Hukum Berdoa Supaya Bertalak?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Ada seorang Laki-laki sholat sendiri dalam keadaan sepi lalu setelah sholat Dia berdoa ; "Yaa Allah semoga Saya menjadi talak dengan Istriku dengan cara baik baik saja !"
(dalam artian setelah bertalak dengan Istrinya tersebut, Keluarga dari kedua Suami-istri tersebut tidak saling membenci antara satu sama lain).

PERTANYAAN:

Apakah terjadi talak doa dari si Laki-laki tersebut?

JAWABAN:

Tidak terjadi talak ! Karena dalam perkataannya mengandung syarat yang dibuang seakan-akan berdoa ; "Jika Aku jadi mentalak istriku, maka jadikanlah talakku ini baik baik saja !"

REFERENSI:

الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٩ الصحفة ٦٨٨٦
 
ما يشترط في الركن الثاني للطلاق وهو القصد؛ يشترط بالاتفاق القصد في الطلاق: وهو إرادة التلفظ به، ولو لم ينوه، أي إرادة لفظ الطلاق لمعناه، بألا يقصد بلفظ الطلاق غير المعنى الذي وضع له ولايشترط في هذا الركن إلا تحقيق المراد به، فلا يقع طلاق فقيه يكرره، ولا طلاق حاكٍ عن نفسه أو غيره؛ لأنه لم يقصد معناه، بل قصد التعليم والحكاية، ولا طلاق أعجمي لُقِّن لفظ الطلاق بلا فهم منه لمعناه. ولا يقع طلاق مرَّ بلسان نائم أو من زال عقله بسبب لم يعص به، ويلغو، وإن قال بعد إفاقته أو استيقاظه: أجزته أو أوقعته للحديث المتقدم: «رفع القلم عن ثلاث، ومنها: النائم حتى يستيقظ» ولانتفاء القصد٠


Artinya : Perkara yang disyaratkan dalam rukun ke-2 dari talak yaitu qosdu (niat kesengajaan / tujuan) Berdasar kesepakatan Ulama', disyaratkan adanya niat dalam talak,  yaitu kehendak untuk mengucapkan kalimat talak meskipun tidak berniat talak, dalam arti Dia mengucapkan kalimat talak sesuai dengan makna talak (mengucap kata "talak" untuk tujuan talak) bukan untuk tujuan selain talak. Dalam rukun ini hanya mensyaratkan adanya keinginan yang nyata untuk mentalak. Berdasar hal ini, maka tidak termasuk talak yaitu perkataan talak yang diucapkan berulang-ulang oleh Seorang ahli fiqh, atau kalimat talak seseorang yang menceritakan dirinya sendiri maupun orang lain, karena Dia tidak bertujuan untuk mentalak, akan tetapi tujuannya untuk mengajar atau menceritakan.Begitu juga talaknya orang ajam (bukan orang arab) yang dituntun / diajari mengucapkan kalimat talak dengan tanpa mengetahui arti kalimat tersebut. Begitu juga ucapan talaknya orang yang sedang tidur atau orang yang hilang kesadarannya dengan lantaran selain maksiat, dan hal itu dianggap percuma (kata talak tersebut tidak berpengaruh), namun bila kalimat talak itu diucapkan ketika dalam keadaan sadar atau bangun dari tidur, maka kalimat itu mengakibatkan jatuhnya talak. Hal ini Karena berdasar hadits : "catatan amal amal itu diangkat dari 3 orang" diantaranya adalah : "dari orang yang tidur hingga Dia bangun" dan juga karena tidak adanya qosdu (niatan) talak.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?