﺫا ﻭﺛﻖ ﺑﺎﻟﺠﻤﺎﻋﺔ اﻧﺘﻬﻰ  ﻭﻗﺪ ﻳﻘﺎﻝ ﻳﺆﺧﺮﻫﺎ ﻟﺤﻀﻮﺭ اﻟﻤﻮﺛﻮﻕ ﺑﻬﻢ ﺳﻢ ﻋﻠﻰ ﺣﺞ ﻭﻗﻮﻟﻪ اﻗﺘﺪاء ﺟﻨﻲ ﺃﻱ ﺃﻭ ﻣﻠﻚ ﻋ ﺷ ﻋﺒﺎﺭﺓ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻭﺗﺴﺘﺤﺐ اﻟﻨﻴﺔ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭﺓ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺧﻠﻔﻪ ﺃﺣﺪ ﺣﻴﺚ ﺭﺟﺎ ﻣﻦ ﻳﻘﺘﺪﻱ ﺑﻪ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ ﺗﺴﺘﺤﺐ ﻟﻜﻦ ﻻ ﺗﻀﺮ ﻛﺬا ﺑﺨﻂ اﻟﻤﻴﺪاﻧﻲ  ﻭﻧﻘﻞ ﻋﻦ اﺑﻦ ﻗﺎﺳﻢ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﻀﺮ ﻟﺘﻼﻋﺒﻪ ﺇﻻ ﺇﻥ ﺟﻮﺯ اﻗﺘﺪاء ﻣﻠﻚ ﺃﻭ ﺟﻨﻲ ﺑﻪ ﻓﻼ ﺗﻀﺮ. اﻩـ

Kemudian Aku melihat keterangan dalam syarah kitab Al-Ubab, Imam Zarkasyi berkata: Bahkan hendaknya Dia berniat jadi Imam meskipun dibelakangnya tidak ada orang, jika Dia yakin akan ada orang yang berjamaah dengannya. Ada pula yang berpendapat; "hendaknya Dia mengakhirkan niat menjadi Imam karena hadirnya Makmum yang diyakini akan berjamaah dengannya (dikutip dari keterangan Ibnu Qosim atas pendapat Ibnu Hajar). Redaksi "bermakmumnya Jin" ataupun Malaikat. (dikutip dari Syekh Ali Syibromilisi). Adapun redaksi Guru kami adalah "Dan disunnahkan niat menjadi Imam meskipun tidak ada seorang pun dibelakangnya sekiranya Dia berharap (yakin) akan ada orang yang bermakmum kepadanya. Apabila tidak ada harapan, maka niat tersebut tidak disunnahkan, tetapi hal itu tidak berbahaya (sholatnya tetap sah), seperti inilah keterangan yang dikutip dari tulisan al-Midani. Adapun keterangan dari Ibnu Qosim menyatakan hal tersebut berbahaya (mengakibatkan sholat tidak sah), karena dianggap main-main, kecuali dimungkinkan akan adanya Makmum dari golongan Malaikat maupun Jin, maka hal itu tidak bahaya baginya.


     والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Waki' Santoso
Alamat : Tempeh Lumajang Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?