Hukum Wanita Iddah Keluar untuk Berobat
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badriyah (nama samaran) saat ini sedang menjalani masa Iddah dikarenakan sekitar 2 Bulan yang lalu telah ditinggal wafat Suaminya. Dan saat ini, Dia tinggal dengan Putri dan menantu Laki-lakinya.
Badriyah saat ini sedang Sakit dan ingin berobat ke Rumah Sakit.
PERTANYAAN:
Bolehkah Badriyah keluar Rumah untuk pergi Berobat ke Rumah Sakit?
JAWABAN:
Boleh, Badriyah yang lagi iddah keluar rumah untuk berobat ke Rumah Sakit, karena hal tersebut termasuk hajat.
REFERENSI:
تعليق فتاوى النووي المسماة بالمسائل المنثورة، الجز ١ الصحفة ٢١١
ومنها إذا احتاجت إلى شراء طعام، أو بيع غزل ونحوه أو احتاجت إلى طبيب وغير ذلك من الأمور الملحة
Artinya: Termasuk kategori hajat yang membolehkan Wanita keluar Rumah dimasa iddah adalah apabila Dia mempunyai keperluan untuk membeli makanan atau menjual kain hasil tenunannya, dan semisalnya, atau Dia butuh berobat ke dokter atau hal-hal lain yang sifatnya mendesak.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WA Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan
PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_________________________
Komentar
Posting Komentar