Hukum Aqiqah Kambing yang Belum Cukup Umur
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) memiliki 2 ekor Kambing yang masing-masing berumur 10 Bulan. Kambing tersebut untuk meng-aqiqahi putranya yang saat ini sudah berumur 40 hari. Namun tetangga Badrun mengatakan bahwasanya kedua kambing tersebut belum cukup umur untuk dijadikan aqiqah, tapi apalah daya Badrun sendiri tidak punya uang untuk membeli kambing lagi. PERTANYAAN: Sahkah Aqiqah mengunakan kambing yang belum cukup umur? JAWABAN: Tidak mencukupi dinamai sebagai shadaqah Aqiqah. Karena kambing aqiqah disyaratkan sebagaimana kambing korban yaitu menurut pendapat al-ashah berumur 1 tahun lebih untuk domba dan 2 tahun lebih untuk kambing kacang. REFERENSI: فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ٣١٢ ﻭﻳﺠﺰﺉ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺠﺬﻉ ﻣﻦ اﻟﻀﺄﻥ، ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻟﻪ ﺳﻨﺔ ﻭﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ، (ﻭاﻟﺜﻨﻲ ﻣﻦ اﻟﻤﻌﺰ)، ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻟﻪ ﺳﻨﺘﺎﻥ ﻭﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺜﺎﻟﺜﺔ، (ﻭاﻟﺜﻨﻲ ﻣﻦ اﻹﺑﻞ) ﻣﺎ ﻟﻪ ﺧﻤﺲ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺴﺎﺩﺳﺔ، (ﻭاﻟﺜﻨﻲ ﻣﻦ اﻟﺒﻘﺮ) ﻣﺎ ﻟﻪ ﺳﻨﺘﺎﻥ ﻭﻃﻌﻦ