Hukum Menyentuh Anak Tiri Batalkah Wudlu'nya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) menikah dengan Badriyah (nama samaran) yang merupakan seorang janda yang sudah punya satu anak perempuan yang bernama Rosyidah (nama samaran) yang masih sekolah di jenjang SMA.


PERTANYAAN:

Apakah Badrun batal wudlu'nya jika menyentuh Rosyidah ?

 JAWABAN:

Hukum wudlu Badrun ditafsil. 

1. Apabila setelah menikah Badrun sudah pernah menjima' Badriyah, maka saat dia menyentuh Rosyidah wudlunya tidak batal

2. Apabila setelah menikah, Badrun belum pernah menjima' Badriyah maka saat dia menyentuh Rosyidah wudlunya batal

REFERENSI:

{حاشية قليوبي و عميرة، الجزء ١ الصحفة ١٤١}

قَوْلُهُ : (مَنْ حَرُمَ نِكَاحُهَا إلَخْ) فَتَنْقُضُ بِنْتُ الزَّوْجَةِ قَبْلَ الدُّخُولِ بِأُمِّهَا، وَتَنْقُضُ أُخْتُهَا وَعَمَّتُهَا مُطْلَقًا

Artinya : Penjelasan redaksi : (orang yang haram dinikahi). Maka menyentuh anak perempuan dari si-istri (anak tiri) itu mengakibatkan wudlu'nya batal apabila dia masih belum pernah berjimak dengan istrinya tersebut. Dan menyentuh saudari dari istri ataupun bibi si-istri secara mutlak membatalkan wudlu (baik si Suami sudah pernah menjima' si-Istri atau belum).


٠{الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ٢٨}

بنت الزوجة، وهي الربيبة، فهي حرام على زوج أُمها، ولكن ليس بمجرد العقد، بل لا تنشأ الحُرمة إلا بالدخول على أُمها٠

Artinya : Termasuk mahrom adalah Anak perempuan dari Istri yakni disebut anak tiri. Anak tiri tersebut haram dinikahi oleh Suami ibunya (ayah tiri) namun keharaman nikah tersebut bukan hanya karena akad nikahnya si ayah tiri dengan ibunya saja, akan tetapi hubungan mahrom itu baru ada jika si ayah tiri sudah menjima' ibu kandung si anak perempuan tadi.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Faruq Khoir
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?