Hukum Memasang atau Menanam Bulu Mata Palsu


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Sinta (nama samaran) yang mempunyai profesi/bisnis memasang/tanam bulu mata palsu. Pelanggannya cukup banyak, mulai masyarakat di Desanya sendiri sampai pada masyarakat Daerah lain. Penghasilannya pun cukup banyak dari Profesinya tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum memasang dan minta dipasangin bulu mata palsu tersebut?

JAWABAN:

Haram hukumnya memasang dan orang yang minta dipasangkan bulu mata palsu, karena termasuk merubah ciptaan Allah swt. Baik dilakukan untuk Suami atau orang lain.

REFERENSI:

تحفة الاحوذي، الجزء ٨ الصحفة ٥٥

قَالَ الطَّبَرِيُّ لَا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ تَغْيِيرُ شَيْءٍ مِنْ خِلْقَتِهَا الَّتِي خَلَقَهَا اللَّهُ عَلَيْهَا بِزِيَادَةٍ أَوْ نَقْصٍ الْتِمَاسَ الْحُسْنِ لَا لِلزَّوْجِ وَلَا لِغَيْرِهِ كَمَنْ تَكُونُ مَقْرُونَةَ الْحَاجِبَيْنِ فَتُزِيلُ مَا بَيْنَهُمَا تُوهِمُ الْبُلْجَ وَعَكْسُهُ وَمَنْ تَكُونُ لَهَا سِنٌّ زَائِدَةٌ فَتَقْلَعُهَا أَوْ طَوِيلَةٌ فَتَقْطَعُ مِنْهَا أَوْ لِحْيَةٌ أَوْ شَارِبٌ أَوْ عَنْفَقَةٌ فَتُزِيلُهَا بِالنَّتْفِ وَمَنْ يَكُونُ شَعْرُهَا قَصِيرًا أَوْ حَقِيرًا فَتُطَوِّلُهُ أَوْ تُغْزِرُهُ بِشَعْرِ غَيْرِهَا فَكُلُّ ذَلِكَ دَاخِلٌ فِي النَّهْيِ وَهُوَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى

Artinya: Imam At-Thobari berkata: "Tidak boleh bagi Seorang Perempuan merubah sesuatu dari bentuk asal penciptaannya yang sudah Allah ciptakan baik dengan menambah atau mengurangi dengan tujuan agar terlihat lebih cantik, baik untuk Suami maupun untuk selainnya. Contohnya orang yang alisnya dempet (bersambung kanan kiri) lalu dihilangkan biar kelihatan alisnya terpisah, atau misalnya memiliki gigi lebih, lalu dicopot atau giginya panjang lalu dipangkas atau berjenggot, berkumis atau berbulu bawah bibir (bhs jawa : rawis) lalu dihilangkan dengan dicabut, atau berambut pendek dan jelek lalu dipanjangkan dan dimodis dengan rambut yang lain, semua hal itu masuk dalam katagori hal yang dilarang karena termasuk merubah ciptaan Allah swt.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Fitriyatus Sholihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?