Hukum Menghormati Ulama yang Tidak Mengamalkan Ilmunya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Kita sebagai umat Islam diwajibkan menghormati Ulama', karena Ulama' adalah pewaris para Nabi. Namun tidak semua Ulama' itu baik perangainya, ada sebagai Ulama' yang tidak mengamalkan ilmunya. 

Dan dengan kemajuan peradapan ilmu, banyak kaum Orientalis (Orang Kafir yang mempelajari Islam untuk mencari kelemahannya) mempelajari tentang Islam, sehingga mereka hafal Al-Qur'an, hadits dan bahkan menguasai kitab-kitab Ulama' Salaf.

PERTANYAAN:

Apakah kita wajib menghormati atau  mengagungkan (memuliakan) Ulama' yang tidak mengamalkan ilmunya, bahkan terkadang Ia berbuat maksiat?

JAWABAN:

Wajib menghormati atau memuliakan Ulama' walaupun tidak mengamalkan ilmunya, selama masih tetap menjaga atau  menjalankan perintah Allah dan bukan termasuk Orang yang Ahli maksiat (ishrorun 'ala al-dzanbi), walaupun terkadang terlihat melakukan perbuatan dosa sebagai Manusia yang bukan termasuk dari Seorang yang dima'sum (terjaga dari dosa).

REFERENSI:
 
اسعاد الرفيق  الصحفة ٢

وتعظيم العلماء والأولياء وأهل البيت ومحبتهم والقيام بحقوقهم وإن وقعت منهم هفوة أو زلة بل وكل من يقول لا إله إلا الله اذ الولي كما قال القشيرى وغيره لا يكون معصوما بل محفوظا ،فلا يصرّ على الذنوب وان حصلت منه هفوة أو هفوات

Artinya : Termasuk mengagungkan syiar Islam adalah mengagungkan Ulama' dan para Wali dan keluarga/keturunan Rosululloh SAW, mencintai mereka, memberikan hak-hak mereka, meskipun diantara mereka ada yang pernah jatuh ke dalam kesalahan dan kekeliruan, bahkam kita juga harus mengagungkan atau  menghormati setiap Muslim. Karena seorang Wali sebagaimana pendapat imam Qusyairi maupun Ulama' lain yang menyatakan : "Orang alim atau Wali bukanlah orang yang ma'shum (di lindungi sehingga tidak pernah berbuat dosa) namun Dia orang yang mahfudz (di jaga dari dari dosa) sehingga Dia tidak terus menerus jatuh dalam perbuatan dosa, meskipun mereka pernah melakukan satu atau beberapa kesalahan.

وقد سئل الجنيد العارف يزني ؟ فأطرق رأسه،ثم رفع وقال،وكان امر الله قدرا مقدورا، فمعنى قول من قال من كان للشرع عليه اعتراض فهو مغرور مخادع اعتراض بالاصرار على الذنوب٠ فا الحاصل انهم محفوظون، وان حصلت منهم هفوة تداركهم الله بالانابة  والتوبة سريعا فلا يصيرون على الذنوب

Imam Junaid al-Baghdadi ditanya apakah seorang yang makrifat bisa jatuh dalam perbuatan zina ? Imam Junaid menundukkan kepalanya kemudian Dia mengangkat kepalanya seraya menjawab :" Taqdir Allah itu merupakan keputusan yang telah di tentukan". Adapun makna perkataan :"Barang siapa berpaling dari hukum Syariat, maka Dia termasuk orang yang tertipu sekaligus penipu", maksudnya dianggap berpaling dari Agama disebabkan orang tersebut terus menerus melakukan dosa. Kesimpulannya adalah para Ulama' dan para Wali mereka dijaga oleh Allah SWT, dan apabila mereka jatuh dalam kesalahan, maka Allah SWT segera menyelamatkan mereka dengan mengembalikan mereka ke jalan yang benar dan memberikan taubat kepada mereka dengan cepat sehingga mereka tidak terus menerus melakukan dosa.


إحياء علوم الدين، الجزء ١ الصحفة ٥١  

وقد قال علي رضي الله عنه أن من حق العالم أن لا تكثر عليه بالسؤال ٠٠٠إلى أن قال٠٠٠ وعليك أن توقره وتعظمه لله تعالى ما دام يحفظ أمر الله تعالى. إهـ

Artinya : Sungguh Sayyidina Ali berkata : "Sesungguhnya termasuk hak orang alim adalah tidak banyak bertanya kepadanya (tentang sesuatu yang tidak penting)  sampai pada perkataan.Dan hendaknya kamu memuliakan dan mengagungkan Ulama' karena Allah SWT, selagi Dia menjaga perintah Allah SWT.


التيسير بشرح الجامع الصغير، الجزء ١ الصحفة ٣٠٤

٠(أكْرمُوا الْعلمَاء) العاملين بِأَن تعاملوهم بالإجلال والإعظام وتوفوهم حَقهم من التوقير والاحترام (فَإِنَّهُم وَرَثَة الْأَنْبِيَاء) فَإِنَّهُم لم يورثوا دِينَارا وَلَا درهما إِنَّمَا ورثوا الْعلم لَكِن إِنَّمَا ينَال هَذَا الْوَصْف من عمل بِعِلْمِهِ (ابْن عَسَاكِر عَن ابْن عَبَّاس) بِإِسْنَاد ضَعِيف لَكِن يقوّيه مَا بعده

Artinya : (Muliakanlah Ulama') yang mengamalkan ilmunya dengan cara menghormati dan mengagungkan mereka, dan memenuhi hak-hak mereka baik berupa penghormatan maupun pengagungan. (karena mereka adalah pewaris para Nabi) karena sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar maupun dirham, akan tetapi mereka mewariskan ilmu, namun yang masuk dalam katagori ini adalah Ulama' yang mengamalkan ilmunya. (HR. Ibnu Asakir dari sanad Ibnu Abbas,  sanad hadisnya Dloif namun dikuatkan dengan hadis berikutnya).


فيض القدير، الجزء ٢ الصحفة ٩٣

أكرموا العلماء لعلمهم بأن تعاملوهم بالإجلال والإعظام وتوفوهم حقهم من التوقير والاحترام (فإنهم) حقيقيون بالإكرام إذ هم (ورثة الأنبياء) أراد به ما يشمل الرسل كما هو بين والأنبياء لم يورثوا دينارا ولا درهما إنما ورثوا العلم. قال بعض العارفين إنما يرث الإنسان أقرب الناس له رحما ونسبا وعملا فلما كان العلماء أقرب الناس إليهم وأجرأهم على عملهم ورثوهم حالا وفعلا وقولا وعملا ظاهرا وباطنا فعلم أنه إنما ينال هذا المنصب من عمل بعلمه فالعاملون به يستحقون الإكرام والإعظام لأنهم من الخلق أسراره وعلى الأرض أنواره وللدين أوتاد وعلى أعداء الله أجناد فهم لله أولياء وللأنبياء خلفاء {أولئك حزب الله}

Artinya : Muliakanlah Ulama' karena ilmunya dengan cara menghormati dan mengagungkan mereka serta memenuhi hak-hak mereka baik berupa penghormatan maupun pengagungan (maka sessungguhnya mereka adalah orang yang benar-benar berhak untuk dimulyakan karena mereka adalah pewaris para Nabi dan juga para Rosul. Para nabi dan Rosul tidak mewariskan dinar maupun dirham akan tetapi mereka hanya mewariskan ilmu. Sebagian ahli makrifat berkata: "Sesungguhnya Manusia hanya memberikan warisan hanya kepada orang yang paling dekat dengannya baik karena hubungan saudara, hubungan nasab maupun amal, maka ketika para Ulama' menjadi orang terdekat dengan para Nabi dan melaksanakan amalan-amalan mereka, maka para Nabi mewariskan kepada mereka Hal (tingkatan maqom) dan akhlak, baik dari segi ucapan maupun amal tingkah laku, baik dhohir maupun batin. Sehingga diketahui dari hal diatas bahwasanya yang berhak untuk memperoleh kedudukan pewaris para Nabi adalah Ulama' yang mengamalkan ilmunya. Ulama' seperti inilah yang berhak untuk mendapat penghormatan dan pengagungan karena mereka adalah sirr dari para makhluk, sebagai cahaya di Bumi, sebagai tiang Agama, serta pasukan yang memerangi musuh-musuh Allah SWT, mereka adalah kekasih Allah dan penerus para Nabi, mereka adalah pasukan Allah SWT.


العهود المحمدية  الصفحة ٣١٧

أخذ علينا العهد العام من رسول الله صلى الله عليه وسلم) أن نبجل العلماء والصالحين والأكابر ولو لم يعملوا بعلمهم، ونقوم بواجب حقوقهم ونكل أمرهم إلى الله تعالى، فمن أخل بواجب حقوقهم من الإكرام والتبجيل فقد خان الله ورسوله

Artinya : Kami diambil janji secara umum oleh Rosululloh agar kita mengagungkan Ulama', Orang sholeh dan para pembesar, meskipun mereka tidak mengamalkan ilmunya. Kita wajib memberikan hak-hak mereka, dan memasrahkan urusan atau  perkara mereka kepada Allah SWT. Barang siapa yang tidak memberikan hak-hak mereka seperti hak dimulyakan dan diagungkan, maka sungguh orang tersebut telah berhianat kepada Allah dan Rosul-Nya.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

______________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?