Hukum Wudlu' Disempurnakan Dengan Tayamum Bolehkah Meng-qodlo' Sholat Fardlu ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) kemarin jatuh dari sepedanya sehingga menyebabkan luka di lengan bawah. Setelah dibawa ke dokter dan diobati, untuk sementara waktu dokter melarang luka tersebut terkena air.

PERTANYAAN:

Apabila Badriyah berwudlu disempurnakan dengan bertayamum untuk melakukan sholat fardlu, setelah sholat fardlu tersebut apakah Badriyah boleh meng-qodlo' sholat yang pernah ditinggalkannya?

JAWABAN:

Tidak boleh mengqodha' sholat fardhu. Disamping qadha' tersebut tidak berpengaruh terhadap gugurnya kewajiban qadha', karena bersesucinya dilakukan dengan wudhu yang disempurnakan tayammum dan perban berada pada anggota tayammum.

REFERENSI:

تقريرات السديدة، الجزء ١ الصحفة ١٥٣-١٥٤

حكم صلاة صاحب الجبيرة من ناحية القضاء، فيه تفصيل ؛


Artinya : Hukum sholat orang yang memakai perban dilihat dari sisi wajib tidaknya Qodlo'. Dalam masalah ini terdapat perincian sebagai berikut :

ا- إذا كان الساتر «الجبير» في عضو من أعضاء التيمم : «الوجه أو اليدين» : يجب عليه القضاء مطلقا لنقص البدل (التيمم بالتراب) والمبدل منه (الوضوء أو الغسل بالماء) لعدم وصول أحدهما إلى ما تحت الساتر من العضو٠


1. Apabila perban tersebut terdapat pada anggota tayammum (wajah dan telapak tangan)  maka dia wajib menqodlo' sholatnya secara mutlak karena baik thoharoh pengganti maupun yang diganti sama-sama tidak sempurna (yang dimaksud thoharoh pengganti disini adalah tayammum dengan debu, sedangkan thoharoh yang diganti adalah wudlu dan mandi dengan menggunakan air), ketidak sempurnaaan ini disebabkan karena debu maupun air tersebut tidak bisa menembus bagian anggota yang tertutupi perban.


٢- وإذا كان في غير اعضاء التيمم فننظر؛


2. Apabila perban itu berada diselain anggota tayammum maka dilihat :


أ- إذا كان الساتر بقدر الجرح : فيجب عليه أن يغسل جميع الصحيح، ويتيمم عن الجريح، ويمسح على الساتر بالتراب٠ ويكون المسح ندبا بالتراب لا واجبا، ولا قضاء عليه مطلقا


a) Apabila perban iku hanya seukuran luka maka dia wajib membasuh semua bagian anggota yang sembuh saja, kemudian melakukan tayammum untuk bagian yang luka, serta mengusapkan debu diatas perban, dan hukum mengusapkan debu pada perban ini hukumnya sunnah bukan wajib, dan tia tidak wajib mengqodloi sholat secara mutlak.


ب- وإذا أخذ الساتر من الصحيح قدرا ففيه تفصيل ؛


b) Sedangkan apabila dia memakaikan perban melebihi batas luka hingga membalut pada anggota yang sehat maka diperinci sbb:


أ- إذا أخذ من الصحيح قدر الاستمساك ، ووضعه على طهارة ؛ فلا يجب عليه القضاء كذاك٠


1) Apabila perban tersebut menutupi anggota yang sehat sebatas untuk tali, dan dia memasang perban tersebut saat dalam keadaan suci maka dia tidak wajib qodlo'.


ب - وإذا أخذ من الصحيح قدر الاستمساك فقط ، ووضعه على غير طهارة ، أو أخذ من الصحيح زيادة على قدر الاستمساك، سواء أوضعه على طهارة أم لا : فيجب عليه القضاء في كلتا الحالتين٠


2) Apabila perban tersebut menutupi anggota yang sehat sebatas untuk tali saja, dan dia memasang perban tersebut saat dalam keadaan tidak suci, atau dia memasang perban tersebut menutupi anggota yang sehat melebihi kadar untuk tali baik memasangnya dalam keadaan suci atau tidak maka dia wajib qodlo' dalam dua kondisi tersebut.

       

وقد جمع هذا التفصيل بعضهم فقال ؛ ولا تعد والستر قدر العلة أو قدر الاستمساك في الطهارة وإن يزد عن قدرها فاعد و مطلقا وهو بوجه أو يد


Dan sungguh para Ulama' mengumpulkan perincian ini dalam nadzom mereka yang menyatakan : Dan kamu tidak perlu menqodlo' sholat jika memasang perban hanya sebatas pada luka saja. Ataupun sekadar untuk tali saja jika memasangnya dalam keadaan suci. Dan apabila melebihi kadar untuk ikatan perban maka qodloilah.B egitu pula qodloilah secara mutlak apabila perban tersebut ada di wajah ataupun tangan  (anggota tayammum).


- وأما إذا لم يكن على الجرح ساتر فيجب عليه أن يغسل الصحيح ويتيمم، ولا قضاء عليه مطلقا ولو کان في اعضاء التيمم٠


Adapun apabila pada luka tidak dipasang perban maka dia hanya wajib membasuh anggota yang sehat kemudian bertayamum, dan dia tidak wajib qodlo' secara mutlak meskipun luka itu ada di anggota tayammum (wajah dan tangan).


واختار الإمام النووي في مجموعه قول المزني وهو أنه لا قضاء على صاحب الجبيرة مطلقة لأن كل صلاة وجبت في الوقت وإن كانت مع خلل لا يجب قضاؤها حيث أنه أدى وظيفة الوقت وإنما يجب القضاء بأمر جديد ولم يثبت فيه شيء بل ثبت خلافه٠


Dan Imam Nawawi dalam kitab Majmu' memilih pendapat Imam Muzani yang menyatakan bahwa pemakai perban tidak wajib mengqodlo' sholat secara mutlak, karena setiap sholat yang telah diwajibkan di waktu tertentu, meskipun dalam pelaksanaan sholat tersebut terdapat cacat / kekurangan, sholat tersebut tidak wajib diqodlo'i yang penting dia telah melaksanakannya diwaktu tersebut, dan kewajiban menqodlo sholat tersebut pada dasarnya disebabkan perkara yang baru (faktor lainnya) sedangkan dalam masalah ini tidak ada keterangan yang menetapkan hal itu sama sekali, justru yang ada adalah keterangan yang sebaliknya.


شرح الياقوت النفيس، الجزء ١ الصحفة ١٦٦

عرفنا أن صلاة المتيمم مع الجبيرة عند الشافعية يجب إعادتها في ثلاث حالات - وقد مرت معنا - وأما بقية المذاهب الثلاثة، فيقول أصحابها ليس عليه إعادة بعد بره العليل، وفيها تيسير٠ وخصوصا إذا طالت مدة العلة٠ لأن بعض الكسور قد يستمر علاجها أربعة أشهر أو أكثر٠


Artinya : Kita tahu bahwasanya sholatnya orang yang bertayamum yang memakai perban menurut golongan Syafi'iyah wajib diulangi (iadah) dalam tiga kondisi sebagaimana yang telah di jelaskan. Adapun ketiga madzhab yang lainnya menyatakan bahwa bagi pemakai perban sholatnya tidak wajib diulangi setelah dia melaksanakannya meskipun tidak sempurna,  karena dalam kondisi seperti ini harus dipermudah, terutama apabila sakitnya lama, karena sebagian luka itu ada yang masa penyembuhannya memang relatif lama bahkan sampai 4 bulan atau lebih.


وفي التحفة قول ذكره عن الإمام النووي بعدم القضاء مطلقا٠ وعبارته تقول : واختار المصنف القول بأن كل صلاة وجبت في الوقت مع خلل، لا تجب إعادتها٠ والمزني عنده المختلة لا تقضي، بعني غير الكاملة - كالذي صلى وفي ثوبه نجاسة، وليس عنده غيره، أو نجاسة في بدنه ولم يقدر على غسلها ولكن لا تأخذوا بهذه الأقوال، بل عليكم بالأحوط٠ وربما صلحت للعامة، إذ يخشى منهم أن ينفروا من القضاء وخصوصا عند طول المدة كما ذكرنا٠


Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menyebutkan satu qoul dari imam Nawawi yang menyatakan tidak wajib menqodloi secara mutlak, adapun redaksinya seperti ini : "Mushonnif (Imam Nawawi) pendapat yang mengatakan setiap sholat wajib yang dilaksanakan dalam waktu tersebut meskipun tidak sempurna, sholat tersebut tidak wajib diqodlo'. Contohnya. Orang yang melakukan sholat sedangkan pakaiannya dalam kondisi najis, dan dia tidak memiliki pakaian yang lainnya. Orang yang melakukan sholat sedangkan di badannya terdapat najis namun dia tidak bisa membasuhnya (mensucikannya). Akan tetapi pendapat ini jangan kamu ambil, sebaliknya hendaklah kamu mengambil pendapat yang lebih hati-hati, namun terkadang pendapat tersebut sesuai untuk kalangan awam karena ditakutkan mereka justru menjauh menghindari qodlo, apalagi dalam waktu yang lama sebagaimana yang telah kami sebutkan.
    

تقريرات السديدة، الجزء ١ الصحفة ١٥٣

و الحكم إذا أراد أن يصلي فرضا آخر وهو على طهر من قبل؛ في الوضوء : عليه أن يتيمم فقط عند النووي ، وهو المعتمد ، وعند الرافعي يتيمم ويعيد غسل الأعضاء التي من بعد العضو الذي عليه الساتر٠ في الغسل : يتيمم فقط بالاتفاق . كما قال صاحب صفوة الزبد ؛ وإن يرد من بعده فرضا، وما احدث، فليصل أن تيمما عن حدث أو عن جنابة، وقيل ؛ يعيد محدث لما بعد العليل٠


Artinya : Sedangkan hukum apabila dia menghendaki melakukan sholat fardlu yang lainnya dan dia masih dalam kondisi suci dari sesuci sebelumnya maka di perinci : Dalam masalah wudlu, dia cukup tayammum saja (sebagai pengganti wudlu) menurut Imam Nawawi dan pendapat inilah yang mu'tamad, sedangkan menurut Imam Rofi'i, disamping tayammum dia juga harus membasuh anggota yang urutannya ada setelah anggota yang diperban. Dalam masalah mandi, dia cukup tayammum saja berdasar kesepakatan Ulama'. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh pengarang kitab Zubad : Apabila orang tersebut (yang membasuh anggota yang sehat dan bertayamum untuk anggota yang sakit) ingin melakukan sholat fardlu yang lain. Sedangkan dia belum mengalami hadats atau jinabat (belum batal) maka hendaklah dia sholat dengan cukup bertayamum saja baik untuk hadats kecil ataupun besar. Ada juga pendapat yang menyatakan orang yang berhadats tersebut, disamping dia bertayamum dia juga harus mengulangi lagi membasuh anggota yang sehat yang urutannya ada setelah anggota yang sakit.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nur Khalisa
Alamat : Bugul Pasuruan Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
___________________________

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?