Hukum Shalat Di Pesawat Terbang


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) Seorang Anak muda perantau yang berkerja di luar Negeri. dan perjalanan Badrun ke luar Negeri tersebut di tempuh 7 jam lamanya di atas Pesawat.

Suatu ketika Badrun melakukan penerbangan pada jam 12 siang. Namun Badrun pun tetap melaksanakan Sholat Dhuhur, Asar, dan Maghrib di atas Pesawat tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya sholat di atas pesawat?

JAWABAN:

Tidak boleh melakukan sholat fardlu dalam pesawat, kecuali melakukan sholat lihurmatilwakti (untuk menghormati waktu sholat).

Adapun masalah wajib qodlo atau tidaknya maka tafsil:

a) Jika Dia sholat dapat menyempurnakan pelaksanaan ruku’ dan sujudnya, maka kewajiban mengqodlo’ sholatnya khilaf (Ulama' berbeda pendapat). Akan tetapi menurut pendapat yang kuat, wajib mengqodlo’ sholatnya, karena tempat sholat itu harus diam (tidak berjalan).

b) Jika Dia sholat tidak dapat menyempurnakan pelaksanaan ruku’ dan sujudnya, maka Ulama' sepakat wajib mengqodlo’ sholatnya.

REFERENSI:

التقريرات السديدة، الجزء ١ الصحفة ٢٠١

ومثل ذلك الصلاة في الطائرة فتجوز صلاة النفل، وأما صلاة الفرض إن تعينت عليه أثناء الرحلة وكانت الرحلة طويلة بأن لم يستطع الصلاة قبل صعودها أوانطلاقها أوبعد هبوبها في الوقت ولو تقديما أوتأخيرا،  ففي هذه الحالة يجب عليه أن يصلي لحرمة الوقت مع استقبال القبلة وفيها حالتان؛

۱- إن صلى بإتمام الركوع والسجود ففي وجوب القضاء عليه خلاف لعدم استقرار الطائرة في الأرض والمعتمد أن عليه القضاء٠

٢- وإن صلى بدون الركوع والسجود أو بدون استقبال القبلة مع الإتمام فيجب عليه القضاء بلاخلاف

Artinya : Begitu juga sholat didalam pesawat, maka seseorang boleh melakukan sholat sunnah di pesawat. Adapun melakukan sholat fardlu, apabila Dia berkewajiban melakukannya ketika Dia ditengah perjalanan, sedangkan waktu perjalanannya lama misalnya Dia tidak bisa melaksanakan sholat fardlu tersebut sebelum take off ataupun sebelum pemberangkatan, atau sholat setelah pesawat mendarat di waktu sholat (masih ada), meskipun dengan menjama' taqdim maupun jama' ta'khir, maka dalam kondisi seperti ini diya wajib melakukan sholat li khurmatil waqti (sholat fardlu yang dilakukan untuk menghormati waktu) dengan  menghadap kiblat. Dalam sholat ini ada 2 kondisi ;

1. Apabila saat sholat Dia bisa menyempurnakan rukuk dan sujudnya, (serta menghadap kiblat), maka Ulama' berbeda pendapat dalam hal wajib tidaknya mengqodlo' sholat tersebut karena kondisi pesawat tersebut tidak di atas tanah.
Adapun menurut pendapat yang kuat Dia wajib mengqodlo' sholatnya.

2. Apabila Dia sholat, tanpa bisa melakukan gerakan rukuk ataupun sujud (yang sempurna) atau Dia tidak  menghadap kiblat namun bisa rukuk dan sujud secara sempurna, maka Dia wajib mengqodlo' solatnya, tanpa ada perbedaan pendapat Ulama'.


الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٢ الصحفة ٢٣٦

ﺣ ـ اﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﻴﻨﺔ، ﻭﻣﺜﻠﻬﺎ اﻟﻄﺎﺋﺮﺓ ﻭاﻟﺴﻴﺎﺭﺓ؛

Artinya : Sholat di perahu atau kapal laut, atau sholat di pesawat maupun di kendaraan (bus, kereta dll)

 ﺗﺠﻮﺯ ﺻﻼﺓ اﻟﻔﺮﻳﻀﺔ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﻴﻨﺔ ﻭاﻟﻄﺎﺋﺮﺓ ﻭاﻟﺴﻴﺎﺭﺓ ﻗﺎﻋﺪا، ﻭﻟﻮ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ ﻋﻨﺪ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ، ﻭﻟﻜﻦ ﺑﺸﺮﻁ اﻟﺮﻛﻮﻉ ﻭاﻟﺴﺠﻮﺩ٠
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺼﺎﺣﺒﺎﻥ: ﻻ ﺗﺼﺢ ﺇﻻ ﻟﻌﺬﺭ، ﻭﻫﻮ اﻷﻇﻬﺮ. ﻭاﻟﻌﺬﺭ ﻛﺩﻭﺭاﻥ اﻟﺮﺃﺱ، ﻭﻋﺪﻡ اﻟﻘﺪﺭﺓ ﻋﻠﻰ اﻟﺨﺮﻭﺝ٠

Boleh melakukan sholat fardlu di kapal laut, pesawat ataupun kendaraan darat, dengan cara duduk, meskipun tanpa udzur menurut Abu Hanifah, namun dengan syarat rukuk dan sujud. Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan  berpendapat, sholat fardlu dengan duduk tersebut tidak sah kecuali jika karena udzur, ini adalah Qoul Adzhar. Adapun yang dimaksud udzur contohnya seperti kepalanya pusing (terasa seperti berputar-putar), atau tidak bisa keluar dari kendaraan.

ﻭﻳﺸﺘﺮﻁ اﻟﺘﻮﺟﻪ ﻟﻠﻘﺒﻠﺔ ﻓﻲ ﺑﺪء اﻟﺼﻼﺓ، ﻭﻳﺴﺘﺪﻳﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻛﻠﻤﺎ اﺳﺘﺪاﺭﺕ اﻟﺴﻔﻴﻨﺔ، ﻭﻟﻮ ﺗﺮﻙ اﻻﺳﺘﻘﺒﺎﻝ ﻻ ﺗﺠﺰﺋﻪ اﻟﺼﻼﺓ، ﻭﺇﻥ ﻋﺠﺰ ﻋﻦ اﻻﺳﺘﻘﺒﺎﻝ ﻳﻤﺴﻚ ﻋﻦ اﻟﺼﻼﺓ ﺣﺘﻰ ﻳﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ اﻹﺗﻤﺎﻡ ﻣﺴﺘﻘﺒﻼ٠

Disyaratkan diawal sholat harus menghadap kiblat dan Dia harus berputar mengikuti arah kiblat disaat kapal laut tersebut berubah arah. Dan apabila Dia tidak menghadap kiblat maka sholatnya tidak sah. Apabila tidak mampu menghadap kiblat maka Dia menahan diri dari sholat hingga Dia mampu untuk menyempurnakan sholat dengan menghadap kiblat.

ﻭاﻟﺴﻔﻴﻨﺔ اﻟﻤﺮﺑﻮﻃﺔ ﻓﻲ ﻟﺠﺔ ﺃﻭ ﻋﺮﺽ اﻟﺒﺤﺮ اﻟﺘﻲ ﺗﺤﺮﻛﻬﺎ اﻟﺮﻳﺢ اﻟﺸﺪﻳﺪﺓ ﻛﺎﻟﺴﺎﺋﺮﺓ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﺗﺤﺮﻛﻬﺎ ﻓﻬﻲ ﻛﺎﻟﻮاﻗﻔﺔ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ٠ ﻭاﻟﻤﺮﺑﻮﻃﺔ ﺑﺎﻟﺸﻂ ﺃﻭاﻟﻤﺮﻓﺄ ﻻ ﺗﺠﻮﺯ اﻟﺼﻼﺓ ﻓﻴﻬﺎ ﻗﺎﻋﺪا اﺗﻔﺎﻗﺎ٠

Perahu / kapal laut yang sedang jangkar, lalu terombang-ambing ombak atau ditengah lautan diterpa angin kencang hukumnya seperti perahu/ kapal yang sedang berjalan. Sedangkan kapal laut yang jangkar tapi tidak terpengaruh oleh angin maka hukumnya seperti kapal laut yang sedang berhenti menurut Qoul Ashoh. Adapun kapal laut yang terikat (jangkar) dipinggir pantai atau di dermaga maka tidak boleh sholat di perahu/ kapal tersebut dengan duduk menurut kesepakatan Ulama'.

ﻭاﻟﺜﺎﺑﺖ ﻓﻲ اﻟﺴﻨﺔ ﻭﺟﻮﺏ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﻴﻨﺔ، ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ اﻟﻘﻌﻮﺩ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ ﺧﺸﻴﺔ اﻟﻐﺮﻕ، ﻟﻘﻮﻝ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ: «ﺳﺌﻞ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻛﻴﻒ ﺃﺻﻠﻲ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﻴﻨﺔ؟ ﻗﺎﻝ: ﺻﻞ ﻓﻴﻬﺎ ﻗﺎﺋﻤﺎ، ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﺨﺎﻑ اﻟﻐﺮﻕ»٠

Adapun hukum yang ditetapkan dalam hadits adalah wajibnya sholat di Perahu  dengan berdiri, dan tidak boleh dilakukan dengan duduk kecuali jika ada kekhawatiran tenggelam. Hal ini berdasar ucapan Ibnu Umar : "Nabi ditanya; Bagaimana saya sholat di Perahu ?, "Sholatlah di Perahu dengan berdiri, kecuali jika khawatir tenggelam !".


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ahcmad Mudassir 
Alamat : Omben Sampang Madura

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?