Bagaimana Hukuman Koroptor Menurut Syariat Islam


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Alex (nama samaran) seorang  pejabat Negara yang melakukan korupsi dana di sebuah Perusahaan dengan nominal sampai miliaran rupiah.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum di Dunia menurut syari'at bagi orang melakukan korupsi dengan nominal sampai miliaran rupiah ?

JAWABAN:

Hukuman di Dunia  bagi Koruptor dengan nominal miliaran rupiah:

a) Harus melunasi tanggungannya atau mengembalikan harta yang Ia korupsi.

b) Dihukum penjara atau bahkan dihukum mati.

REFERENSI:

حاشية الجمال، الجزء ٥ الصحفة ٣٨٨

ثم رأيت فى منهاج العابدين للغزالى أن الذنوب التى بين العباد إما فى المال ويجب رده عند المكنة فإن عجز لفقر استحله فإن عجز عن استحلاله لغيبته أو موته وأمكن التصدق عنه فعله وإلا فليكثر من الحسنات ويرجع إلى الله ويتضرع إليه فى أن يرضيه عنه يوم القيامة .اهـ

Artinya: Kemudian Aku melihat dalam kitab Minhaj al-‘Aabidiin karya al-Ghozaly dikatakan: "Bahwa dosa yang terjadi antar sesama hamba-hamba Allah adakalanya berhubungan dengan harta benda Dan wajib mengembalikan harta tersebut (pada Pemilik harta) bila dalam kondisinya memungkinkan. Apabila tidak mampu karena kefakirannya maka mintalah halal darinya, bila tidak mampu meminta halal karena ketiadaannya atau telah meninggalnya dan (Pemilik tanggungan) berkemungkinan bersedekah, maka bersedekahlah dengan atas namanya, dan bila masih tidak mampu maka perbanyaklah berbuat kebajikan, kembalikan segalanya pada Allah, rendahkanlah diri dihadapanNya agar kelak di hari kiamat Allah meridhoi beban tanggungan harta (yang masih belum tertuntaskan)."


تنوير القلوب، الصحفة ٣٩٢

التعزير هو التأديب بنحو حبس وضرب غير مبرح كصفح
التعزير هو التأديب بنحو حبس وضرب غير مبرح كصفح ونفى وكشف رأس وتسويد وجه. إلى أن قال-  أما التعزير لوفاء الحق المالى فإنه يحبس إلى أن يثبت إعساره وإذا امتنع من الوفاء مع القدرة ضرب إلى أن يؤديه أو يموت لأنه كالصائل .اهـ

Artinya: Ta’zir adalah bentuk pembelajaran tatakrama agar bisa menimbulkan efek jera, dapat dilakukan dengan semacam memenjarakan, memukul dengan tanpa melukai anggota tubuh seperti dengan menampar, mengisolisir, membuka penutup kepala dan mencorengi hitam mukanya. sampai pada perkataan Sedang ta’zir yang diberlakukan atas pengembalian harta benda, dilakukan dengan mengekangnya hingga Ia jatuh miskin. Dan apabila dalam kondisi mampu namun tidak mau mengembalikan membayar tanggungannya maka Dia dita'zir dengan dipukuli hingga menyakitkannya atau membuatnya mati karena ia seperti SHO’IL (orang yang menjarah hak orang lain).


حاشية الجمال، الجزء ٢١ الصحفة ١٨٨

وَقَالَ مَالِكٌ إنْ كَانَ غَنِيًّا ضَمِنَ وَإِلَّا فَلَا ، وَالْقَطْعُ لَازِمٌ بِكُلِّ حَالٍ وَلَوْ أَعَادَ الْمَالَ الْمَسْرُوقَ إلَى الْحِرْزِ لَمْ يَسْقُطْ الْقَطْعُ وَلَا الضَّمَانُ

Artinya: Imam Malik berkata “Jika pelaku tindak pencurian merupakan orang kaya (mampu), maka Ia harus ganti rugi (mengembalikan curiannya) dan jika bukan orang kaya maka tidak harus ganti rugi. Dan hukuman potongan tangan tetap berlaku pada semua kondisi, bila ia mengembalikan uang curian ketempat penyimpanan uang (semula), maka hal itu juga tidak menggugurkan hukuman potong tangan dan ganti rugi.


الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٧ الصحفة ٥١٨

والخلاصة: أنه يجوز القتل سياسة لمعتادي الإجرام ومدمني الخمر ودعاة الفساد ومجرمي أمن الدولة، ونحوهم٠

Artinya: Dan kesimpulannya adalah sungguh boleh menghukum mati sebagai kebijakan bagi orang-orang yang sering melakukan tindakan kriminal, pecandu minuman keras, para penganjur tindakan kejahatan dan pelaku tindakan subversif yang mengancam keamanan negara dan semisalnya.


  والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Lukman Hakim
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?