Hukum Jama' Sholat Bagi Musafir Lebih Dari 4 Hari

HASIL KAJIAN bm Nusantara
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Qomar (nama samaran) merupakan seorang perantau dari Jember yang berkerja di Kalimantan. Setelah sekian lama di sana, akhirnya Qomar menikah dengan seorang gadis dari Kalimantan dan menetap atau tinggal di sana (di rumah si Istri).

Setelah beberapa tahun menetap di Kalimantan, Qomar pulang atau berkunjung ke Rumah asalnya yang di Jember bersama Anak dan Istrinya. Dalam perjalanan pulang atau berkunjung kerumah tersebut, Qomar dan Istrinya Sholat jama' ta'khir ketika sudah sampai di rumah yang di Jember tersebut.

PERTANYAAN:

Bolehkah Qomar dan Istrinya sholat jama' ta'khir seperti deskripsi di atas ?

JAWABAN:

Tidak boleh, apabila Qomar dan Istrinya berkunjung ke Jember dan berniat mukim (4 hari lebih) selama di Jember. Karena dengan niat bermuqim, mereka sudah tidak boleh melakukan qosor atau jama' setelah sesampainya di Jember.

Dan Boleh melakukan jama', apabila tidak punya niat bermukim selama di Jember yaitu kurang dari 4 hari. Karena dalam waktu tersebut masih dinamakan musafir.

REFERENSI:

أسنى المطالب في شرح روض الطالب، الجزء ١ الصحفة ٢٣٦

 [فصل فيما ينتهي به سفر المسافر وينقطع به]

٠(لَا بَلَدَ مَقْصِدِهِ وَلَا بَلَدَ لَهُ فِيهَا أَهْلٌ) وَعَشِيرَةٌ (لَمْ يَنْوِ الْإِقَامَةَ بِهَا) أَيْ بِكُلٍّ مِنْهُمَا فَلَا يَنْتَهِي سَفَرُهُ بِوُصُولِهِ إلَيْهِمَا بِخِلَافِ مَا إذَا نَوَى الْإِقَامَةَ بِهِمَا يَنْتَهِي سَفَرُهُ بِذَلِكَ ٠(وَيَنْتَهِي) سَفَرُهُ أَيْضًا (بِإِقَامَةِ أَرْبَعَةِ أَيَّامٍ) بِلَيَالِيِهَا (صِحَاحٍ) أَيْ غَيْرِ يَوْمَيْ الدُّخُولِ، وَالْخُرُوجِ؛ لِأَنَّ فِي الْأَوَّلِ الْحَطَّ وَفِي الثَّانِي التَّرْحَالَ٠

Artinya : Pasal menjelaskan berakhirnya perjalanan musafir dan terputusnya perjalanannya. Tidak dianggap berakhir perjalanan musafir dengan sampainya musafir ke Daerah tujuannya maupun daerah tempat tinggal keluarganya, jika Dia tidak berniat iqomah (menetap di Daerah tersebut lebih dari 3 hari). Beda halnya jika musafir tersebut berniat iqomah di Daerah tersebut (tempat tujuan atau tempat tinggal saudara), maka dengan niat iqomah tersebut perjalanan musafir diangggap berakhir. Perjalanan musafir juga dianggap berakhir dengan iqomah (menetapnya) Dia di suatu Daerah selama 4 hari 4 malam terhitung secara penuh, tidak termasuk 2 hari masuk dan keluar Daerah tersebut, karena hari masuk itu merupakan batas permulaan dan hari keluar merupakan hari keberangkatan.


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ١١٧

وينتهي السفر بعوده إلى وطنه، وإن كان مارا به، أو إلى موضع آخر، ونوى إقامته به مطلقا، أو أربعة أيام صحاح، أو علم أن إربه لا ينقضي فيها، ثم إن كان يرجو حصوله كل وقت: قصر ثمانية عشر يوما٠

Artinya : Dan perjalanan musafir berakhir dengan :Sampainya Dia di Daerah domisilinya, meskipun hanya lewat saja. Sampai di Daerah lain dan Dia niat mukim di Daerah tersebut secara mutlak. Mukim di suatu Daerah selama 4 hari sempurna. Mengetahui bahwa kepentingannya di Daerah tersebut tidak selesai dalam waktu 4 hari. Namun jika Seseorang punya harapan atau perkiraan bisa menyelesaikan urusannya setiap saat (namun kenyataannya gak selesai-selesai) maka Dia boleh mengqoshor sholatnya selama 18 hari.


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ١١٧

الرابع: انقطاعه بنية إقامة المدة السابقة بموضع غير الذي سافر منه، وفيه مسألتان ؛ إحداهما: أن ينوي الإقامة المؤثرة بموضع قبل وصوله إليه، فينقطع سفره بوصوله إليه بشرط أن يكون مستقلا الثانية: نيتها بموضع عند أو بعد وصوله إليه، فينقطع بزيادة شرط، وهو كونه ماكثا عند النية٠


Artinya : Hal yang mengakibatkan berakhirnya safar. 4. Terputusnya safar disebabkan niat mukim selama masa 4 hari di Daerah yang bukan tempat berangkatnya. Dalam poin ke-4 ini ada 2 masalah ; Pertama,  seseorang niat untuk mukim di suatu tempat tujuan sebelum Dia sampai di Daerah tersebut. Maka safarnya otomatis berakhir dengan sampainya Dia di Daerah tujuan tersebut hanya dengan satu syarat saja yaitu hanya dengan sampainya Dia di Daerah tersebut. Kedua, seseorang niat mukim ketika sampai atau setelah sampai di tempat tujuan. Maka safarnya berakhir disamping karena niat, juga berakhir dengan tambahan syarat yaitu Dia harus sudah berdiam diri di saat niat.

____________________

Catatan:

STATUS MUSAFIR :

Seseorang dihukumi lepas dari status musafir (sehingga tidak boleh jamak-qashar) dengan salah satu dari 3 sebab:

1). Sampai kembali ke batas desanya.

2). Tiba di tempat tujuan yang berniat tinggal di situ selama 4 hari 4 malam atau lebih selain hari datang-pulang.

3). Berniat mukim atau menetap di satu tempat secara mutlak (tanpa di batasi waktu).

REFERENSI :

اعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ١١٦

وحاصل ما يقال فيه أنه رجع بعد سفره من مسافة القصر إلى وطنه انتهى سفره بمجرد وصول السور إن كان، سواء نوى الاقامة به أم لا، كان له فيه حاجة أم لا٠ وأما إذا رجع إلى غير وطنه، ولم يكن له حاجة، ونوى قبل الوصول إليه إقامة مطلقا أو أربعة أيام صحاح، وكان وقت النية ماكثا مستقلا، انتهى سفره بمجرد وصول السور أيضا. أما إذا لم ينو أصلا، أو نوى إقامة أقل من أربعة أيام، فلا ينتهي سفره بوصول السور، وإنما ينتهي بإقامة أربعة أيام صحاح، غير يومي الدخول والخروج٠

Artinya : Kesimpulan dari pendapat tentang berakhirnya safar adalah, bahwasanya apabila Seseorang pulang dari perjalanan jauhnya ke Daerah tempat tinggalnya (domisilinya), maka safar Orang tersebut berakhir ketika memasuki perbatasan Daerah, baik Dia niat mukim atau tidak, baik pulangnya karena ada kepentingan maupun tidak. Apabila Dia pulang ke Daerah selain Daerah domisilinya, kembalinya tersebut tanpa ada keperluan, lalu dia niat untuk mukim secara mutlak didaerah tersebut, atau niat mukim 4 hari secara penuh, dan waktu niat itu terhitung diam tersendiri, maka jika seperti ini, safar orang terebut berahir disaat dia sampai atau memasuki perbatas Daerah. Adapun jika Dia tidak niat mukim sama sekali, atau Dia niat mukim di Daerah tersebut kurang dari 4 hari, maka safarnya tersebut tidak berakhir meskipun sudah sampai memasuki perbatasan Daerah.
Akan tetapi safarnya tersebut berakhir dengan mukimnya Dia di Daerah tersebut selama 4 hari penuh, selain hari datang maupun berangkat, (kalau dihitung dengan kedatangan dan kepergiannya berarti menjadi 6 hari).


  والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Moh. Jufri
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?