Hukum Bekerja Di Tempat Karaoke


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rosyidah (nama samaran) mempunyai Sepupu yang bernama Jesika (nama samaran) yang bekerja di sebuah Tempat Karaoke. Dia bekerja sebagai penjaga atau pemegang kunci kamar-kamar di tempat Karaoke tersebut.

Jesika juga seorang yang sangat Dermawan dan selalu memberi Uang dan lain-lain dari penghasilannya kepada Rosyidah yang merupakan Sepupunya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya Rosyidah bekerja seperti Deskripsi diatas?

JAWABAN:

Hukum bekerja sebagaimana dalam Deskripsi adalah boleh atau sah. Kecuali jika pekerjaan tersebut membantu membukakan kamar untuk melakukan maksiat, maka hukumnya berdosa.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ١٥ الصحفة ٣

كتاب الإجارة يجوز عقد الاجارة على المنافع المباحة، والدليل عليه قوله تعالى (فان ارضعن لكم فآتوهن أجورهن) وروى سعيد بن المسيب عن سعد رضى الله عنه قال: كنا نكرى الارض بما على السواقى من الزرع، فنهى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذلك وامرنا ان نكريها بذهب أو ورق٠

Artinya : Boleh akad ijaroh atas manfaat yang diperbolehkan. Adapun dalilnya adalah Firman Allah SWT ; "Maka apabila Wanita-wanita itu menyusui untuk (Anak) kalian, maka berikanlah upah pada mereka !". Dan Said bin Musayyab meriwayatkan hadits dari Sa'ad, Dia berkata : "Dahulu kami menyewa tanah dengan jalan membayar dari tanaman yang tumbuh, lalu Rosululloh SAW melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang  emas atau perak".


اسعاد الرفيق، الجزء ٢ الصحفة ١٢٧

ومنها أي من معاصى البدن الاعانة على المعصية أي على معصية من معاصى الله بقول او فعل او غيره ثم ان كانت المعصية كبيرة كانت الاعانة عليها كذالك كما في الزواجر قال فيها " وذكري لهذين أي الرضا بها والاعانة عليها باي نوع كان ظاهر معلوم مما سيأتـي في الامر بالمعروف والنهي عن المنكر٠"٠


Artinya : Diantara maksiat tubuh adalah ikut menolong (terlibat) peristiwa maksiat-maksiat yang dimurkai Allah SWT, baik berupa ucapan, perbuatan dll. Kemudian Bila maksiat tadi tergolong dalam dosa besar, maka dosa yang didapat dari keterlibatannya pun juga besar, seperti dijelaskan dalam kitab Zawajir. Di dalam kitab tersebut Ibn Hajar berkata: "(alasan) Saya menyebutkan dua hal diatas, yakni membiarkan maksiat terjadi (ridlo bil maksiah) dan terlibat di dalamnya (I'anah alaiha) dengan berbagai macam ragamnya, sudah cukup jelas dan maklum seperti yang akan dijelaskan dalam Bab Amr Ma’ruf –Nahi Munkar."


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Novi
Alamat : Plumbon Cirebon Jawa Barat

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?