Hukum Aparat Kepolisian Memukul Demostran


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Zainuddin (nama samaran) dan teman-temannya merupakan korban penganiayaan atau pemukulan dari Aparat Keamanan saat Dia ikut Aksi menolak kebijakan Pemerintah yang merugikan Masyarakat. Dan diantara mereka (Zainuddin dan teman-temannya) ada yang ditahan dan juga hilang tanpa jejak (tidak diketahui keberadaannya, apakah masih hidup atau mati).

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum fikihnya sebuah Pemerintahan yang aparatnya memukuli, memenjarakan dan bahkan sampai membunuh ribuan Rakyatnya, tanpa melalui proses Pengadilan?

JAWABAN:

Secara fiqh bahwasanya memukul, memenjarakan dan bahkan samapi membunuh yang dilakukan oleh Aparat Pemerintah tanpa melalui proses Pengadilan adalah tidak boleh, dan wajib adanya dloman (ganti rugi) bahkan bisa wajibnya qishos, karena hukum ta'zir sebagaimana diatas tidak boleh dilakukan kecuali oleh Hakim atau penegak hukum dengan bukti pelanggaran berdasarkan ikrar atau saksi. Sedangkan hukumannya adalah disesuaikan dengan pelanggaran dan merupakan hak Hakim. Adapun bagi pendemo yang tidak mengikuti UUD demo maka Polisi /aparat hanya punya hak menangkap untuk di adili bukan ditakzir sendiri kecuali saat penangkapan membahayakan terhadap diri seorang Polisi atau Aparat maka boleh polisi atau aparat melakukan tindakan sebagai bentuk membela diri.

REFERENSI 

الفقه الاسلامي وادلته، الجزء ٧ الصحفة ٥٦٠٩

يكون التعزيرعلى قدر الجناية، وعلى قدر مراتب الجاني بحسب اجتهاد الحاكم إما بالتغليظ في القول أي القهر، أو بالحبس، أو بالضرب، أو بالصفع، أو بالقتل، كما في الجماع في غير القبل عند المالكية 

Artinya: Kadar ukuran ta'zir tergantung pada berat ringannya tindak pidana, serta tergantung kadar tingkatan Pelaku pidana berdasarkan pertimbangan hasil ijtihad Hakim adakalanya bisa berupa. Peringatan keras, sangsi penjara, sangsi berupa pukulan, sangsi berupa tamparan, sangsi berupa eksekusi mati sebagaimana sanksi bagi pelaku Sodomi (LGBT) menurut Madzhab Maliki.


وأقل التعزير في الضرب: ثلاثة أسواط فصاعداً، ويمكن أن يكون أقل من ثلاثة بحسب الأشخاص، فليس لأقل التعزير حد معين٠ واختلف العلماء في أقصاه: فقال أبو حنيفة ومحمد والشافعية والحنابلة: لا يبلغ بالتعزير أدنى الحدود المشروعة، فينقص منه سوط، وأدنى الحدود عند الشافعية بالنسبة للأحرار هو أربعون جلدة وهو حد الخمر

Kadar minimal ta'zir yang berupa pukulan adalah sebanyak 3 kali cambukan, bisa dimungkinkan juga kurang dari 3 kali cambukan tergantung masing-masing Orang. Jadi kadar minimal ta'zir itu tidak ada batasan pasti. Dan para Ulama' berbeda pendapat tentang kadar maksimal ta'zir. Menurut pendapat Imam Hanafi, Imam Muhammad, Golongan Syafi'iyah dan Golongan Hanbali, kadar maksimal ta'zir harus ada dibawah kadar minimal Had Syar'i, sehingga kadar pukulannya di kurangi satu cambukan (dari batas minimal had) Dan kadar minimal Had bagi Orang merdeka menurut golongan Syafi'iyah adalah 40 kali cambukan yang merupakan sanksi untuk Peminum khomer.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤ الصحفة ١٩٤

الإِْسْرَافُ فِي التَّعْزِيرِ ؛ التَّعْزِيرُ هُوَ: التَّأْدِيبُ عَلَى ذُنُوبٍ لَمْ يُشْرَعْ فِيهَا حَدٌّ وَلاَ كَفَّارَةٌ. وَهُوَ عُقُوبَةٌ غَيْرُ مُقَدَّرَةٍ تَخْتَلِفُ بِاخْتِلاَفِ الْجِنَايَةِ وَأَحْوَال النَّاسِ، فَتُقَدَّرُ بِقَدْرِ الْجِنَايَةِ، وَمِقْدَارِ مَا يَنْزَجِرُ بِهِ الْجَانِي، وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَنْزَجِرُ بِالْيَسِيرِ، وَمِنْهُمْ مَنْ لاَ يَنْزَجِرُ إِلاَّ بِالْكَثِيرِ

Artinya: Hukum terlalu berlebihan dalam menta'zir. Ta'zir adalah bentuk hukuman atas perbuatan dosa yang tidak sampai pada sanksi Had maupun kafaroh. Ta'zir tersebut merupakan bentuk hukuman untuk mendidik  yang tidak ditentukan kadarnya dan bentuk nya berbeda-beda tergantung: Tindak kriminalnya. Kondisi Pelaku kriminal Sehingga Ta'zir tersebut ditentukan berdasar bentuk tindak kriminalnya seperti apa, dan sekiranya menumbuhkan efek jera pada pelaku. Ada orang yang sudah cukup jera dengan hukuman ringan ada juga orang yang bisa jera jika hukumannya berat.

وَلِهَذَا قَرَّرَ الْفُقَهَاءُ فِي الضَّرْبِ لِلتَّأْدِيبِ أَلاَّ يَكُونَ مُبَرِّحًا، وَلاَ يَكُونَ عَلَى الْوَجْهِ، وَلاَ عَلَى الْمَوَاضِعِ الْمَخُوفَةِ، وَأَنْ يَكُونَ مِمَّا يُعْتَبَرُ مِثْلُهُ تَأْدِيبًا، فَإِنَّ الْمَقْصُودَ مِنْهُ الصَّلاَحُ لاَ غَيْرُ، فَإِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّ الضَّرْبَ لاَ يُفِيدُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَخُوفًا لَمْ يَجُزِ التَّعْزِيرُ بِالضَّرْبِ، وَإِلاَّ كَانَ ضَامِنًا بِلاَ خِلاَفٍ، لأَِنَّ الضَّرْبَ غَيْرُ الْمُعْتَادِ، وَاَلَّذِي لاَ يُعْتَبَرُ مِثْلُهُ أَدَبًا، تَعَدٍّ وَإِسْرَافٌ فَيُوجِبُ الضَّمَانَ٠٠الى ان قال٠٠

Karena hal inilah Ulama' membuat ketetapan dalam masalah hukuman pukulan ta'zir untuk mendidik sebagai berikut: Pukulan tersebut tidak sampai melukai. Tidak boleh memukul wajah. Tidak boleh memukul bagian yang rawan resiko. Pukulan tersebut harus memenuhi kriteria mendidik, karena tujuan ta'zir tersebut tidak lain hanya untuk memperbaiki. Maka apabila Dia memiliki prasangka yang kuat bahwa pukulannya tersebut tidak berfaidah kecuali dengan cara yang beresiko, maka Dia tidak boleh menta'zir dalam bentuk pukulan. Dan Apabila Dia tetap melakukannya maka Dia wajib membayar ganti rugi, tanpa ada perbedaan pendapat Ulama' karena hukum pukulan itu bukan sesuatu yang biasa. Jadi pukulan yang tidak mendidik tergolong hal yang melewati batas dan dianggap sebagai sesuatu yang terlalu sehingga hal itu mewajibkan ganti rugi.

وَلَيْسَ لأَِقَل التَّعْزِيرِ حَدٌّ مُعَيَّنٌ فِي الرَّاجِحِ عِنْدَ الْفُقَهَاءِ، فَلَوْ رَأَى الْقَاضِي أَنَّهُ يَنْزَجِرُ بِسَوْطٍ وَاحِدٍ اكْتَفَى بِهِ، فَلاَ يَجُوزُ الإِْسْرَافُ وَالزِّيَادَةُ فِي التَّعْزِيرِ عَلَى مِقْدَارِ مَا يَنْزَجِرُ بِهِ الْمُجْرِمُ فِي الْمَذَاهِبِ كُلِّهَا٠ 

Dan tidak ada batas minimal ta'zir menurut pendapat yang kuat dalam pandangan ahli fiqh. Sehingga jika Hakim menganggap cukup bisa menumbuhkan efek jera dengan satu kali cambukan, maka Dia cukup menghukumnya dengan satu kali cambukan saja. Maka Hakim tidak boleh keterlaluan dan berlebihan dalam menjatuhkan sanksi ta'zir, sehingga melebihi kadar yang cukup untuk menumbuhkan efek jera pada pelaku,  menurut pendapat di semua Madzhab.


فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب، الجزء ٥ الصحفة ١٦٤

قَوْلُهُ: بِنَحْوِ حَبْسٍ وَضَرْبٍ وَلَا يَجُوزُ بِأَخْذِ الْمَالِ قَالَ فِي الْخَادِمِ وَاعْلَمْ أَنَّهُ إنَّمَا يَجُوزُ الضَّرْبُ بِشُرُوطٍ أَحَدِهَا أَنْ لَا يَكُونَ بِشَيْءٍ يَجْرَحُ الثَّانِي أَنْ لَا يَكْسِرَ الْعَظْمَ الثَّالِثِ أَنْ يَنْفَعَ الضَّرْبُ وَيُفِيدَ وَإِلَّا لَمْ يَجُزْ الرَّابِعِ أَنْ لَا يَحْصُلَ الْمَقْصُودُ بِالتَّهْدِيدِ، وَالتَّخْوِيفِ الْخَامِسِ أَنْ لَا يَكُونَ فِي الْوَجْهِ السَّادِسِ أَنْ لَا يَكُونَ فِي مَقْتَلٍ السَّابِعِ أَنْ يَكُونَ لِمَصْلَحَةِ

Artinya: Ta'zir itu bisa berupa penahanan atau hukuman berupa pukulan dan tidak boleh ta'zir berupa pengambilan harta. Pengarang kitab al-Khodim berkata : ketahuilah bahwasanya di bolehkan nya hukuman berupa  pukulan harus memenuhi syarat diantaranya : Tidak menggunakan alat yang bisa melukai. Tidak mengakibatkan patah tulang. Hukuman pukulan tersebut bermanfaat dan berfaidah (menumbuhkan efek jera), apabila jika diperkirakan pukulan tersebut tidak berfaidah, maka tidak boleh menghukum dengan pukulan. Hukuman dilakukan setelah pemberian peringatan keras dan pemberian ancaman sanksi. Tidak memukul bagian wajah. Tidak memukul bagian tubuh yang bisa mengakibatkan kematian. Hukuman pemukulan bertujuan untuk perbaikan (tingkah laku).


فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، صفحة ٢٨٩

الصيال وإتلاف البهائم {فصل} في أحكام الصيال وإتلاف البهائم. (ومن قُصد) بضم أوله (بأذى في نفسه أو ماله أو حريمه) بأن صال عليه شخص يريد قتله أو أخذ ماله وإن قل أو وطء حريمه (فقاتل عن ذلك) أي عن نفسه أو ماله أو حريمه، (وقُتل) الصائل على ذلك دفعا لصياله (فلا ضمان عليه) بقصاص ولا دية ولا كفارة٠

Artinya: Pasal menjelaskan tentang tindak kriminal seseorang dan perusakan oleh binatang ternak. Siapa saja yang terancam diri, harta ataupun Istrinya. Semisal contoh :ada seseorang yang berniat membunuh dirinya, atau mengambil hartanya, atau akan memperkosa Istrinya. Kemudian Dia bertarung demi menjaga jiwa, harta maupun istrinya hingga Dia dapat membunuh si - Pelaku kriminal tersebut karena mempertahankan diri dari tindak kriminal. Maka bagi Dia tidak ada sanksi hukuman baik berupa Qishos, diyat maupun kafaroh.

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٨ الصحفة ٩١

الصيال على النفس ؛ وإن كان الصيال على النفس نظر، فإن كان الصائل كافراً وجب رده، فإن تراخى عن ذلك باء بالإثم والعصيان، لأن الاستسلام للكافر ذل في الدين٠ وكذلك يجب الدفع إذا كان الصائل بهيمة، لأنها تذبح لاستبقاء الآدمي، فلا وجه للاستسلام لها٠ وكذلك يجب الدفع إن كان الصيال على عضو أو على منفعة عضو٠

Artinya: Tindakan Kriminal yang membahayakan jiwa. Apabila tindakan kriminal membahayakan jiwa maka di perinci sebagai berikut: Jika pelakunya Orang kafir maka wajib melawannya, apabila Dia menunda hal tersebut justru Dia berdosa, karena menyerahkan diri pada orang kafir merupakan sesuatu yang hina dalam Agama. Begitu juga wajib mempertahankan diri jika seekor hewan melakukan hal yang membahayakan jiwa karena hewan tersebut boleh disembelih untuk mempertahankan kehidupan Manusia maka tidak ada alasan untuk pasrah kepada hewan. Begitu juga wajib mempertahankan diri jika sebuah tindakan membahayakan terhadap anggota badan, maupun berbahaya bagi kelangsungan fungsi atau manfaat anggota badan.

وأما إن كان الصائل مسلماً وكان المصول عليه هو المقصود بالإيذاء والقتل، فإن الرد والمقاومة تكون عند ذاك جائزة ليست بواجبة، إذ له أن يضحي بحياته في سبيل أن يحقن دم أخيه المسلم ولو كان معتدياً عليه، بل استحب بعض الفقهاء ذلك لما رواه أبو داود عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: "فليكن كخير ابني آدم"٠

Jika pelaku tindakan kriminal tersebut Seorang Muslim sedangkan korban yang akan disakiti atau dibunuh  juga seorang Muslim, maka hukum melawan maupun menghadapinya adalah boleh bukan wajib, karena Dia boleh mengorbankan dirinya demi saudaranya sesama Muslim, meskipun orang tersebut berbuat melewati batas terhadap dirinya. Bahkan sebagian Fuqoha mensunnahkannnya dengan berdasarkan hadis Nabi SAW: "Hendaklah Kalian menjadi seperti salah satu putra terbaik Nabi Adam (Habil yang dibunuh oleh Qobil)".


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Alamat : Tumpang  Malang Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?