Hukum Pernikahan Wanita Murtad dengan Non Muslim


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Asmirandah (nama samaran) merupakan seorang Muslimah yang menikah dengan Marcel yang merupakan seorang Kafir (non Muslim). Namun saat pernikahan (sebelum diakad), Asmirandah terlebih dahulu masuk Agama Marcel (Kristen).

Setelah berjalannya waktu, Asmirandah memutuskan kembali ke Agamanya, meski harus pisah ranjang (bukan cerai) dengan Suami (Marcel). Kemudian Suami mengajak hidup bersama lagi meski dengan Agama yang berbeda (suami Non Muslim, Istri Muslimah). Dan Ajakan ini diterima oleh Asmirandah, hingga hubungan ini berjalan hingga sekarang (kira-kira sudah 20 Tahun), dan mereka berdua telah dikaruniai Putra-putri.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum pernikahan awal mereka?

JAWABAN:

Hukum pernikahan awal mereka (Murtaddah dengan Kafir) adalah tidak sah. Karena kekafiran murtaddah masih punya keterkaitan dengan hukum Islam.

REFERENSI:

اسعاد الرفيق، الجزء ١ الصحفة ٦٤

ولا يصح من المرتد عقد نكاحه يعني لا تصح مناكحته لمسلم وغيره.  فاذا ارتدت لم تحل لاحد مسلم لاهداره،   وكافر لعلقة الاسلام،  ومرتد لاهداره٠

Artinya: Tidak sah akad nikahnya orang Murtad, maksudnya begitu pula tidak sah Dia mengakad nikahkan orang Muslim maupun orang yang beragama lain. Maka apabila seorang Wanita Murtad, maka Dia tidak halal bagi siapapun baik dinikahi orang Muslim sebab kehalalan darahnya, maupun dinikahi oleh orang Kafir. Karena masih adanya keterikatan dengan kewajiban Agama Islam maupun dinikahi oleh orang Murtad sebab kehalalan darahnya.


اسنى المطالب، الجزء ٣ الصحفة ١٦٢

وَلَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ (نِكَاحُ الْمُرْتَدَّةِ) لَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ؛ لِأَنَّهَا كَافِرَةٌ لَا تُقِرُّ كَالْوَثَنِيَّةِ وَلَا مِنْ الْكُفَّارِ لِبَقَاءِ عَلَقَةِ الْإِسْلَامِ فِيهَا وَلَا مِنْ الْمُرْتَدِّينَ؛ لِأَنَّ الْقَصْدَ مِنْ النِّكَاحِ الدَّوَامُ وَهِيَ لَيْسَتْ مُبْقَاةً

Artinya: Tidak halal bagi siapapun menikahi Wanita yang Murtad, baik dinikahi orang Islam karena Dia statusnya Kafir yang tidak tetap hukumnya seperti penyembah berhala, maupun dinikahi oleh orang Kafir karena masih adanya hubungan keterikatan dengan kewajiban Islam, ataupun dinikahi oleh orang Murtad karena sama-sama halal darahnya.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nursalim
Alamat : Tanggamus Lampung Sumatera

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?