Hukum Seseorang Meninggal Saat Melahirkan Anak Hasil Zina Apakah Masuk Kategori Mati Syahid ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Riska (nama samaran) meninggal saat Dia melahirkan Anak hasil hubungan gelapnya dengan Seseorang. Atas meninggalnya Riska tersebut, banyak masyarakat yang berbondong-bondong ingin menghadiri prosesi pemakamannya. Hal ini karena mereka menganggap Riska mati syahid dan langsung masuk Surga tanpa hisab karena meninggal saat melahirkan.

PERTANYAAN:

Benarkah anggapan masyarakat, bahwasanya Riska mati syahid karena meninggal saat melahirkan?

JAWABAN:

Benar ! Mati sebab melahirkan adalah syahid akhirat walaupun hamilnya disebabkan perzinahan, karena kematiannya bukan disebabkan maksiat. Syahid akhirat artinya mendapat pahala seperti Orang mati syahid di Akhirat, tetapi wajib dimandikan dan disholati.

REFERENSI:

نهاية الزين، الصحفة ١٦٠

و أما الشهيد فهو ثلاثة أقسام لأنه إما شهيد الآخرة فقط فهو كغير الشهيد وذلك كالمبطون وهو من قتله بطنه بالاستسقاء أي اجتماع ماء أصفر فيه أو بالإسهال. الى ان قال٠ والميتة طلقا ولو من زنا إذا لم تتسبب في إسقاط الولد ٠ الى ان قال٠ ومعنى الشهادة لهم أنهم {أحياء عند ربهم يرزقون} آل عمران الآية ١٦٩ قاله الحصني


Artinya : Adapun mati Syahid itu terbagi menjadi tiga, adakalanya Syahid Akhirat saja, maka hukumnya seperti orang yang mati tidak syahid (dimandikan, dikafani dan disholati sebagaimana selain syahid) Contoh syahid akhirat antara lain : Orang yang meninggal karena "sakit perut", baik karena sebab busung air (perutnya dipenuhi cairan kuning) atau sebab urus-urus (mencret/ diare ) Wanita yang mati akibat melahirkan meskipun hasil dari perzinaan, dengan syarat matinya bukan karena sebab  aborsi (menggugurkan kandungan) Adapun yang dimaksud syahid disini adalah "mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki."[QS. Ali imron : 169]. Demikianlah  pendapay  Al- Hishni.


نهاية الزين في ارشاد المبتدئين، الصحفة ١٦٠ الهداية سورابايا

 ﻭاﻷﻭﺟﻪ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ اﻟﻤﻮﺕ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﻛﺄﻥ ﺗﺴﺒﺒﺖ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﻲ ﺇﻟﻘﺎء اﻟﺤﻤﻞ ﻓﻤﺎﺗﺖ ﺃﻭ ﺭﻛﺐ ﺷﺨﺺ اﻟﺒﺤﺮ ﻭﺳﻴﺮ اﻟﺴﻔﻴﻨﺔ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﻻ ﺗﺴﻴﺮ ﻓﻴﻪ اﻟﺴﻔﻦ ﻓﻐﺮﻕ ﻟﻢ ﺗﺤﺼﻞ ﻟﻪ اﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻟﻠﻌﺼﻴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺴﺒﺐ اﻟﻤﺴﺘﻠﺰﻡ ﻟﻠﻌﺼﻴﺎﻥ ﺑﺎﻟﻤﺴﺒﺐ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ اﻟﺴﺒﺐ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﺣﺼﻠﺖ اﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻭﺇﻥ ﻗﺎﺭﻧﻬﺎ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﻷﻧﻪ ﻻ ﺗﻼﺯﻡ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻭﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﻟﻮ ﺻﺎﺩ ﺣﻴﺔ ﻭﻫﻮ ﻟﻴﺲ ﺣﺎﺫﻗﺎ ﻓﻲ ﺻﻴﺪﻫﺎ ﺃﻭ ﺻﻨﻊ ﻧﺤﻮ اﻟﺒﻬﻠﻮاﻥ ﻭﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺣﺎﺫﻗﺎ ﻓﻲ ﺻﻨﻌﺘﻪ ﻓﻤﺎﺕ ﻓﻠﻴﺲ ﺑﺸﻬﻴﺪ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﺤﺎﺫﻕ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﺷﻬﻴﺪ ﻟﻌﺪﻡ ﺗﺴﺒﺒﻪ ﻓﻲ ﻫﻼﻙ ﻧﻔﺴﻪ٠

Artinya : Adapun menurut qoul Aujah (pendapat yang dianut), dalam hal tersebut bisa dikatakan : "Jika matinya sebab maksiat, misalnya seorang Wanita mati disebabkan karena aborsi atau seorang berlayar menaiki perahu di waktu yang berisiko tenggelamnya perahu, maka status mati syahid tidak Dia dapatkan, karena Dia melakukan sebab yang tergolong maksiat, sehingga mengakibatkan hal yang maksiat. Dan jika penyebab kematiannya bukan berupa maksiat maka Dia berhak mendapatkan status syahid, meskipun bersamaan dengan maksiat karena antara keduanya tidak memiliki hubungan sebab akibat yang pasti. Maka dari itu apabila seseorang berburu ular, namun Dia bukan pawang ular, atau Dia membuat akrobat/sirkus sedangkan Dia tidak ahli di bidang itu, kemudian Dia mati maka dia tidak tergolong mati syahid. Berbeda hukumnya jika orang tersebut ahli di bidangnya, maka matinya tergolong mati syahid karena Dia tidak termasuk orang yang membahayakan dirinya sendiri.


روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٢ الصحفة ١١٩

النَّوْعُ الثَّانِي: الشُّهَدَاءُ الْعَارُونَ عَنْ جَمِيعِ الْأَوْصَافِ الْمَذْكُورَةِ، كَالْمَبْطُونِ، وَالْمَطْعُونِ، وَالْغَرِيقِ، وَالْغَرِيبِ، وَالْمَيِّتِ عِشْقًا، وَالْمَيِّتَةِ فِي الطَّلْقِ، وَمَنْ قَتَلَهُ مُسْلِمٌ، أَوْ ذِمِّيٌّ، أَوْ بَاغٍ، فِي غَيْرِ الْقِتَالِ، فَهُمْ كَسَائِرِ الْمَوْتَى يُغَسَّلُونَ وَيُصَلَّى عَلَيْهِمْ، وَإِنْ وَرَدَ فِيهِمْ لَفْظُ الشَّهَادَةِ

Artinya : Jenis yang ke-dua dari mati syahid yaitu orang yang mati syahid akibat selain katagori yang disebutkan diatas.
Contoh jenis yang kedua ini (syahid akhirat) adalah orang yang meninggal karena :Sakit perut. Penyakit Tho'un. Tenggelam. Minggat. Menahan rasa cinta. Melahirkan. Dibunuh oleh Muslim, kafir dzimmi ataupun bughot (pemberontak) dalam kondisi diluar perang. Mereka semua hukumnya seperti mayyit pada umumnya tetap di mandikan, dikafani dan disholati, meskipun mereka disebut sebagai mati syahid.


حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ٢ الصحفة ٢٨٠

ومعنى كونه شهيد الآخرة: أن له رتبة فيها زائدة على غيره، لكن الظاهر أنها لا تبلغ رتبة شهيد المعركة٠ اهـ

Artinya : Adapun yang dimaksud syahid akhirat adalah mayyit tersebut memiliki derajat lebih dibandingkan mayyit yang tidak syahid akan tetapi yang jelas derajat mereka tidak sampai pada derajat orang yang mati syahid di medan perang.


حاشيتا قليوبي وعميرة، الجزء ١ الصحفة ٣٩٦

والحاصل كما قاله شيخنا الرملي: أنه إن كان سبب الموت معصية كغرق بشرب خمر، أو ركوب بحر لشربه، أو تسيير سفينة في وقت ريح عاصف كما مر، أو نحو ذلك فغير شهيد، وإلا فشهيد ولا يضر مقارنة معصية ليست سببا كزنى ونشوز، وإباق وشرب خمر كراكب سفينة لغير شربه فتأمل٠


Artinya : Adapun kesimpulannya, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Romli  bahwasanya : "Apabila sebab kematiannya berupa kemaksiatan semisal tenggelam karena minum khomer atau mengarungi lautan untuk minum khomer, atau melabuhkan perahu di saat angin badai kencang seperti keterangan yang telah lalu, atau hal-hal semisalnya maka hukumnya bukan mati syahid, namun apabila penyebabnya bukan maksiat maka matinya mati syahid. Dan tidak pengaruh bersamaannya maksiat yang bukan menjadi sebab kematiannya, seperti mati akibat melahirkan anak hasil zina, atau mati saat minggat dalam kondisi nusuz, atau matinya budak saat melarikan diri dari majikan, atau minum khomer lalu ketika berlayar mati, jika berlayarnya tidak bertujuan untuk minum khomer. Maka telitilah hal-hal tersebut.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Sayedi
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?