Hukum Mengqhada' Sholat Orang Struk Sebelum Meninggal?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) sudah sekitar 2 Bulan mengalami Stroke dan tidak bisa melakukan aktivitas apapun. Dia hanya bisa berbaring diatas kasurnya dan tidak bisa bergerak, namun cuma bisa berbicara secara lirih. 

Sudah 2 Bulan ini, Badrun tidak melakukan Ibadah Sholat karena sakitnya tersebut. Namun pihak keluarga Badrun berinisiatif untuk meng-qodlo' Sholat yang ditinggalkan oleh Badrun.

PERTANYAAN:

Bolehkah pihak keluarga meng-qodlo' Sholat yang ditinggalkan Badrun tersebut?

JAWABAN:

Tidak boleh, karena sholat termasuk ibadah badaniyah mahdloh yang tidak boleh diwakilkan.

REFERENSI:

إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ١٠٣

قوله: ولا في عبادة أي لا يصح التوكيل فيها، وإن لم تتوقف على نية٠ وذلك لأن مباشرها: مقصود بعينه، اختيارا من الله تعالى، ولا فرق بين أن تكون العبادة فرضا أو نفلا، كصلاة، وصوم، واعتكاف، فليس له أن يترك الصلاة ويوكل غيره ليصلي عنه، أو يصلي منفردا ويوكل غيره ليصليها جماعة له، ويكون ثوابها له٠


Artinya : Dan tidak sah akad taukil (mewakilkan)  dalam hal ibadah meskipun ibadah tersebut keabsahannya tidak tergantung keabsahannya pada niat. Hal itu karena sesungguhnya perkara yang menyertai ibadah tersebut  merupakan dzat yang dituju, dan hal itu juga hal yang dipilihkan oleh Allah SWT. Dan tidak ada perbedaan antara ibadah yang wajib maupun yang sunnah, seperti sholat, puasa, dan iktikaf. Maka tidak boleh Seseorang meninggalkan sholat lalu mewakilkannya pada orang lain untuk melaksanakannya, atau Dia sholat sendirian lalu Dia mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan sholat dengan berjamaah untuk dirinya, dan pahalanya untuk dirinya sendiri.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٩ الصحفة ٢٥٩

النِّيَابَةُ فِي الْعِبَادَاتِ ؛
٧ - قَسَّمَ الْفُقَهَاءُ الْعِبَادَةَ فِي هَذَا الصَّدَدِ إِلَى أَقْسَامِ ثَلاَثَةٍ ؛
١ - عِبَادَةٌ بَدَنِيَّةٌ مَحْضَةٌ٠
٢ - عِبَادَةٌ مَالِيَّةٌ مَحْضَةٌ٠
٣ - عِبَادَةٌ مُتَرَدِّدَةٌ بَيْنَهُمَا٠
فَالْعِبَادَةُ الْبَدَنِيَّةُ الْمَحْضَةُ: كَالصَّلاَةِ
وَالصَّوْمِ، وَالْوُضُوءِ، وَالْغُسْل٠ فَالأَْصْل فِيهَا امْتِنَاعُ النِّيَابَةِ، إِلاَّ مَا أُخْرِجَ بِدَلِيلٍ، كَالصَّوْمِ عَنِ الْمَيِّتِ؛ لأَِنَّ الْمَقْصُودَ مِنَ التَّكَالِيفِ الْبَدَنِيَّةِ الاِبْتِلاَءُ، وَالْمَشَقَّةُ، وَهِيَ تَحْصُل بِإِتْعَابِ النَّفْسِ وَالْجَوَارِحِ بِالأَْفْعَال الْمَخْصُوصَةِ، وَهُوَ أَمْرٌ لاَ يَتَحَقَّقُ بِفِعْل نَائِبِهِ، فَلَمْ تُجْزِئِ النِّيَابَةُ، إِلاَّ فِي رَكْعَتَيِ الطَّوَافِ تَبَعًا لِلنُّسُكِ، وَلَوِ اسْتَنَابَ فِيهِمَا وَحْدَهُمَا لَمْ يَصِحَّ٠

Artinya : Mewakilkan pelaksanaan ibadah. Ulama Fiqh membagi ibadah dalam persoalan ini menjadi 3.
1. Ibadah badaniyah murni
2. Ibadah maliyah murni
3. Ibadah yang berupa ibadah badaniyah sekaligus maliah.

Adapun ibadah badaniah murni seperti sholat, puasa, wudlu, mandi, maka hukum asal niyabah (mewakilkan pelaksanaan ibadah) dalam hal tersebut adalah tidak boleh, kecuali ibadah yang diperbolehkan niyabah berdasar dalil contohnya puasa untuk menqodlo'i puasa yang ditinggal oleh si mayyit. Alasan adalah : karena tujuan dibebankannya ibadah badaniyah adalah untuk menguji, serta membebani. Dan tujuan tersebut dapat terwujud dengan cara melelahkan nafsu dan anggota badan dengan amal-amal tertentu. Dan hal ini tidak akan terwujud jika pelaksanaannya digantikan oleh orang lain, maka niyabah (mewakilkan pelaksanaan ibadah) tersebut tidak mencukupi (tidak boleh) kecuali sholat sunnah towaf 2 rokaat, hukumnya boleh karena ikut dalam rangkaian ibadah haji. Namun apabila Seseorang hanya mewakilkan pelaksanaan sholat sunnah towaf itu saja, maka hukumnya tidak sah.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Habib Abdullah bin Idrus As-Segaf
Alamat : Malang

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?