Apakah Betis Wanita yang Terlihat Saat Menanam Padi Termasuk Dosa yang Dima'fu ?

HASIL KAJIAN BM Nusantara
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan seorang Wanita yang hidup di Pedesaan. Dia merupakan Wanita Muslimah berpenampilan bersahaja yang setiap harinya tidak lepas dari kerudungnya. Hal ini berbeda dengan Wanita Muslimah lainnya disekitar Rumahnya yang sering membuka kerudungnya saat keluar rumah, sehingga rambutnya terlihat oleh Laki-laki bukan mahramnya. 

Namun meskipun Badriyah berkerudung dan sering memakai rok panjang, tetapi Dia tidak pernah memakai kaos kaki, sehingga terkadang betis bagian bawah sampai jari-jari kakinya terlihat oleh Laki-laki yang bukan mahramnya. Apalagi Badriyah saat membantu tetangga menanam padi (nandur pari - Red Jawa), maka betisnya pun terlihat oleh Laki-laki bukan mahram, karena rok panjangnya tersebut disingkap sampai ke betisnya.

PERTANYAAN:

Apakah betis Badriyah yang terlihat saat membantu tetangganya menanam padi termasuk dosa yang dima'fu?

JAWABAN:

Tidak termasuk dosa yang dima'fu, karena pekerjaan menanam padi bisa dilakukan dengan tetap menutup aurat (menutupi warna kulit) baik dengan pakaian atau dengan lumpur.

REFERENSI:

الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع، الجزء ١ الصحفة ١٢٤

ﻭﺷﺮﻁ اﻟﺴﺎﺗﺮ ﺟﺮﻡ ﻳﻤﻨﻊ ﺇﺩﺭاﻙ ﻟﻮﻥ اﻟﺒﺸﺮﺓ، ﻻ ﺣﺠﻤﻬﺎ، ﻭﻟﻮ ﺑﻄﻴﻦ ﻭﻧﺤﻮ ﻣﺎء ﻛﺪﺭ ﻛﻤﺎء ﺻﺎﻑ ﻣﺘﺮاﻛﻢ ﺑﺨﻀﺮﺓ ﻭﻳﺠﺐ اﻟﺘﻄﻴﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﻓﺎﻗﺪ اﻟﺜﻮﺏ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻭﻟﻮ ﻟﻤﻦ ﻫﻮ ﺧﺎﺭﺝ اﻟﺼﻼﺓ ﺧﻼﻓﺎ ﻟﺒﻌﺾ اﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ ﻭﻳﺠﺐ ﺳﺘﺮ اﻟﻌﻮﺭﺓ ﻣﻦ ﺃﻋﻼﻫﺎ ﻭﺟﻮاﻧﺒﻬﺎ ﻻ ﻣﻦ ﺃﺳﻔﻠﻬﺎ

Artinya : Adapun syarat penutup aurot adalah, benda yang bisa menghalangi terlihatnya warna kulit, bukan besarnya benda tersebut, meskipun cara menutupi aurot tersebut menggunakan lumpur, atau tertutup dengan air yang keruh, atau airnya bening namun auratnya tertutup oleh tumpukan benda yang banyak didepannya (disekitarnya) Dan wajib menutupi aurot dengan lumpur bagi orang yang tidak menemukan pakaian atau semisalnya, meskipun bagi orang yang berada diluar sholat. Pendapat ini berbeda dengan pendapat Ulama' mutaakhirin. Dan wajib menutup aurot dari arah atas dan kanan kiri, tidak wajib menutup aurot dari arah bawah.


فتح العزيز بشرح الوجيز = الشرح الكبير للرافعي، الجزء ٤ الصحفة ٩٣

ولو طين عورته واستتر اللون اجزأه وان قدر على الستر بالثياب لحصول مقصود الستر هذا هو المشهور وذكر امام الحرمين انه متفق عليه بين الاصحاب

Artinya : Apabila aurotnya ditutupi dengan lumpur, dan warna kulitnya juga tertutupi, maka hal itu mencukupi, meskipun Dia mampu menutupinya dengan pakaian, agar tercapai maksud dari menutupi aurat tersebut, ini merupakan pendapat yang masyhur. Dan Imam al-Haromain menyebutkan bahwa pendapat tersebut disepakati oleh ashab as-Syafi'i.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Fitriatus Sholihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura

___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

___________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?