Hukum Melaksanakan Haji Saat Menjalani Masa Iddah


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Hasan dan Husniyah (nama samaran) adalah sepasang Suami-istri yang terbilang sukses karena disamping Hasan berwiraswasta, Husniyah istri dari Hasan bekerja sebagai Karyawan di sebuah Perusahaan. Mereka telah mendaftar ibadah Haji sejak beberapa tahun yang lalu, namun taqdir menentukan lain. Kurang lebih satu Bulan menjelang keberangkatan mereka ke Tanah suci, Hasan dipanggil menghadap Allah SWT (Wafat). Kata Seorang Kyai, Husniyah yang merupakan Istri Al-marhum harus menjalankan 'Iddah dan Ihdad selama 4 Bulan 10 hari.

 PERTANYAAN:

Apakah Husniyah tetap harus berangkat menunaikan ibadah haji, sedangkan Dia harus menjalani Iddah dan Ihdad, kata Kyai tersebut?

JAWABAN:

Menurut jumhur ulama tidak boleh melaksanakan ibadah haji pada saat Istri sedang menjalani iddah wafat. Tetapi seandainya tetap melakukan, maka hajinya sah akan tetapi berdosa. Sedang menurut Al Imam Ahmad bin Hasan al-Attas boleh melakukan apa saja kecuali menikah.

REFERENSI:

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢ الصحفة ١١٢
 
حَجُّ الْمُحِدَّةِ ؛ ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ لاَ تَخْرُجُ الْمُعْتَدَّةُ إِلَى الْحَجِّ فِي عِدَّةِ الْوَفَاةِ؛ لأَِنَّ الْحَجَّ لاَ يَفُوتُ، وَالْعِدَّةُ تَفُوتُ. رُوِيَ ذَلِكَ عَنْ عُمَرَ وَعُثْمَانَ، وَبِهِ قَال سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ وَالثَّوْرِيُّ وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ. وَرُوِيَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَال: تُوُفِّيَ أَزْوَاجٌ نِسَاؤُهُنَّ حَاجَّاتٌ أَوْ مُعْتَمِرَاتٌ، فَرَدَّهُنَّ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْ ذِي الْحُلَيْفَةِ حَتَّى يَعْتَدِدْنَ فِي بُيُوتِهِنَّ٠


Artinya : Haji Wanita yang ihdad.
Madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali,  berpendapat Perempuan yang sedang menjalani masa iddah tidak boleh keluar untuk melakukan haji jika Dia dalam masa iddah wafat, karena masa haji itu tidak habis sedangkan masa iddah itu akan habis. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar dan Utsman yang diikuti oleh Sa'id bin Musayyib, ats-Tsauri, dan golongan Ahli Ro'yu. Diriwayatkan dari Sa'id bin Musayyib, Dia berkata : "Para Suami wafat, sedangkan Istri-istri mereka sedang haji dan umroh, lalu Umar memulangkan para Istri tersebut ketika sampai Dzul Khulaifah agar mereka menjalani masa iddah di Rumah mereka.

 فَإِذَا خَرَجَتِ الْمَرْأَةُ إِلَى الْحَجِّ فَتُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَهِيَ بِالْقُرْبِ، أَيْ دُونَ مَسَافَةِ قَصْرِ الصَّلاَةِ، رَجَعَتْ لِتَقْضِيَ الْعِدَّةَ؛ لأَِنَّهَا فِي حُكْمِ الإِْقَامَةِ. وَمَتَى رَجَعَتْ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ عِدَّتِهَا شَيْءٌ، أَتَتْ بِهِ فِي مَنْزِلِهَا 

Apabila seorang Istri berangkat haji, lalu Suaminya meninggal sedangkan si-Istri tersebut  baru menempuh perjalanan yang masih dekat (dari rumah) yaitu kurang dari jarak qoshor sholat, maka Dia harus pulang untuk melaksanakan iddah dahulu karena Dia secara hukum masih dalam katagori orang yang muqim. Kapanpun Dia pulang jika waktu iddahnya masih ada, maka Dia melakukan iddah tersebut di Rumah.

 وَإِنْ كَانَتْ قَدْ تَبَاعَدَتْ بِأَنْ قَطَعَتْ مَسَافَةَ الْقَصْرِ فَأَكْثَرَ، مَضَتْ فِي سَفَرِهَا؛ لأَِنَّ عَلَيْهَا فِي الرُّجُوعِ مَشَقَّةً، فَلاَ يَلْزَمُهَا٠

Apabila si-Wanita tadi sudah menempuh perjalanan yang jauh misalnya sudah mencapai jarak qosor ataupun lebih, maka si-Wanita tadi meneruskan perjalanannya, karena jika Dia pulang, hal itu masyaqqoh baginya sehingga Diadia tidak wajib pulang.

  
فَإِنْ خَافَتْ أَنْ تَتَعَرَّضَ لِمَخَاطِرَ فِي الرُّجُوعِ، مَضَتْ فِي سَفَرِهَا وَلَوْ كَانَتْ قَرِيبَةً؛ لأَِنَّ عَلَيْهَا ضَرَرًا فِي رُجُوعِهَا وَإِنْ أَحْرَمَتْ بَعْدَ مَوْتِهِ لَزِمَتْهَا الإِْقَامَةُ؛ لأَِنَّ الْعِدَّةَ أَسْبَقُ


Apabila Wanita tersebut merasa khawatir terkena bahaya jika pulang, maka Dia meneruskan perjalanannya meskipun masih menempuh jarak dekat (kurang dari jarak qoshor sholat) karena jika berbahaya jika Dia pulang. Apabila Dia ihrom setelah wafatnya Suami maka Dia wajib mukim, karena hukum iddah harus didahulukan.


الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٣ الصحفة ٢٠٨٦

ويزاد في حق المرأة: أن يكون معها زوج أو محرم بنسب أو رضاع أو صهرية من محارمها، أو رفقة مأمونة عند عدم الزوج أو المحرم في حج الفرض ومنه النذر والحنث، سواء أكانت الرفقة نساء فقط، أم مجموعاً من الرجال والنساء٠
وإذا كانت المرأة معتدة من طلاق أو وفاة وجب عليها البقاء في بيت للعدة، فلو فعلت صح حجها مع الإثم٠

Artinya : Dan ada syarat tambahan bagi Wanita yang haji atau umroh yaitu Dia harus bersama Suami atau mahromnya baik mahrom secara nasab, sesusuan, ataupun mushoharoh, atau bersama teman perempuannya yang terpercaya saat tidak adanya Suami maupun mahromnya. Hal ini berlaku dalam haji wajib termasuk haji nadzar, baik bersama rombongan Wanita saja, atau bersama rombongan yang terdiri dari Laki-laki maupun Perempuan. Apabila Wanita yang haji atau  umroh tersebut dalam masa iddah talak atau wafat, maka Dia wajib diam di Rumah untuk iddah. Apabila Dia tetab berhaji atau umroh sedangkan Dia dalam masa iddah maka hajinya tetap sah namun Dia berdosa.


شرح الياقوت النفيس، الصحفة ٦٥٣

الإمام أحمد بن حسن العطاس قال في كلامه:  جاءت امرأة تسأله عن الإحداد وكان قاضي الخريبة إذ ذاك باحويرث موجودا قال لها: تريدين كلامي أو كلام القاضي ؟ قالت له: أريد كلامك , قال لها؛ استعملي كل شيء إلا الزواج

Artinya : Imam Ahmad bin Hasan al-Athos berpendapat dalam salah satu percakapnnya. Suatu saat datanglah Seorang Wanita bertanya kepadanya tentang ihdad (masa berkabung), dan di saat itu ada Qodli Daerah Khuroibah yaitu Syekh Ba Khuwairits. Imam Ahmad bin Hasan al-Athos bertanya, "Kamu ingin pendapatku atau pendapat Qodli Ba Khuwairits? Wanita  itu menjawab, "Yang Aku inginkan pendapat Anda". Beliau berkata pada Wanita tersebut, "Lakukan hal apa saja selain menikah". (ini merupakan pendapat imam Hasan al- Basri)


شرح الياقوت النفيس، الصحفة ٦٥٤-٦٥٥

نحن لا نقول لكم : أتركوا أقوال أهل العلم ولكن لا تضيقوا على أنفسكم وعلى غيركم

Artinya : Aku tidak mengatakan pada kalian, "Tinggalkan perkataan para Ulama' !, namun maksudku adalah janganlah kalian mempersulit diri kalian sendiri maupun orang lain".


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA:

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?