Hukum Menggunakan Obat Untuk Menunda Haidl
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriyah ( nama samaran ) di Bulan Ramadlon kemarin menggunakan Obat Penunda Haidl agar supaya puasanya bisa maksimal di Bulan Ramadhan. PERTANYAAN: Apakah boleh menggunakan obat penunda haid yang mana obat tadi dia gunakan untuk memaksimalkan puasaanya pada bulan ramadhan? JAWABAN: Boleh, menurut jumhur Ulama' apabila tidak menyebabkan dhoror atau bahaya. REFERENSI : مائة مسألة ومسألة في الصيام وما يتعلق به على مذهب الامام الشافعي، الصحفة ١٦ ٢٠ دواء منع الحبل استعمال المرأة الدواء لمنع الحيض لتتمكن من الصيام مع الناس جائز، وفي فتاوى القماط ما حاصله : جواز استعمال الدواء لمنع الحيض اه Artinya : 20. Obat untuk mencegah keturunan. Seorang Wanita menggunakan obat untuk mencegah haid, dengan tujuan agar bisa melakukan puasa, hukumnya boleh. Dan dalam fatawinya Imam Qommath terdapat suatu kesimpulan yang menyatakan : diperbolehkannya menggunakan sebuah obat untuk mencegah hai