Hukum Membeli Produk yang Diboikot


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Farhan (nama samaran) adalah Seorang Balita yang masih umur 3 bulan. Farhan sejak lahir tidak pernah mau diberi ASI. Lalu Orang tua Farhan membelikan susu SGM untuk memberi asupan/pengganti dari ASI Ibunya kepada Farhan. Mendengar kabar pada saat ini yang terjadi bahwasanya Umat Islam meng-embargo atau boikot produk Prancis sebagai bentuk protes atas pernyataan Presiden Prancis yang menghina Nabi dan Agama Islam. Orang Tua Farhan pun bingung, karena Farhan tidak cocok meminum susu selain SGM.

PERTANYAAN:

Dosakah orang Tua Farhan jikalau masih membeli susu SGM (produk Prancis) ?

JAWABAN:

Tidak berdosa, apabila pemboikotan tersebut tidak datang dari Pemerintah atau  Ulil amri yang wajib ditaati. Apabila pemboikotan tersebut datang dari Pemerintah, maka wajib ditaati dan dianggap berdosa jika tidak mentaati.

REFERENSI :

بغية المسترشدين، الصحفة ١٨٠

والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهراً وباطناً مما ليس بحرام أو مكروه فالواجب يتأكد، والمندوب يجب، وكذا المباح إن كان فيه مصلحة كترك شرب التنباك إذا قلنا بكراهته لأن فيه خسة بذوي الهيئات، وقد وقع أن السلطان أمر نائبه بأن ينادي بعدم شرب الناس له في الأسواق والقهاوي، فخالفوه وشربوا فهم العصاة، ويحرم شربه الآن امتثالاً لأمره ولو أمر الإمام بشيء ثم رجع ولو قبل التلبس به لم يسقط الوجوب اهـ٠

Artinya : Kesimpulannya bahwasanya wajib secara dhohir dan batin, mentaati peraturan Pemerintah yang tidak mengadung keharaman atau kemakruhan. Maka mentaati hal yang wajib itu hukumnya sangat wajib, mentaati hal yang sunnah itu menjadi wajib, begitu juga mentaati hal yang mubah itu juga wajib jika hal yang mubah itu membawa maslahat secara umum, seperti perintah meninggalkan rokok, jika kita mengikuti pendapat yang menyatakan rokok itu makruh karena merokok dipandang kurang baik jika dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan. Lalu Pemerintah mengintruksikan pada bawahannya untuk menerbitkan peraturan tidak boleh merokok ditempat umum semisal pasar maupun cafe (warung kopi), namun mereka melanggarnya dengan merokok ditempat umum, dalam hal ini mereka tergolong orang yang melakukan maksiat. Dalam kondisi ini hukum merokok menjadi haram disebabkan karena adanya kewajiban melaksanakan aturan Pemerintah. Jika Pemerintah membuat peraturan lalu mencabutnya kembali meskipun belum sampai tahap menerapkan /merealisasikan peraturan tersebut, maka kewajiban melaksanakan peraturan belum gugur.


التشريع الجنائي، الجزء ١ الصحفة ١٨١

تعتبر القوانين والقرارات واللوائح مملكة التشريع الإسلام لأن الشريعة تعطي لأولي الأمر حق التشريع فيما يمس مصلحة الأفراد ومصلحة الجماعة بالنفع فللسلطة التشريعية في أي بلد الإسلامي إن تعاقب على أي فعل مباح إذا اقتضت المصلحة العامة ذلك٠ إلى أن قال٠٠القوانين والقرارات واللوائح التي تصدها السلطة التشريعية تكون نافذة واجبة الطاعة شرعا بشرط أن لا يكون فيها يخالف نصوص الشريعة الصريحة أو يخرج على مبادئها العامة وروح التشريع فيها وإلا فهي باطلة بطلانا مطلقا. اهـ٠


Artinya : Undang-undang keputusan dan program Pemerintah dianggap sebagai program penyempurna Syari’at Islam karena Syari’at memberikan hak kepada Pemerintah untuk membuat undang-undang yang menyentuh kemaslahatan dan memberikan manfaat kepada individu dan kelompok. Kekuasaan perundang-undang dalam Negeri Islam manapun diperbolehkan untuk memberikan sanksi hukum terhadap perbuatan mubah (yang dilakukan Masyarakat), ketika kemaslahatan umum menuntut demikian. sampai pada perkataan. undang-undang keputusan dan program yang dikeluarkan kekuasaan perundangan merupakan hal berlaku dan wajib ditaati secara Syar’i dengan syarat tidak bertentanggan dengan nash-nash yang jelas, prinsip-prinsip umum dan subtansi Syari’at. Apabila bertentangan dengan hal-hal yang disebutkan terakhir, maka undang-undang keputusan dan program Pemerintah tersebut batal.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : M. Syauqi
Alamat : Umbulsari Jember Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ustadz Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ustadz Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ustadz Sholihin
Bendahara : Ustadz Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ustadz Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ustadz Taufik Hidayat
Moderator : Ustadz Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ustadz Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ustadz Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ustadz Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ustadz Abd. Lathif, Ustadz Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?