Hukum Ongkos Membuatkan KTP Palsu Haramkah ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Siswanto (nama samaran) pernah suatu ketika dimintai tolong oleh Siska (nama samaran) untuk proses pembuatan akte kelahiran Anaknya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan syarat membuat akte tersebut:

1. KK Orang tua
2. KTP Kedua Orang tua
3. Surat nikah
4. Surat Keterangan lahir dari Bidan/Dokter
5. Surat dari Kades

Namun terkadang persyaratan diatas masih kurang, misalnya KTP orang tua tidak ada. Dan yang bersangkutan tidak sempat atau repot mau memproses sendiri. Maka Siswanto membuatkan KTP scaneran (KTP palsu), maka lengkaplah persyaratan diatas untuk proses membuat Akta kelahiran si Anak. Biasanya biaya Akta kelahiran yang dipinta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar 50 ribu. Namun Siswanto meminta uang ke Siska sebesar 100 ribu, karena 50 ribunya dianggap sebagai uang lelah oleh Siswanto untuk dirinya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum uang 50 ribu yang dipinta oleh Siswanto sebagai uang lelah untuk membantu Siska dalam membuatkan Akta kelahiran Anaknya?

JAWABAN:

Hukum uang 50 ribu yang diminta dalam pengurusan Akta Kelahiran adalah halal, jika diketahui bahwa nilai tersebut merupakan ongkos sebagai wakil. Karena syarat ongkos atau ujrah adalah harus ma'lum (diketahui).

Apabila nilai 50 ribu tersebut tidak diketahui apakah dari ongkos wakalah atau dari ongkos pembuatan KTP palsu, maka haram dan aqadnya tidak sah karena majhul (atau tidak jelasnya) ujrah (ongkos).

REFERENSI:

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤٥ الصحفة ٢٠

الرَّأْيُ الثَّانِي: إِنْ كَانَتِ الْوَكَالَةُ بِأُجْرَةٍ عَلَى  سَبِيل الإِْجَارَةِ فَهِيَ لاَزِمَةٌ مِنَ الطَّرَفَيْنِ، وَيَجِبُ حِينَئِذٍ أَنْ تَجْتَمِعَ فِيهَا شَرَائِطُ الإِْجَارَةِ، وَبِهَذَا صَرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ فِي قَوْلٍ 

Artinya : Pendapat yang ke-2 : Apabila wakalah tersebut menggunakan upah dengan memberlakukannya sebagai akad ijaroh maka hal itu menjadi ketetapan dari kedua belah pihak, dan dalam kasus ini, di dalamnya wajib memenuhi syarat-syarat akad ijaroh, pendapat inilah yang dijelaskan oleh golongan Syafi'iyah dan Malikiyah dalam salah satu pendapatnya.


الففقه المنهجي، الجزء ١ الصحفة ١٤٦

اﻟﺮﻛﻦ اﻟﺮاﺑﻊ: اﻷﺟﺮﺓ: ﻭﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ اﻷﺟﺮﺓ ﻣﺎ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ اﻟﺜﻤﻦ ﻓﻲ اﻟﻌﻘﺪ اﻟﺒﻴﻊ، ﻷﻥ اﻷﺟﺮﺓ ﻓﻲ اﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﻫﻲ ﺛﻤﻦ اﻟﻤﻨﻔﻌﺔ اﻟﻤﻤﻠﻮﻛﺔ ﺑﻌﻘﺪ اﻹﺟﺎﺭﺓ. ﻓﻴﺸﺘﺮﻁ ﻓﻴﻬﺎ؛ ٠٠٠٠٠الى ان قال٠٠٠٠٠٠

Artinya : Rukun yang ke-4 dalam ijaroh adalah upah. Hal-hal yang disyaratkan dalam upah itu sebagaimana hal-hal yang disyaratkan dalam harga di dalam akad jual beli, karena pada hakikatnya upah itu merupakan harga dari manfaat yang diperoleh sebab adanya akad ijaroh. Maka dalam ijaroh tersebut disyaratkan beberapa hal antara lain : 

ﻫـ - ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻣﻌﻠﻮﻣﺔ ﻟﻠﻌﺎﻗﺪﻳﻦ؛ ﻓﻼ ﺗﺼﺢ ﺇﺟﺎﺭﺓ اﻟﺪاﺭ ﺑﻤﺎ ﺗﺤﺘﺎﺟﻪ ﻣﻦ ﻋﻤﺎﺭﺓ، ﻭﻻ ﺇﺟﺎﺭﺓ ﺳﻴﺎﺭﺓ ﺑﻮﻗﻮﺩﻫﺎ، ﺃﻭ ﺩاﺑﺔ ﺑﻌﻠﻔﻬﺎ، ﻟﺠﻬﺎﻟﺔ اﻷﺟﺮﺓ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ اﻟﺤﺎﻻﺕ٠

Upah / ongkos sewa tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Maka tidak sah : Menyewa rumah dengan ongkos sewa berupa membetulkan / merehab rumah tersebut. Menyewa mobil dengan ongkos menservisnya. Menyewa hewan dengan ongkos memberikan rumput untuk makanannya. Model akad ijaroh diatas itu tidak sah karena ongkos atau upahnya itu tidak jelas.


الفقه الاسلامي، الجزء ٥ الصحفة ٤٠٥٩

ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻧﺖ اﻟﻮﻛﺎﻟﺔ ﺑﻐﻴﺮ ﺃﺟﺮﺓ ﻓﻬﻲ ﻣﻌﺮﻭﻑ ﻣﻦ اﻟﻮﻛﻴﻞ، ﻭﺇﺫا ﻛﺎﻧﺖ اﻟﻮﻛﺎﻟﺔ ﺑﺄﺟﺮ ﺃﻱ (ﺑﺠﻌﻞ) ﻓﺤﻜﻤﻬﺎ ﺣﻜﻢ اﻹﺟﺎﺭاﺕ، ﻓﻴﺴﺘﺤﻖ اﻟﻮﻛﻴﻞ اﻟﺠﻌﻞ ﺑﺘﺴﻠﻴﻢ ﻣﺎ ﻭﻛﻞ ﻓﻴﻪ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻮﻛﻞ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻤﺎ ﻳﻤﻜﻦ ﺗﺴﻠﻴﻤﻪ ﻛﺜﻮﺏ ﻳﺨﻴﻄﻪ، ﻓﻤﺘﻰ ﺳﻠﻤﻪ ﻣﺨﻴﻄﺎ، ﻓﻠﻪ اﻷﺟﺮ. ﻭﺇﻥ ﻭﻛﻞ ﻓﻲ ﺑﻴﻊ ﺃﻭﺷﺮاء ﺃﻭ ﺣﺞ اﺳﺘﺤﻖ اﻷﺟﺮ، ﺇﺫا ﻋﻤﻠﻪ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﺒﺾ اﻟﺜﻤﻦ ﻓﻲ اﻟﺒﻴﻊ 

Artinya : Apabila bentuk akad wakalah (perwakilan) dengan tanpa ongkos / upah maka wakalah seperti ini jelas diketahui dari wakil. Apabila wakalah tersebut dengan memakai ongkos / upah (dengan model akad ju'alah) maka hukumnya akad wakalah tersebut berubah menjadi akad ijaroh. Berdasarkan hal ini wakil berhak mendapatkan apa yang dijanjikan oleh muwakkil (orang yang menugaskannya) ketika si wakil tadi berhasil menyerahkan apa yang ditugaskan tadi kepada si- Muwakkil, apabila perkara tersebut termasuk sesuatu yang bisa di serah-terimakan misalnya muwakkil menyerahkan baju untuk dijahit oleh wakil, sehingga ketika wakil dapat menyerahkan baju yang telah selesai dijahit kepada si- muwakkil maka wakil berhak mendapatkan upah dari si-muwakkil. Apabila hal yang diwakilkan tadi berupa jual beli, atau haji misalnya, wakil berhak mendapatkan upah apabila sudah melaksanakan tugas tersebut, meskipun dia masih belum menyerah terimakan harga dalam akad jual beli.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Moh. Nabil
Alamat : Ketapang Sampang Madura
____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Kang Robit Subhan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
_________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?