Hukum Pernikahan Muslimah dengan Non Muslim


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Ayu (nama samaran) merupakan seorang Muslimah yang menikah dengan Pedro (nama samaran) yang merupakan seorang Nasrani. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniakan 3 Orang Putra dan 2 Orang Putri.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum pernikahan Ayu dan Pedro menurut Syariat?

JAWABAN:

Pernikahan Ayu dan Pedro tidak sah, karena tidak boleh Seorang Muslimah kawin dengan Non Muslim (Kafir) walaupun Ahlu kitab.

REFERENSI:

الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ٤ الصحفة ٧٢

المخالفون للمسلمين في العقيدة ثلاثة انواع٠ الى ان قال- الثالث: قسم له كتاب محقق يؤمن به، كاليهود الذين يؤمنون بالتوراة. والنصارى الذين يؤمنون بالتوراة والإنجيل


Artinya: Orang-orang yang berbeda keyakinan dengan Orang Islam ada 3 antara lain: Sampai pada ucapan. Golongan yang ke-3 adalah Orang yang memeluk Agama yang memiliki Kitab yang asli dan beriman pada Kitab tersebut, contohnya orang Yahudi yang beriman pada Taurot, atau orang Nasrani yang beriman pada Injil.

فهؤلاء تصح مناكحتهم، بمعنى أنه يحل للمؤمن أن يتزوج الكتابية ولا يحل للمسلمة أن تتزوج الكتابي، كما لا يحل لها أن تتزوج غيره، فالشرط في صحة النكاح أن يكون الزوج مسلماً٠

Mereka (Yahudi, Nasroni) sah pernikahannya dalam arti halal bagi Mukmin menikahi Perempuan ahli kitab. Dan tidak halal bagi Perempuan Muslimah menikah dengan Laki-laki Ahli kitab, sebagaimana Wanita Muslimah tersebut tidak boleh menikahi Orang Kafir lainnya. Maka syarat nikah bagi Wanita Muslimah adalah calon Suami harus orang Islam.

ودليل ذلك قوله تعالى: {ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن} ، وقوله مخاطباً الرجال: {ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا} فهاتان الآيتان تدلان على أنه لا يحل للرجل أن ينكح المشركة على أي حال كما لا يحل للمرأة أن تنكح المشرك على أي حال إلا بعد إيمانهم ودخولهم في المسلمين٠

Adapun dasar hal tersebut adalah Firman Allah SWT yang berbunyi : "Janganlah kalian menikahi Wanita-wanita musyrik hingga mereka beriman !". Dan firman Allah SWT: "Dan janganlah kalian menikahkan (Wanita Muslimah)  dengan Laki-laki musyrik hingga mereka beriman !". Dua ayat ini menunjukkan bahwasanya tidak halal bagi Laki-laki Muslim menikahi Wanita musyrik dalam kondisi apapun. Sebagaimana Wanita Muslimah tidak boleh dinikahi oleh Orang musyrik dalam kondisi apapun, kecuali setelah mereka beriman dan masuk Islam.


تحفة المحتاج في شرح المنهاج، الجزء ٧ الصحفة ٣٣٠

فَائِدَةٌ: وَرَدَ أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - زَوَّجَ بِنْتَهُ زَيْنَبَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - لِأَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَبْلَ الْبَعْثَةِ وَلَا إشْكَالَ فِيهِ لِأَنَّهُ حِينَئِذٍ لَا يُحْكَمُ عَلَيْهِ بِإِسْلَامٍ وَلَا كُفْرٍ، وَالْعَقْدَ لَا يُوصَفُ بِحِلٍّ وَلَا حُرْمَةٍ


Artinya: Terdapat keterang bahwasanya Nabi menikahkan putriya yang bernama Zainab dengan Abil Ash bin ar-Robi', sebelum beliau diutus menjadi Rosul. Tidak ada kemusykilan dalam hal tersebut karena disaat itu belum berlaku hukum Islam ataupun Kafir, sehingga akad nikahnya tidak bisa dihukumi halal ataupun haram.


ثُمَّ بَعْدَ الْبَعْثَةِ كَانَ كَافِرًا وَلَمْ تَبِنْ مِنْهُ بِانْقِضَاءِ عِدَّتِهَا لِأَنَّ تَحْرِيمَ نِكَاحِ الْكَافِرِ لِلْمُسْلِمَةِ إنَّمَا نَزَلَ بَعْدَ الْهِجْرَةِ بَلْ اسْتَمَرَّتْ مَعْزُولَةً عَنْهُ إلَى الْهِجْرَةِ فَهَاجَرَتْ مَعَهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَاسْتَمَرَّتْ كَذَلِكَ حَتَّى نَزَلَتْ آيَةُ تَحْرِيمِ الْمُسْلِمَاتِ عَلَى الْمُشْرِكِينَ بَعْدَ صُلْحِ الْحُدَيْبِيَةِ سَنَةَ سِتٍّ فَحِينَئِذٍ تَوَقَّفَ انْفِسَاخُ نِكَاحِهَا عَلَى انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا فَلَمْ يَلْبَثْ حَتَّى جَاءَ وَأَظْهَرَ إسْلَامَهُ فَرَدَّهَا - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لَهُ بِنِكَاحِهَا الْأَوَّلِ لِأَنَّهُ لَيْسَ بَيْنَ إسْلَامِهِ وَتَوَقُّفِ نِكَاحِهَا عَلَى انْقِضَاءِ الْعِدَّةِ إلَّا الْيَسِيرُ

Namun setelah Nabi diutus menjadi Rosul, Zainab belum tertalak bain dari Abil Ash dengan habisnya masa iddahnya Zainab, karena hukum haramnya Laki-laki kafir menikahi Muslimah turun setelah peristiwa hijrah, bahkan status Zainab masih seperti itu hingga peristiwa hijrah, lalu Zainab hijrah bersama Nabi dan statusnya juga masih sama seperti sebelumnya. Baru setelah turun ayat haramnya Muslimah dinikahi oleh Laki-laki musyrik, setelah peristiwa perjanjian perdamaian Hudaibiyah, status pernikahan Zainab menjadi jelas ter-fasakh jika setelah selesai iddahnya, maka tidak berselang lama hingga Abul Ash datang dan menyatakan diri masuk Islam. Lalu Rosululloh mengembalikan pernikahan Zainab dan Abul Ash dengan pernikahan Awal tadi karena antara keislaman Abul Ash dan masa penantian dengan habisnya iddah masih kurang sedikit.

وَبِمَا تَقَرَّرَ فِي هَذِهِ الْقَضِيَّةِ يُعْلَمُ أَنَّ جَمِيعَ مَا فِيهَا مُوَافِقٌ لِمَذْهَبِنَا لَا يَرِدُ عَلَيْهِ مِنْهَا شَيْءٌ خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ فِيهَا أَشْيَاءَ لَمْ تَثْبُتْ ثُمَّ أَوْرَدَهَا عَلَيْنَا٠

Berdasar hal ini maka, diketahui bahwa semua yang ada dalam kisah tersebut sesuai dengan Madzhab kita tidak ada beda sedikitpun.Hal ini berbeda dengan  pendapat orang yang menyangka bahwa dalam hal tersebut memiliki beberapa perbedaan yang dasarnya tidak tetap, kemudian mereka menyampaikan hal itu kepada Kita.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nursalim
Alamat : Lampung Sumatera

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?