Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

Hukum Menggunakan Obat Untuk Menunda Haidl

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriyah ( nama samaran ) di Bulan Ramadlon kemarin menggunakan Obat Penunda Haidl agar supaya puasanya bisa maksimal di Bulan Ramadhan. PERTANYAAN: Apakah boleh menggunakan obat penunda haid yang mana obat tadi dia gunakan untuk memaksimalkan puasaanya pada bulan ramadhan? JAWABAN: Boleh, menurut jumhur Ulama' apabila tidak menyebabkan dhoror atau bahaya. REFERENSI : مائة مسألة ومسألة في الصيام وما يتعلق به على مذهب الامام الشافعي، الصحفة ١٦   ٢٠ دواء منع الحبل استعمال المرأة الدواء لمنع الحيض لتتمكن من الصيام مع الناس جائز، وفي فتاوى القماط ما حاصله : جواز استعمال الدواء لمنع الحيض اه‍ Artinya : 20. Obat untuk mencegah keturunan. Seorang Wanita menggunakan obat untuk mencegah haid, dengan tujuan agar bisa melakukan puasa, hukumnya boleh. Dan dalam fatawinya Imam Qommath terdapat suatu kesimpulan yang menyatakan : diperbolehkannya menggunakan sebuah obat untuk mencegah hai

Hukum Aparat Kepolisian Memukul Demostran

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Zainuddin ( nama samaran ) dan teman-temannya merupakan korban penganiayaan atau pemukulan dari Aparat Keamanan saat Dia ikut Aksi menolak kebijakan Pemerintah yang merugikan Masyarakat. Dan diantara mereka (Zainuddin dan teman-temannya) ada yang ditahan dan juga hilang tanpa jejak (tidak diketahui keberadaannya, apakah masih hidup atau mati). PERTANYAAN: Bagaimana hukum fikihnya sebuah Pemerintahan yang aparatnya memukuli, memenjarakan dan bahkan sampai membunuh ribuan Rakyatnya, tanpa melalui proses Pengadilan? JAWABAN: Secara fiqh bahwasanya memukul, memenjarakan dan bahkan samapi membunuh yang dilakukan oleh Aparat Pemerintah tanpa melalui proses Pengadilan adalah tidak boleh, dan wajib adanya dloman (ganti rugi) bahkan bisa wajibnya qishos, karena hukum ta'zir sebagaimana diatas tidak boleh dilakukan kecuali oleh Hakim atau penegak hukum dengan bukti pelanggaran berda

Hukum Menceritakan Kezaliman Pemerintah Saat Berceramah

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Dalam berbagai kesempatan sering kita jumpai seorang Penceramah melantunkan "takbir". Biasanya dikumandangkannya takbir untuk memberi semangat dan motivasi supaya audien ( para hadirin ) semangat menegakkan amar makruf nahi mungkar. Dan Ironisnya terkadang penceramah membuka atau menceritakan kezaliman ( kejahatan atau makar ) seorang Tokoh ( Seseorang yang mempunyai banyak pengikut dan penggemar ) seraya menyematkan cacian dan makian ( Seperti mengatakan "Biadab, "Kurang Aja r") terhadap salah seorang Tokoh yang berbuat kezaliman tersebut. Atau terkadang cacian tersebut dilontarkan kepada instansi Pemerintah (mengkritisi Instansi Pemerintah yang tidak menjalankan Tupoksinya dengan benar) . PERTANYAAN: Apakah dibenarkan menceritakan kezaliman (kejahatan) Seorang Tokoh di panggung atau mimbar 2 dengan tujuan agar para pengikutnya atau penggemar Tokoh te

Hukum Seseorang Meninggal Saat Melahirkan Anak Hasil Zina Apakah Masuk Kategori Mati Syahid ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Riska ( nama samaran ) meninggal saat Dia melahirkan Anak hasil hubungan gelapnya dengan Seseorang. Atas meninggalnya Riska tersebut, banyak masyarakat yang berbondong-bondong ingin menghadiri prosesi pemakamannya. Hal ini karena mereka menganggap Riska mati syahid dan langsung masuk Surga tanpa hisab karena meninggal saat melahirkan. PERTANYAAN: Benarkah anggapan masyarakat, bahwasanya Riska mati syahid karena meninggal saat melahirkan? JAWABAN: Benar ! Mati sebab melahirkan adalah syahid akhirat walaupun hamilnya disebabkan perzinahan, karena kematiannya bukan disebabkan maksiat. Syahid akhirat artinya mendapat pahala seperti Orang mati syahid di Akhirat, tetapi wajib dimandikan dan disholati. REFERENSI: نهاية الزين، الصحفة ١٦٠ و أما الشهيد فهو ثلاثة أقسام لأنه إما شهيد الآخرة فقط فهو كغير الشهيد وذلك كالمبطون وهو من قتله بطنه بالاستسقاء أي اجتماع ماء أصفر فيه أو بالإسهال. ا

Hukum Menghormati Ulama yang Tidak Mengamalkan Ilmunya ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Kita sebagai umat Islam diwajibkan menghormati Ulama', karena Ulama' adalah pewaris para Nabi. Namun tidak semua Ulama' itu baik perangainya, ada sebagai Ulama' yang tidak mengamalkan ilmunya.  Dan dengan kemajuan peradapan ilmu, banyak kaum Orientalis ( Orang Kafir yang mempelajari Islam untuk mencari kelemahannya ) mempelajari tentang Islam, sehingga mereka hafal Al-Qur'an, hadits dan bahkan menguasai kitab-kitab Ulama' Salaf. PERTANYAAN: Apakah kita wajib menghormati atau  mengagungkan (memuliakan) Ulama' yang tidak mengamalkan ilmunya, bahkan terkadang Ia berbuat maksiat? JAWABAN: Wajib menghormati atau memuliakan Ulama' walaupun tidak mengamalkan ilmunya, selama masih tetap menjaga atau  menjalankan perintah Allah dan bukan termasuk Orang yang Ahli maksiat (ishrorun 'ala al-dzanbi), walaupun terkadang terlihat melakukan perbuatan dosa s

Hukum Mengqhada' Sholat Orang Struk Sebelum Meninggal?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) sudah sekitar 2 Bulan mengalami Stroke dan tidak bisa melakukan aktivitas apapun. Dia hanya bisa berbaring diatas kasurnya dan tidak bisa bergerak, namun cuma bisa berbicara secara lirih.  Sudah 2 Bulan ini, Badrun tidak melakukan Ibadah Sholat karena sakitnya tersebut. Namun pihak keluarga Badrun berinisiatif untuk meng-qodlo' Sholat yang ditinggalkan oleh Badrun. PERTANYAAN: Bolehkah pihak keluarga meng-qodlo' Sholat yang ditinggalkan Badrun tersebut? JAWABAN: Tidak boleh, karena sholat termasuk ibadah badaniyah mahdloh yang tidak boleh diwakilkan. REFERENSI: إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ١٠٣ قوله: ولا في عبادة أي لا يصح التوكيل فيها، وإن لم تتوقف على نية٠ وذلك لأن مباشرها: مقصود بعينه، اختيارا من الله تعالى، ولا فرق بين أن تكون العبادة فرضا أو نفلا، كصلاة، وصوم، واعتكاف، فليس له أن يترك الصلاة ويوكل غيره ليصلي عنه، أو يصلي منفردا ويوكل غيره

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Gambar
   HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Akibat bergaul bebas tanpa batas, Seorang cewek cantik yang namanya Zaniyah ( nama samaran ) hamil diluar nikah. Orang tua Zaniyah baru mengetahuinya setelah usia kandungan Zaniyah tiga bulan. Karena malu dan jangan sampai janin lahir tanpa ada Ayahnya, Orang tua Zaniyah menuntut  dan memaksa Zani ( nama samaran ) yang merupakan pacar yang menghamili Zaniyah agar mau bertanggung jawab dan segera menikahiya. Karena takut diperkarakan, Zanipun terpaksa menikahi Zaniyah yang sudah hamil 3 Bulan tersebut. PERTANYAAN: Jika pernikahan mereka sah, Anak yang lahir kelak apakah dinasabkan pada Zani yang merupakan Ayah biologisnya?  JAWABAN: Pernikahan seperti deskripsi diatas sah dan anak yang lahir dianggap bernasab secara dhahir (luarnya saja), apabila lahir lebih dari 6 Bulan dihitung dari aqad dan imkanul ijtima' (wathi'). Dan tidak bernasab apabila kurang dari 6 Bulan.

Bagaimana Hukuman Koroptor Menurut Syariat Islam

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Alex ( nama samaran ) seorang  pejabat Negara yang melakukan korupsi dana di sebuah Perusahaan dengan nominal sampai miliaran rupiah. PERTANYAAN: Bagaimana hukum di Dunia menurut syari'at bagi orang melakukan korupsi dengan nominal sampai miliaran rupiah ? JAWABAN: Hukuman di Dunia  bagi Koruptor dengan nominal miliaran rupiah: a) Harus melunasi tanggungannya atau mengembalikan harta yang Ia korupsi. b) Dihukum penjara atau bahkan dihukum mati. REFERENSI : حاشية الجمال، الجزء ٥ الصحفة ٣٨٨ ثم رأيت فى منهاج العابدين للغزالى أن الذنوب التى بين العباد إما فى المال ويجب رده عند المكنة فإن عجز لفقر استحله فإن عجز عن استحلاله لغيبته أو موته وأمكن التصدق عنه فعله وإلا فليكثر من الحسنات ويرجع إلى الله ويتضرع إليه فى أن يرضيه عنه يوم القيامة .اهـ Artinya: Kemudian Aku melihat dalam kitab Minhaj al-‘Aabidiin karya al-Ghozaly dikatakan: "Bahwa dosa yang terjadi antar sesama hamba

Akad yang Dipakai untuk Meng-Gaduh Sapi

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) meng-gaduh Sapi kepada Qomar. Dalam kesepakatan keduanya, apabila ada keuntungan dari Gaduh Sapi tersebut, maka hasilnya dibagi rata (50 % : 50 %). Namun apabila ternyata Sapi Gaduh yang dijual tersebut rugi, maka Badrun memberi Ongkos/ Ujroh dari pembiayaan pakan dan rawat dari Sapi Gaduh tersebut kepada Qomar. PERTANYAAN: Termasuk akad apakah sistem meng-gaduh Sapi seperti deskripsi di atas ? JAWABAN: Menurut Syafi'iyah adalah termasuk akad ijarah fasidah dan menurut Hanabilah termasuk syirkah shohihah .  REFERENSI : الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٦ الصحفة ١٤٧ هـ - أن تكون معلومة للعاقدين: فلا تصحّ إجارة الدار بما تحتاجه من عمارة، ولا إجارة سيارة بوقودها، أو دابة بعلفها، لجهالة الأُجرة في هذه الحالات Artinya : Besar ongkos ( ujroh ) harus diketahui oleh kedua belah pihak. Maka tidak sah hukumnya menyewakan rumah dengan ongkos membet