Apakah Nikah Sirri Terputus karena Terputusnya Tunangan
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Hilmi dan Hilmiyah Sepasang sejoli yang lagi bertunangan dan sudah diakad nikah secara sirri (belum mencatatkan pernikahan ke KUA).
Setelah pertunangan mereka berjalan kurang lebih tiga atau empat bulan. Hilmiyah dan keluarga tidak ingin melanjutkan pertunangannya dengan Hilmi ke jenjang pernikahan yang resmi, karena ada sesuatu hal dan lain sebagainya.
Oleh karenanya, seseorang yang mewakili keluarga Hilmiyah menemui orang tua Hilmi untuk menggagalkan pertunangan Hilmi dan Hilmiyah.
PERTANYAAN:
Apakah akad nikah sirri yang telah dilaksanakan antara Hilmi dan Hilmiyah bisa terputus dengan permohonan wakil dari keluarga Hilmiyah untuk menggagalkan pertunangan mereka, sementara Hilmi tetap bersikeras untuk tidak akan menjatuhkan Thalaq?
JAWABAN:
Tidak terputus pernikahan keduanya dengan menggagalkan pertunangan. Karena perkawinan sirri sebagaimana deskripsi adalah perkawinan sirri menurut pemerintah bukan secara syara'. Sehingga putusnya pernikahan hanya dengan talaknya seorang Suami, atau fasakh oleh Hakim karena ketidakmampuan Suami memberi nafkah atau karena adanya aib nikah.
REFERENSI:
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤١ الصحفة ٣٥٣
ﺣﻘﻴﻘﺔ ﻧﻜﺎﺡ اﻟﺴﺮ؛ ٢٤ - اﺧﺘﻠﻒ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻓﻲ ﺣﻘﻴﻘﺔ ﻧﻜﺎﺡ اﻟﺴﺮ ﻓﺬﻫﺐ ﺟﻤﻬﻮﺭ اﻟﻔﻘﻬﺎء: اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭاﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭاﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻧﻜﺎﺡ اﻟﺴﺮ ﻫﻮ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﺮﻩ اﻟﺸﻬﻮﺩ، ﺃﻣﺎ ﻣﺎ ﺣﻀﺮﻩ ﺷﺎﻫﺪاﻥ ﻓﻬﻮ ﻧﻜﺎﺡ ﻋﻼﻧﻴﺔ ﻻ ﻧﻜﺎﺡ اﻟﺴﺮ، ﺇﺫ اﻟﺴﺮ ﺇﺫا ﺟﺎﻭﺯ اﺛﻨﻴﻦ ﺧﺮﺝ ﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺳﺮا، ﻭاﺳﺘﺪﻟﻮا ﻋﻠﻰ ﺻﺤﺘﻪ ﺑﻘﻮﻝ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﻻ ﻧﻜﺎﺡ ﺇﻻ ﺑﻮﻟﻲ ﻭﺷﺎﻫﺪﻱ ﻋﺪﻝ ﻣﻔﻬﻮﻣﻪ اﻧﻌﻘﺎﺩ النكاح ﺑﺬﻟﻚ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ اﻹﻇﻬﺎﺭ، ﻭﻷﻧﻪ ﻋﻘﺪ ﻣﻌﺎﻭﺿﺔ ﻓﻠﻢ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﺇﻇﻬﺎﺭﻩ ﻛﺎﻟﺒﻴﻊ٠
Artinya : Gambaran nikah sirri yang sebenarnya. Para Ulama' berbeda pendapat tentang bagaimana sebenarnya nikah sirri tersebut. Jumhur Ulama' berpendapat Madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali menyatakan bahwa nikah sirri adalah akad nikah yang tidak dihadiri oleh saksi, adapun akad nikah yang dihadiri 2 saksi itu termasuk nikah alaniyah (terang-terangan) bukan termasuk nikah sirri, karena suatu nikah sirri (rahasia / sembunyi - sembunyi) apabila diketahui oleh 2 orang saksi itu bukan lagi tergolong sirri lagi. Pendapat mereka berdasarkan hadist Rosululloh : "Tidak sah suatu akad nikah kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil", jadi pemahaman yang diperoleh oleh hadist tersebut adalah pernikahan tersebut sudah sah (dengan adanya wali dan 2 saksi) meskipun tanpa menampakkannya secara terbuka di hadapan umum. Dan juga akad nikah tersebut merupakan bentuk akad Muawadloh maka tidak disyaratkan menampakannya sebagaimana hal itu terjadi pada akad jual beli.
موسوعة مسائل الجمهور في الفقه الاسلامي، الجزء ٢ الصحفة ٢٨١
ﺑﺎﺏ ﻓﻲ ﻧﻜﺎﺡ اﻟﺴﺮ ﻣﺴﺄﻟﺔ (١١٧٨) ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺑﻠﻐﻨﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﻛﺮاﻫﻴﺔ ﻧﻜﺎﺡ اﻟﺴﺮ ﻟﻜﻨﻪ ﻋﻘﺪ ﻧﻜﺎﺡ ﺻﺤﻴﺢ٠ ﻭﻣﻤﻦ ﺭﻭﻯ ﻋﻨﻪ ﻫﺬا ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ ﻭﻋﺮﻭﺓ ﻭﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﺒﻴﺪ اﻟﻠﻪ اﺑﻦ ﻋﺘﺒﺔ ﻭاﻟﺸﻌﺒﻲ ﻭﻧﺎﻓﻊ ﻣﻮﻟﻰ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ. ﻭﺑﻪ ﻳﻘﻮﻝ ﻣﻊ اﻟﺼﺤﺔ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭاﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭاﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻓﻲ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻋﻨﻪ٠ ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ: اﻟﻨﻜﺎﺡ ﺑﺎﻃﻞ، ﻭﺑﻪ ﻳﻘﻮﻝ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻋﺒﺪ اﻟﻌﺰﻳﺰ ﻣﻦ اﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻭﺟﻌﻠﻪ ﻗﻮﻻ ﻷﺣﻤﺪ ﻭﻏﻠﻄﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ اﻟﻤﻮﻓﻖ٠
Artinya: Bab Nikah Sirri Persoalan no 1178K ebanyakan pendapat para Ulama' yang sampai kepada kami menyatakan bahwa nikah sirri tersebut hukumnya makruh namun akad nikahnya tetap sah. Diantara yang berpendapat demikian antara lain : Umar, Urwah, Abdullah bin Ubaidillah, Ibnu Utbah, as-Sya'bi, Nafi' pembantu Ibnu Umar, pendapat makruh namun sah tersebut juga dianut oleh Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, Ibnu Mundzir, Imam Ahmad dalam qoul sohihnya. Imam Malik berpendapat : Nikah sirri tersebut hukumnya batal. Pendapat ini dianut oleh Abu Bakr bin Abdul Aziz dari kalangan Madzhab Hanbali dan menjadikan pendapat tersebut sebagai salah satu pendapat Imam Ahmad dan menyatakan kesalahan orang yang menyepakati pendapat tersebut.
الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٩ الصحفة ٦٨٨٥
مالك الطلاق مالك الطلاق: يتبين مما سبق أن الذي يملك الطلاق إنما هو الزوج متى كان بالغاً عاقلاً ولا تملكه الزوجة إلا بتوكيل من الزوج أو تفويض منه. ولا يملكه القاضي إلا في أحوال خاصة للضرورة٠
Artinya: Orang yang memiliki hak Talak. Orang yang memiliki hak Talak : Telah jelas dari keterangan yang terdahulu, bahwasanya orang yang memiliki hak talak adalah Suami selagi Suami tersebut dalam kondisi baligh dan berakal. Istri tidak memiliki hak talak kecuali dengan : Akad Taukil (perwakilan talak) dari Suami. Akad Tafwidl (pasrah talak) dari Suami. Dan hakim tidak memiliki hak mentalak kecuali dalam kondisi husus yang dlorurot.
فتح الرحمن بشرح زبد ابن رسلان، صفحة ٧٨٨
شروط الزوج المطلق : الركن الثاني: المطلق وهو الزوج؛ فلا يصح الطلاق إلا من زوج مكلف مختارٍ, فلا ينفذ طلاق غير الزوج أو وكيله فيه, إلا فيما سيأتي في المُولي يطلق عليه الحاكم, ولا طلاق غير المكلف من صبي أو مجنون٠
Artinya: Rukun ke-2 orang yang mentalak yaitu Suami. Maka tidak sah talak kecuali jika talak tersebut berasal dari Suami yang mukallaf (baligh berakal) dan atas kemauan Suami sendiri (tanpa paksaan). Maka talak itu tidak jadi jika berasal dari orang selain Suami atau berasal dari selain Wakil Suami dalam mentalak si Istri. Kecuali dalam masalah Suami yang melakukan sumpah ila' yang talaknya dijatuhkan oleh Hakim. Begitu juga talak tersebut tidak jadi jika berasal dari orang yang tidak mukallaf baik dari Anak kecil maupun orang Gila.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Farhan AM
Alamat : Kaliwates Jember Jawa Timur
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
________________________________
Komentar
Posting Komentar