Hukum Menjaga Perjudian Haramkah


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun dan Qomar (nama samaran) merupakan teman akrab di Desanya. Suatu ketika saat ada sebuah hajatan, biasanya warga sekitar memainkan game papan yang bertuliskan angka acak. Papan Game dalam permainan itu ada 2 buah. 

Dalam permainan Game tersebut, ada yang menjadi pembaca angka (Bandar) dan para peserta yang ikut permainan itu. Peserta dianggap menang apabila dalam permainan game itu bisa membentuk garis horizontal, vertikal dan diagonal dari angka acak tersebut.

Setiap papan dihargai Rp. 5.000 bagi peserta yang mau ikut. Apabila peserta yang ikut berjumlah 10 orang, maka uang yang terkumpul adalah 50.000. Dan bandar cuman mengambil 5% dari uang yang terkumpul, kemudian sisa uang yang terkumpul diberikan kepada si-pemenang. 

Badrun merupakan salah satu peserta yang ikut dalam permainan itu. Dia juga meminta Qomar untuk mengawasi 1 papan lainnya yang dimainkan oleh Badrun. Dan Badrun begitu beruntung karena Dia menang beberapa kali dalam permainan itu. Sehingga setelah selesai permainan Badrun memberikan imbalan uang pada Qomar atas kesediaannya mengawasi papan permainannya.

PERTANYAAN:

Apa hukum permainan Game tersebut?

JAWABAN:

Permainan game sebagaimana dalam deskripsi adalah haram. Karena didalamnya ada unsur judi.

REFERENSI:

روائع البيان، الجزء ١، الصخفة ٢٧٩

اتفق العلماء على تحريم ضروب القمار وأنها من الميسر المحرم لقوله تعالى "قل فيهما اثم كبير"٠ 

Artinya: Ulama' sepakat atas keharaman berbagai bentuk perjudian yang dilarang berdasar firman Allah SWT, " Katakanlah (Muhammad SAW) !, didalamnya terdapat dosa yang besar".

فلكل لعب يكون فيه ربح لفريق وخسارة لأخر هو من الميسر المحرم سواء كان اللعب بالنرد أو الشطرنج او غيرهما٠

Maka setiap permainan yang mengandung keuntungan bagi satu pihak, dan dapat merugikan pihak yang lain, hal itu termasuk judi yang diharamkan baik berupa permainan dadu ataupun catur atau selainnya.

ويدخل فيه فى زماننا مثل (اليانصيب) سواء منه ما كان بقصد الخير (اليانصيب الخيري) او بقصد الربح المجرد فكله ربح خبيث وان الله تعالى طيب لا يقبل الا طيبا٠

Dan termasuk judi dimasa kita ini adalah lotre (undian), baik dengan tujuan penggalangan dana sosial (SDSB), ataupun bertujuan mencari laba saja, maka setiap laba tersebut adalah kotor, dan sesungguhnya Allah Maha Bersih dan hanya menerima yang bersih (halal).


اسعاد الرفيق، الجزء، الصحفة ١٠٢

كل ما فيه قمار) وصورته المجمع عليها ان يخرج العوض من الجانبين مع تكافئهما وهو المراد من الميسر فى الأية٠

Artinya : (Setiap sesuatu yang mengandung unsur judi), adapun bentuknya yang disepakati adalah masing-masing pihak mengeluarkan biaya secara sepadan dan hal itu yang disebut sebagai judi.

 ووجه حرمته ان كل واحد متردد بين ان يغلب صاحبه فيغنم او يغلبه صاحبه فيغرم٠

Dan segi keharamannya adalah masing-masing pihak berusaha mengalahkan agar dapat memperoleh hadiah dan dapat merugikan pihak yang lain.

فان عدل عن ذلك الى حكم السبق والرمي بأن ينفرد احد اللاعبين باخراج العوض ليأخذ منه ان كان مغلوبا وعكسه ان كان غالبا فالأصح حرمته ايضا اهـ 

Apabila hal tersebut dipindah ke hukum perlombaan, seperti salah seorang dari peserta mengeluarkan biaya hadiah, baik nantinya dia kalah maupun menang, menurut qoul ashoh hal tersebut tetap haram juga.


الفقه الاسلامي و أدلته، الجزء ٤ الصحفة ٢٦٦٢-٢٦٦٤

ﺭاﺑﻌﺎ ـ اﻟﻠﻬﻮ: اﻟﻠﻌﺐ؛

Artinya : Bagian ke-4. Permainan. 

 ﺃ ـ ﻳﺤﺮﻡ ﺑﺎﻻﺗﻔﺎﻕ ﻛﻞ ﻟﻌﺐ ﻓﻴﻪ ﻗﻤﺎﺭ (١)؛ ﻭﻫﻮ ﺃﻥ ﻳﻐﻨﻢ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ، ﻭﻳﻐﺮﻡ اﻵﺧﺮ، ﻷﻧﻪ ﻣﻦ اﻟﻤﻴﺴﺮ ﺃﻱ اﻟﻘﻤﺎﺭ اﻟﺬﻱ ﺃﻣﺮ اﻟﻠﻪ ﺑﺎﺟﺘﻨﺎﺑﻪ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﺇﻧﻤﺎ اﻟﺨﻤﺮ ﻭاﻟﻤﻴﺴﺮ ﻭاﻷﻧﺼﺎﺏ ﻭاﻷﺯﻻﻡ ﺭﺟﺲ ﻣﻦ ﻋﻤﻞ اﻟﺸﻴﻄﺎﻥ، ﻓﺎﺟﺘﻨﺒﻮﻩ} [ اﻟﻤﺎﺋﺪﺓ:٩٠/ ٥] 

1. Menurut kemufakatan Ulama', haram hukumnya setiap permainan yang mengandung unsur judi yakni permainan yang bisa menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain, karena hal ini tergolong judi yang telah Allah perintahkan untuk menjauhinya, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 90 : "Sesungguhnya khomr, judi, meramal dan mengundi nasib adalah perbuatan yang najis yang termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan itu.

ﻭﻣﻦ ﺗﻜﺮﺭ ﻣﻨﻪ ﺫﻟﻚ ﺳﻘﻄﺖ ﻋﺪاﻟﺘﻪ، ﻭﺭﺩﺕ ﺷﻬﺎﺩﺗﻪ٠
ﻭﺇﻥ ﺃﺧﺮﺝ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻣﺎﻻ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﻏﻠﺐ، ﺃﺧﺬ ﻣﺎﻟﻪ، ﻭﺇﻥ ﻏﻠﺒﻪ ﺻﺎﺣﺒﻪ، ﺃﺧﺬ اﻟﻤﺎﻝ، ﻟﻢ ﻳﺼﺢ اﻟﻌﻘﺪ؛ ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺁﻻﺕ اﻟﺤﺮﺏ، ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﺑﺬﻝ اﻟﻌﻮﺽ ﻓﻴﻪ، ﻭﻻ ﺗﺮﺩ ﺑﻪ اﻟﺸﻬﺎﺩﺓ، ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﻘﻤﺎﺭ، ﻛﻤﺎ ﺃﺑﻨﺖ ﻣﻌﻨﺎﻩ٠

Barang siapa yang melakukan perjudian tersebut berulang kali, maka gugur sifat adilnya dan ditolak persaksiannya.  Apabila salah satu pihak mengeluarkan harta yang digunakan sebagai hadiah bagi siapapun yang menang, baik dia sendiri maupun peserta lainnya, maka akad seperti ini juga tidak sah, karena permainan tersebut tidak berhubungan dengan peralatan / sarana perang, sehingga memberikan imbalan (hadiah) dalam permainan seperti ini itu tidak sah. Namun hal ini tidak menjadikan orang tersebut tertolak kesaksiannya karena permainan model seperti ini tidak tergolong judi, sebagai telah dijelaskan maknanya.

ب ـ ﻭﻣﺎ ﺧﻼ ﻣﻦ اﻟﻘﻤﺎﺭ، ﻭﻫﻮ اﻟﻠﻌﺐ اﻟﺬﻱ ﻻ ﻋﻮﺽ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﻟﺠﺎﻧﺒﻴﻦ ﻭﻻ ﻣﻦ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ، ﻓﻤﻨﻪ ﻣﺎ ﻫﻮ ﻣﺤﺮﻡ، ﻭﻣﻨﻪ ﻣﺎ ﻫﻮ ﻣﺒﺎﺡ، ﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﺨﻠﻮ ﻛﻞ ﻟﻬﻮ ﻏﻴﺮ ﻧﺎﻓﻊ ﻣﻦ اﻟﻜﺮاﻫﺔ؛ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺗﻀﻴﻴﻊ اﻟﻮﻗﺖ ﻭاﻻﻧﺸﻐﺎﻝ ﻋﻦ ﺫﻛﺮ اﻟﻠﻪ ﻭﻋﻦ اﻟﺼﻼﺓ ﻭﻋﻦ ﻛﻞ ﻧﺎﻓﻊ ﻣﻔﻴﺪ٠

Adapun permainan yang tidak mengandung unsur judi, yakni permainan yang tidak ada imbalan dari kedua belah pihak maupun salah satunya, maka hukum permainan seperti ini berbeda-beda, ada yang haram, ada yang mubah, namun setiap permainan yang tidak bermanfaat itu mengandung unsur makruh karena didalamnya terdapat unsur menyia-nyiakan waktu, dan memalingkan dari ingat kepada Allah, sholat, maupun hal-hal bermanfaat dan berfaedah lainnya. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Meydi Iqbal
Alamat: Balongbendo Sidoarjo Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur),

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?