Hukum Menceritakan Kezaliman Pemerintah Saat Berceramah



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Dalam berbagai kesempatan sering kita jumpai seorang Penceramah melantunkan "takbir". Biasanya dikumandangkannya takbir untuk memberi semangat dan motivasi supaya audien (para hadirin) semangat menegakkan amar makruf nahi mungkar.

Dan Ironisnya terkadang penceramah membuka atau menceritakan kezaliman (kejahatan atau makar) seorang Tokoh (Seseorang yang mempunyai banyak pengikut dan penggemar) seraya menyematkan cacian dan makian (Seperti mengatakan "Biadab, "Kurang Ajar") terhadap salah seorang Tokoh yang berbuat kezaliman tersebut.

Atau terkadang cacian tersebut dilontarkan kepada instansi Pemerintah (mengkritisi Instansi Pemerintah yang tidak menjalankan Tupoksinya dengan benar).


PERTANYAAN:

Apakah dibenarkan menceritakan kezaliman (kejahatan) Seorang Tokoh di panggung atau mimbar 2 dengan tujuan agar para pengikutnya atau penggemar Tokoh tersebut tahu kezaliman (kejahatan) Tokohnya tersebut?

JAWABAN:

Tidak boleh menceritakan kedholiman atau  kejahatan seseorang karena termasuk ghibah yang diharamkan kecuali menceritakan kedholiman yang dilakukannya dengan terang-terangan yang semua orang mengetahuinya.

REFERENSI:

منتهى السؤل على وسائل الوصول إلى شمائل الرسول، الجزء ٢ الصحفة ٣٥٥

واعلم أنّ العلماء ذكروا أنّ الغيبة تباح في أحوال للمصلحة؛ وهي ستّة ٠ الى ان قال- والثالث: المحذّر، كأن تذكر عيوب شخص لمن يريد الاجتماع عليه إذا لم ينكفّ بدون ذكرها، وإلّا!! حرم٠ والرابع: مظهر الفسق؛ أي: المجاهر بفسقه، كالمجاهر بشرب الخمر وأخذ المكس.. وغير ذلك، فيجوز ذكره بما فسق به؛ لا بغيره من العيوب، بشرط أن يقصد أن تبلّغه لينزجر٠

Artinya: Ketahuilah sesungguhnya para Ulama' menjelaskan bahwasanya ghibah untuk tujuan maslahah dalam beberapa kondisi diperbolehkan. Kondisi diperbolehkannya gibah tersebut ada 6 diantaranya: sampai pada kata.. Gibah untuk tujuan memperingatkan, contohnya memberitahukan aib Seseorang yang fasik kepada Orang yang akan bergaul dengan orang itu. Ketika Seseorang tidak bisa mencegah kefasikan orang tersebut kecuali dengan cara menceritakan aibnya. Apabila tidak, maka hukum menceritakan aib tersebut adalah haram. Orang yang menampakkan perbuatan fasiknya contoh : Orang yang terang-terangan minum khomer, atau memalak (memajak / pungli) dll. Maka boleh menceritakan kefasikan orang tersebut hanya sebatas itu saja, bukan menceritakan aib yang lainnya, dan dengan syarat tujuan Dia menceritakan aib tersebut adalah untuk mencegah kefasikan Orang tersebut jika kabar itu sampai padanya.


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ٣١٢

واعلم: أن ذكر المستشار العيوب ليس من الغيبة المحرمة، بل هو من باب النصيحة، كما أنه ليس من الغيبة أيضا ما إذا كانت الغيبة في فاسق متجاهر، لكن بشرط أن تغتابه بما فسق به، وأن تقصد زجره بذلك إذا بلغته٠

Artinya: Ketahuilah sesungguhnya penjelasan (keterangan) orang yang dimintai pertimbangan atau informasi terhadap suatu aib, hal itu bukan termasuk ghibah, justru itu merupakan bentuk nasehat. Begitu juga bukan termasuk ghibah yaitu menggibah orang yang terang-terangan berbuat fasik, dengan syarat : Dia hanya menjelaskan sebatas kefasikan yang ditampakkan Orang tersebut tidak lebih. Dia bertujuan agar si fasik berhenti dari kefasikannya saat kabar itu sampai padanya.


سبل السلام، الجزء ٢ الصحفة ٦٧١

وَاعْلَمْ أَنَّهُ قَدْ اسْتَثْنَى الْعُلَمَاءُ مِنْ الْغِيبَةِ أُمُورًا سِتَّة٠ الى ان قال- (الْخَامِسُ) ذِكْرُ مَنْ جَاهَرَ بِالْفِسْقِ أَوْ الْبِدْعَةِ كَالْمَكَّاسِينَ وَذَوِي الْوِلَايَاتِ الْبَاطِلَةِ فَيَجُوزُ ذِكْرُهُمْ بِمَا يُجَاهِرُونَ بِهِ دُونَ غَيْرِهِ وَتَقَدَّمَ دَلِيلُهُ فِي حَدِيثِ "اُذْكُرُوا الْفَاجِرَ"٠

Artinya : Ketahuilah bahwasanya Ulama' tidak mengkatagorikan sebagai ghibah 6 perkara berikut ini: Sampai pada perkataan. Menceritakan kejelekan Orang yang secara terang-terangan berbuat fasik atau bid'ah seperti pemalak, atau penguasa yang bathil maka boleh menceritakan kejelakan mereka sebatas kejelekan yang dilakukan secara terang-terangan saja. Dan dalilnya sudah dijelaskan diatas dalam penjelasan hadits: "Ceritakanlah kejelekan orang yang berbuat fasik ! (agar Dia berhenti dari perbuatan fasiknya).


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Ach. Hanif.
Alamat : Blega Bangkalan Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT : 

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?