Hukum Bubuwan Sedekah atau Hutang


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rosyidah, Qomariyah dan Badriyah (nama samaran) lagi ngumpul membahas tentang buwuhan ke Tetangga kanan - kiri yang lagi mantu atau punya hajatan lain.

Diantara mereka ada yg bilang, kalo dirinya pernah buwuh ke tetangganya dengan membawa 5 kg gula pasir dan uang 50.000 pada tahun 2007. Namun sayangnya, ketika giliran Dia yang punya hajat, justru Tetangga yang pernah menerima buwuhan 5 kg gula pasir dan Uang 50.000 itu hanya mengembalikan 4 kg gula pasir dan Uang 50.000 pada tahun 2019 kemarin. Padahal Uang 50.000 pada tahun 2007 tidak sama dengan tahun 2019 jika dikalkulasikan pada beras. Sehingga hal ini membuat kecewa diantara salah satu pihak, dan menyebabkan ketidak ikhlsan.
                                                                      
PERTANYAAN:

Tradisi membawa barang atau uang ketika ada tetangga yang punya hajatan, dan juga biasanya jenis dan jumlahnya dicatat oleh pihak yang punya hajat, termasuk dalam akad apa?

JAWABAN:

Tradisi membawa barang atau uang ketika ada hajatan, Ulama' berbedab pendapat. Ada yang berpendapat termasuk menghutangkan dan sebagian Ulama' menganggap hibah. Karenanya apabila ketika orang yang memberi atau koleman diberi nama dan oleh yang punya hajat dicatat, serta kebiasaan yang berlaku harus mengembalikan, maka hal itu termasuk menghutangkan. Sedangkan apabila tidak dicatat oleh kedua duanya, atau kebiasaan yang berlaku tidak harus mengembalikan, maka termasuk hibah.


REFERENSI:

فقه على مذاهب الاربعة، الجزء ٣ الصحفة ٣٠٤ 

ﻓﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﺑﻪ اﻟﻌﺎﺩﺓ ﻓﻲ ﺯﻣﺎﻧﻨﺎ ﻣﻦ ﺩﻓﻊ "اﻟﻨﻘﻮﻁ" ﻓﻲ اﻷﻓﺮاﺡ ﻟﺼﺎﺣﺐ اﻟﻔﺮﺡ ﻓﻲ ﻳﺪﻩ ﺃﻭ ﻳﺪ ﻣﻦ ﺃﺫﻧﻪ ﻛﺄﺭﺑﺎﺏ اﻟﺤﺮﻑ ﻳﻜﻮﻥ ﻗﺮﺿﺎ، ﻷﻧﻪ ﺗﻤﻠﻴﻚ ﻟﻤﺎﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻳﺮﺩ ﻣﺜﻠﻪ ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ: ﺇﻧﻪ ﻫﺒﺔ ﻻ ﻳﺮﺩ ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ ﻳﻘﻮﻝ: ﻳﻨﻈﺮ ﻟﻠﻌﺎﺩﺓ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ٠


Artinya: Adapun adat yang berlaku di zaman kita ini yaitu memberikan uang dalam acara-acara yang membahagiakan (contoh, Walimah, Sambang bayi, dll) kepada tuan rumah ataupun petugas terima tamu, maka status uang itu adalah hutang. Alasannya adalah karena tuan rumah memiki atau mengambil uang tersebut sedangkan si-pemberi bertujuan agar uang itu dikembalikan dalam jumlah yang sama (suatu saat jika Dia punya hajat). Sebagian Ulama' yang lain berpendapat "status uang tersebut adalah hibah (sekedar pemberian) yang tidak wajib dikembalikan. Sebagian Ulama' yang lain berpendapat ; "status uang tersebut tergantung pada adat yang berlaku."


اعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٥٨

ﻭﻣﺎ ﺟﺮﺕ ﺑﻪ اﻟﻌﺎﺩﺓ ﻓﻲ ﺯﻣﺎﻧﻨﺎ ﻣﻦ ﺩﻓﻊ اﻟﻨﻘﻮﻁ ﻓﻲ اﻷﻓﺮاﺡ ﻟﺼﺎﺣﺐ اﻟﻔﺮﺡ ﻓﻲ ﻳﺪﻩ ﺃﻭ ﻳﺪ ﻣﺄﺫﻭﻧﻪ، ﻫﻞ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﺒﺔ ﺃﻭ ﻗﺮﺿﺎ؟ ﺃﻃﻠﻖ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﺟﻤﻊ، ﻭﺟﺮﻯ ﻋﻠﻰ اﻷﻭﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻗﺎﻝ: ﻭﻻ ﺃﺛﺮ ﻟﻠﻌﺮﻑ ﻓﻴﻪ - ﻻﺿﻄﺮاﺑﻪ - ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻘﻞ ﺧﺬﻩ ﻣﺜﻼ، ﻭﻳﻨﻮﻱ اﻟﻘﺮﺽ٠ ﻭﻳﺼﺪﻕ ﻓﻲ ﻧﻴﺔ ﺫﻟﻚ: ﻫﻮ ﻭﻭاﺭﺛﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻳﺤﻤﻞ ﺇﻃﻼﻕ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺑﺎﻟﺜﺎﻧﻲ ﻭﺟﻤﻊ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ: ﺑﺤﻤﻞ اﻷﻭﻝ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻌﺘﺪ اﻟﺮﺟﻮﻉ، ﻭﻳﺨﺘﻠﻒ ﺑﺎﺧﺘﻼﻑ اﻷﺷﺨﺎﺹ ﻭاﻟﻤﻘﺪاﺭ ﻭاﻟﺒﻼﺩ٠ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺇﺫا اﻋﺘﻴﺪ ﻭﺣﻴﺚ ﻋﻠﻢ اﺧﺘﻼﻑ ﺗﻌﻴﻦ ﻣﺎ ﺫﻛﺮ اﻩ٠

Artinya : Adapun adat yang berlaku di zaman kita ini yaitu memberikan uang dalam acara-acara yang membahagiakan (contoh, Walimah,  Sambang bayi, dll), apakah statusnya itu hibah atau hutang ?
Segolongan Ulama' berpendapat bahwa status uang itu adalah hutang. Sebagian Ulama' yang lain memberlakukan status uang tersebut sebagai hibah. Golongan ini berpendapat ; "urf (adat)  dalam hal ini tidak ada pengaruhnya sama sekali, karena adat bisa berubah-ubah. Selagi si pemberi tidak mengatakan semisal "ambillah" dengan niat menghutangi. Dan niat menghutangkan itu memang dibenarkan oleh si-pemberi dan ahli warisnya. Dan berdasar niat inilah yang mengarahkan  pendapat Ulama' yang menyatakan bahwa status uang tersebut adalah hutang. Sebagian Ulama' yang lain menggabungkan dua pendapat diatas, yaitu dengan mengarahkan pendapat yang menyatakan sebagai hibah kepada adat yang tidak biasa menarik kembali pemberian uang itu. Hal ini tentunya berbeda-beda tergantung pada masing-masing perorangan, besar uang,  maupun tradisi Daerah. Dan mengarahkan pendapat yang nenyatakan sebagai hutang kepada kondisi adat yang sudah terbiasa untuk mengembalikan uang tersebut dan sekiranya sudah diketahuinya keharusan mengembalikan apa yang telah disebutkan tadi.



  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?