Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

Hukum Aqiqah Kambing yang Belum Cukup Umur

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) memiliki 2 ekor Kambing yang masing-masing berumur 10 Bulan. Kambing tersebut untuk meng-aqiqahi putranya yang saat ini sudah berumur 40 hari. Namun tetangga Badrun mengatakan bahwasanya kedua kambing tersebut belum cukup umur untuk dijadikan aqiqah, tapi apalah daya Badrun sendiri tidak punya uang untuk membeli kambing lagi. PERTANYAAN: Sahkah Aqiqah mengunakan kambing yang belum cukup umur? JAWABAN: Tidak mencukupi dinamai sebagai shadaqah Aqiqah. Karena kambing aqiqah disyaratkan sebagaimana kambing korban yaitu menurut pendapat al-ashah berumur 1 tahun lebih untuk domba dan 2 tahun lebih untuk kambing kacang. REFERENSI: فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ٣١٢ ﻭﻳﺠﺰﺉ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺠﺬﻉ ﻣﻦ اﻟﻀﺄﻥ، ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻟﻪ ﺳﻨﺔ ﻭﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ، (ﻭاﻟﺜﻨﻲ ﻣﻦ اﻟﻤﻌﺰ)، ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻟﻪ ﺳﻨﺘﺎﻥ ﻭﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺜﺎﻟﺜﺔ، (ﻭاﻟﺜﻨﻲ ﻣﻦ اﻹﺑﻞ) ﻣﺎ ﻟﻪ ﺧﻤﺲ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺴﺎﺩﺳﺔ، (ﻭاﻟﺜﻨﻲ ﻣﻦ اﻟﺒﻘﺮ) ﻣﺎ ﻟﻪ ﺳﻨﺘﺎﻥ ﻭﻃﻌﻦ

Hukum Sholatnya Mustahadloh Wajibkah Di-qodlo' Setelah Sembuh ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته   DESKRIPSI: Rosyidah ( nama samaran ) mempunyai kebiasaan haidl selama 9 hari tiap bulannya dan Dia juga ingat diantara haidlnya di mulai tanggal 4 atau 23. Namun setalah Dia menggunakan KB suntik, siklus haidlnya tidak normal (istihadloh). Setelah beberapa Bulan tidak haidl, kemudian Rosyidah keluar darah lagi pada : Hari ke 1 : 12.30 WIB [Merah kuat] Hari ke 2 : 05.30 WIB [Coklat] - 10.00 WIB [Kuning] (dicek dengan kapas) Hari ke 3 : 13.00 WIB [Merah] Hari ke 4 : [Kuning] (dicek dengan kapas) Hari ke 5 : 13.00 [Coklat] -15.10 WIB [Kuning] (dicek dengan kapas) Hari ke 6 & 7 : Tidak dicek Hari ke 8 : 05.00 WIB [Kuning] (dicek dengan kapas) Hari ke 9 s/d 16 : [Kuning] (dicek dengan kapas) Hari ke 17 s/d 24 : Tidak dicek Hari ke 25 : 13.00 s/d 15.10 WIB [Hitam kemerahan] - 19.30 WIB [Coklat] Hari ke 26 : 07.05 s/d 11.30 WIB [Kuning] (dicek dengan kapas) Hari ke 27 : 20.30 WIB [Kuning]

Hukum Memakan Bangkai

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Jojo ( nama samaran ) suatu ketika sedang mandi di sebuah pantai yang tidak begitu jauh dari rumahnya. Kemudian Dia menemukan ikan yang yang mati terdampar di tepi pantai. Melihat kondisi ikan yang sepertinya sudah agak membusuk dan tidak layak dimakan karena mungkin sudah mati terlalu lama. Namun tetap saja mengambil ikan tersebut lalu dibakar dan dimakan. PERTANYAAN: Bagaimana hukum memakan ikan seperti deskripsi diatas? JAWABAN: Memakan ikan seperti dalam deskripsi adalah halal tetepi makruh. Karena ikan tersebut sudah membusuk tidak sekedar menjadi bangkai (mati), dan apabila membahayakan ketika dikonsumsi, hukumnya haram. REFERENSI: إعانة الطالبين - البكري الدمياطي، الجزء ٢ الصحفة ٤٠٣ يكره أكل ما أنتن، أي تغير من السمك، ومحل الكراهة إن لم يضر، وإلا حرم٠ (قوله: كاللحم) أي كما يكره أكل المنتن من لحم غير السمك  Artinya : Makruh hukumnya memakan daging yang sudah membusuk, ma

Definisi Akhlak Mulia

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Paijo ( nama samaran ) merupakan seorang aktivis yang vokal dalam menyampaikan pemikiran-pemikirannya di depan khalayak umum. Suatu ketika Dia diundang dalam acara seminar Kebangsaan. Dia mengatakan bahwasanya Seseorang atau Bangsa akan bermartabat kalau Akhlaknya Mulia atau Budayanya bagus, bukan dinilai dari Agamanya. Bahkan Paijo memberikan contoh sebuah Bangsa yang memiliki Teologi dan Syariat benar, akan tetapi sering terjadi perang Saudara karena memiliki Akhlak yang buruk. PERTANYAAN: Apakah definisi Akhlak Mulia ? JAWABAN: Akhlak mulia adalah sikap didalam diri yang telah mendarah daging sehingga menghasilkan tindakan-tindakan yang baik dan terpuji menurut akal dan syariat yang mana tindakan-tindakan tersebut mudah dan gampang tanpa membutuhkan pikiran dan pertimbangan.  REFERENSI: إحياء علوم الدين، الجزء ٣ الصحفة ٥٣ فالخلق عبارة عن هَيْئَةٌ فِي النَّفْسِ رَاسِ

Hukum Tinggal Serumah Meskipun Sudah Tertalak ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته   DESKRIPSI: Badrun (nama samaran) sekitar seminggu yang lalu telah mentalak satu pada Rosyidah (nama samaran) yang merupakan istri Badrun. Namun sampai saat ini, Rosyidah menjalani masa iddahnya di rumah Badrun. Karena menurut Rosyidah, meskipun Dia sudah ditalak sama Badrun, tapi Badrun masih mempunyai kewajiban menafkahinya sampai selesainya masa Iddah atau Badrun mau merujuknya kembali. PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya Badrun dan Rosyidah tinggal dalam satu di rumah, sedangkan keduanya sudah bertalak? JAWABAN: Boleh keduanya tinggal dalam satu rumah, karena Istri yang ditalak masih berstatus Istri, hanya tidak boleh istimta' ( mencari kesenangan ) meskipun dengan memandang. Kebolehan tinggal satu rumah dengan beberapa syarat : a) Berada dalam satu rumah yang tidak memungkinkan keduanya untuk berkhalwat (berdua-duaan dalam kesepian), misalnya dapur berbeda, tempat mandi berbeda dll.

Hukum Ongkos Membuatkan KTP Palsu Haramkah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Siswanto ( nama samaran ) pernah suatu ketika dimintai tolong oleh Siska (nama samaran) untuk proses pembuatan akte kelahiran Anaknya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan syarat membuat akte tersebut: 1. KK Orang tua 2. KTP Kedua Orang tua 3. Surat nikah 4. Surat Keterangan lahir dari Bidan/Dokter 5. Surat dari Kades Namun terkadang persyaratan diatas masih kurang, misalnya KTP orang tua tidak ada. Dan yang bersangkutan tidak sempat atau repot mau memproses sendiri. Maka Siswanto membuatkan KTP scaneran (KTP palsu), maka lengkaplah persyaratan diatas untuk proses membuat Akta kelahiran si Anak. Biasanya biaya Akta kelahiran yang dipinta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar 50 ribu. Namun Siswanto meminta uang ke Siska sebesar 100 ribu, karena 50 ribunya dianggap sebagai uang lelah oleh Siswanto untuk dirinya. PERTANYAAN: Bagaimana hukum uang 50

Hukum Bermakmum kepada Imam yang Dianggap Batal

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan salah seorang tokoh dan juga Ustadz di Desanya. Dia merupakan salah satu Imam Masjid di dekat rumahnya. Namun yang menjadi perbincangan Masyarakat sekitarnya, Badrun sering mengulang sholatnya saat Dia menjadi makmum pada Rosyid (nama samaran) yang bacaan qunut shubuhnya tidak sama dengan bacaan qunut yang dibaca Badrun. Sehingga Badrun menganggap tidak sah atau ragu terhadap kebasahan sholat Rosyid yang jadi Imam tersebut. Adapun bacaan qunut yang biasa dibaca Badrun ialah ; فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَقِنَا بِرَحْمَتِكَ شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ نَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ إِلَيْكَ٠ اَللَّهُمَ اكْشِفْ عَنَّا الْبَلاَءَ وَالْوَبَاءَ وَالْغَلاَءَ وَالْفَحْشَاءَ مَا لاَ يَكْشِفُهُ غَيْ

Hukum Tawasul Kepada Para Waliyullah

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) setiap selesai sholat senantiasa bertawassul dengan mengirim Fatihah kepada para Waliyullah yang telah meninggal. Karena dengan bertawassul dan mengirim Fatihah kepada mereka, Badrun menyakini bahwasanya para Waliyullah tersebut akan mendoakan dirinya. PERTANYAAN: Benarkah apa yang diyakini Badrun bahwasanya orang yang telah meninggal bisa mendoakan orang yang masih hidup di dunia? JAWABAN: Orang sholih seperti para Auliya' Allah yang dijadikan tawaasul kepada Allah adalah bukan mendoakan kepada yang hidup melainkan kita tetap berdoa meminta kepada Allah dengan menyebut kekasih Allah dalam doa kita dengan berkeyakinan bahwa Allah akan mengabulkan do'a kita. Sebagaimana tawassul yang telah dicontohkan dalam banyak hadits.  REFERENSI: الاجوبة الغالية، الصحفة ١٢٨-١٢٩ السؤال الأول : ما حكم التوسل ؟ وما هي أقوال العلماء في ذلك ؟  الجواب : إعلم أن الذ

Hukum Shalat Diluar Waktu Niat Qhado' atau Adha'

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Jojo ( nama samaran ) hobinya begadang sampai jam 2 malam. Hampir setiap hari, Dia selalu bangun kesiangan. Sehingga Jojo sholat shubuhnya sekitar jam 7 pagi. Ibunya senantiasa membangunkannya untuk sholat shubuh tepat waktu, namun Jojo sangat sulit sekali dibangunkan. Meskipun kadang terbangun saat dibangunkan, namun Dia langsung menutup matanya untuk melanjutkan tidurnya karena sudah tidak tahan lagi dengan kantuknya. PERTANYAAN: Apakah Jojo saat bangun kesiangan sholat shubuh dengan niat biasanya atau niat qodlo'an? JAWABAN: Niat qodlo'an, karena sholat dilaksanakan di luar waktunya. Namun hukum menyebutkan kata ada'an atau qodlo'an didalam niat adalah sunnah. REFERENSI : إعانة الطالين، الجزء ١ الصحفة ١٥١ وسُنَّ في النِّيَّةِ (إضافَةٌ إلى الله) (تعالى)، خروجاً من خلاف من أوجبها، ولِيَتَحَقَّقَ مَعْنَى الإخْلاصِ. (وَتَعَرُّضٌ لأداءٍ أو قَضَاءٍ) ولا يَجِبُ وإن

Hukum Kakek Menjadi Wali Nikah Sedangkan Masih Ada Ayah Sahkan Pernikahannya ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badriyah ( nama samaran ) sejak kecil diasuh oleh Kakek dan Neneknya. Hal ini karena Badriyah sejak umur 3 tahun ditinggal merantau oleh Ayah dan Ibunya. Namun menjelang pernikahannya, kedua orang tua Badriyah pulang dari perantauan karena ingin melihat pernikahan anaknya tersebut. Namun Badriyah meminta Kakeknya yang menikahkan dirinya karena Dialah yang mengasuh Badriyah sejak kecil. PERTANYAAN: Sahkah Pernikahan Badriyah jika Kakeknya yang menikahkannya karena atas permintaan Badriyah, sedangkan Ayah Badriyah masih ada dan bersamanya saat pernikahan Badriyah? JAWABAN: Tidak sah pernikahannya, karena ketika wali (Ayah) ada, tidak berpindah ke wali yang lebih jauh (Kakek). REFERENSI: فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، صفحة ٢٢٩ ترتيب الولاية (وأولى الولاة) أي حق الأولياء بالتزويج (الأب، ثم الجد أبو الأب) ثم أبوه وهكذا. ويقدم الأقرب من

Hukum Mencabut Uang Pendaftaran Haji Gugurkah Kewajiban Hajinya

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) diantara orang-orang yang sudah mendaftar haji beberapa tahun yang lalu. Seharusnya, Badrun sudah bisa berangkat tahun ini karena Porsi hajinya 2021. Namun Dia  begitu kecewa karena ditundanya pemberangkatan haji tahun 2021 oleh Pemerintah, entah karena alasan Pandemi atau karena uangnya di pakai oleh Pemerintah untuk Pembangunan Negeri. Akhirnya, Badrun memutuskan untuk mencabut uang pendaftaran hajinya dari Bank dimana Dia dulu mendaftarkan diri. PERTANYAAN: Apakah dalam pencabutan uang tersebut telah menggugurkan kewajiban haji si Badrun ke Baitullah? JAWABAN: Pencabutan uang dana haji, tidak ada pengaruhnya terhadap gugur atau tidaknya kewajiban haji. Karena kewajiban haji berkaitan dengan isthitha'ah (kemampuan) baik ongkos (biaya), bekal pulang-perginya, serta kendaraan, yaitu pada Bulan-bulan haji (Syawal s/d 10 Dzulhijjah). REFERENSI: