Hukum Tinggal Serumah Meskipun Sudah Tertalak ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) sekitar seminggu yang lalu telah mentalak satu pada Rosyidah (nama samaran) yang merupakan istri Badrun. Namun sampai saat ini, Rosyidah menjalani masa iddahnya di rumah Badrun. Karena menurut Rosyidah, meskipun Dia sudah ditalak sama Badrun, tapi Badrun masih mempunyai kewajiban menafkahinya sampai selesainya masa Iddah atau Badrun mau merujuknya kembali.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya Badrun dan Rosyidah tinggal dalam satu di rumah, sedangkan keduanya sudah bertalak?

JAWABAN:

Boleh keduanya tinggal dalam satu rumah, karena Istri yang ditalak masih berstatus Istri, hanya tidak boleh istimta' (mencari kesenangan) meskipun dengan memandang. Kebolehan tinggal satu rumah dengan beberapa syarat :

a) Berada dalam satu rumah yang tidak memungkinkan keduanya untuk berkhalwat (berdua-duaan dalam kesepian), misalnya dapur berbeda, tempat mandi berbeda dll.

b) Atau di dalam rumah tersebut terdapat seorang mahram yang terpercaya yang dapat menjaga terjadinya khalwat dan lain lain.

Jika tidak terpenuhinya syarat, maka tidak boleh keduanya bertempat tinggal dalam satu rumah, melainkan suami wajib memberi tempat tinggal selama masa iddah.

REFERENSI:

فتاوى النووي، الجزء ١ الصحفة ١٢٠

ﻣﺴﺎﻛﻨﺔ اﻟﻤﻌﺘﺪﺓ

Artinya : Tempat tinggal istri yang menjalani masa Iddah.

١٢- ﻣﺴﺄﻟﺔ؛ ﻫﻞ ﻳﺤﻞ ﻟﻪ ﻣﺴﺎﻛﻨﺔ اﻟﻤﻌﺘﺪﺓ ﻣﻨﻪ ؟٠

Apakah boleh bagi mantan Suami tinggal bersama mantan Istri yang sedang menjalani masa iddahnya ? 

اﻟﺠﻮاﺏ؛ ﺇﻥ ﺳﻜﻦ ﻛﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻓﻲ ﻣﺴﻜﻦ ﻣﻦ ﺩاﺭ ﻣﻨﻔﺮﺩﺓ ﺑﻤﺮاﻓﻘﻪ؛ ﻛﺎﻟﻤﻄﺒﺦ، ﻭاﻟﺒﺌﺮ، ﻭاﻟﻤﺴﺘﺮاﺡ، ﻭاﻟﻤﺼﻌﺪ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻄﺢ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﺟﺎﺯ٠ ﻭﺇﻥ اﺗﺤﺪﺕ اﻟﻤﺮاﻓﻖ ﻟﻢ ﻳﺠﺰ؛ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﻨﺎﻙ ﻣﺤﺮﻡ ﻟﻪ ﺃﻭ ﻟﻬﺎ ﻣﻦ اﻟﺮﺟﺎﻝ، ﺃﻭ اﻟﻨﺴﺎء، ﺃﻭ ﺯﻭﺟﺔ ﺃﻭ ﺟﺎﺭﻳﺔ، ﺃﻭ اﻣﺮﺃﺓ ﺃﺟﻨﺒﻴﺔ ﺛﻘﺔ، ﻭﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﻫﺬا اﻟﻤﺤﺮﻡ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﺎﻗﻼ، ﺑﺎﻟﻐﺎ، ﺃﻭ ﻣﺮاﻫﻘﺎ، ﺃﻭ ﻣﻤﻴﺰا، ﺑﺤﻴﺚ ﻳﺴﺘﺤﻰ ﻣﻨﻪ٠ ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﺨﻠﻮ ﺭﺟﻞ ﺑﺄﺟﻨﺒﻴﺘﻴﻦ، ﻭﻻ ﺗﺠﻮﺯ ﺧﻠﻮﺓ ﺭﺟﻠﻴﻦ ﺑﺄﺟﻨﺒﻴﺔ (١)٠ 

Jawab : Apabila masing-masing mantan suami dan mantan istri tersebut menempati suatu bangunan tempat tinggal, namun rumahnya terpisah di sebelahnya, dan fasilitasnya sendiri-sendiri, misalnya dapur, kamar mandi, tempat istirahat, tangga untuk naik ke lantai atas semuanya tersendiri, maka hukumnya boleh. Namun apabila fasilitas-fasilitas tersebut masih menjadi satu maka hukumnya tidak boleh, kecuali jika di rumah tersebut ada : Mahrom perempuan dari suami. Atau mahrom laki-laki dari si istri. Atau beberapa perempuan lainnya. Atau ada salah satu istri suami. Atau ada pembantu si istri. Atau perempuan lain yang dapat di percaya. Dan bagi para mahrom atau orang yang tersebut di atas harus memenuhi syarat antara lain : Berakal. Baligh atau Murohiq atau Tamyiz. Sekiranya suami atau istri malu / sungkan dengan adanya mereka. Dan boleh seorang Laki-laki berada di tempat yang sepi bersama dua orang Perempuan bukan mahrom (jika dipastikan mereka tidak berbuat maksiat) sebaliknya tidak boleh dua orang Laki-laki menyepi bersama dengan satu orang Perempuan yang bukan mahromnya.



حاشية البيجوري على شرح ابن قاسم الغزي على متن أبي شجاع، الجزء ٢ الصحفة ٣٣٠

واما قول الاولين لانها في حكم الزوجة فيرد بانها ليست في حكم الزوجة من كل وجه اذ لا يجوز له الاستمتاع بها ولا الخلوة بها٠

Artinya : Adapun 2 pendapat yang pertama yang menyatakan bahwa Istri yang sedang menjalani masa iddahnya itu hukumnya masih sebagai istri, maka pendapat tersebut tertolak sebab Istri tersebut hukumnya sudah bukan termasuk Istrinya lagi jika dilihat dari sisi manapun, karena Suami sudah tidak boleh beristimta' (berhubung badan selain jima') dengan si Istri tadi, dan juga Suami sudah tidak boleh lagi bersama si Istri di tempat yang sepi.


حاشية الجمل على شرح المنهج، الجزء ٤ الصحفة ٤٦٤

ﻓﺼﻞ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ اﻟﺰﻭﺝ ﻣﺴﺎﻛﻨﺔ اﻟﻤﻌﺘﺪﺓ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺩاﺭ ﻭاﺳﻌﺔ ﻣﻊ ﻣﺤﺮﻡ ﻟﻬﺎ ﺇﻟﺦ اه‍ ﺳﻢ

Artinya : Pasal. Haram bagi Suami tinggal satu rumah dengan Istri yang sedang menjalani masa iddah, kecuali jika Rumahnya itu luas, serta si-istri bersama mahromnya.


تحفة المحتاج في شرح المنهاج، الجرء ٧ الصحفة ٣٢٥

ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻟﻮ ﺑﺎﻟﻨﻈﺮ ﻗﻀﻴﺘﻪ ﺟﻮاﺯ ﻧﻈﺮ اﻟﻤﻌﺘﺪﺓ ﻋﻦ ﺷﺒﻬﺔ 
ﻭﻫﻮ ﺧﻼﻑ ﻣﺎ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﻓﻲ ﺑﺎﺏ اﻟﻌﺪﺓ ﻣﻦ ﺃﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ ﻧﻈﺮﻫﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻼ ﺷﻬﻮﺓ اه‍

Artinya : Kalimat ﻭﻟﻮ ﺑﺎﻟﻨﻈﺮ itu memberikan pengertian bolehnya melihat istri yang dalam masa Iddah wathi' syubhat, pendapat ini berbeda dengan apa yang dijelaskannya dalam bab iddah yang menyatakan bahwa Suami haram memandang istrinya yang sedang menjalani masa iddah, meskipun Dia memandang tanpa syahwat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abdul Salam
Alamat : Rajeg Tangerang Banten
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
_________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?