Hukum Melantunkan Sholawat di Kamar Mandi


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) suka sekali melantunkan syair-syair sholawat dimana pun berada, Dia juga diberikan Anugerah suara yang bagus dan merdu. Terkadang Dia juga sering melantunkan sholawat meskipun di dalam kamar mandi saat sedang mandi.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya melantunkan sholawat sambil mandi di kamar mandi?

JAWABAN:

Hukum melantunkan shalawat Nabi adalah diilhakkan dengan membaca Al-Qur'an di dalam kamar mandi yaitu apabila bersih dari najis adalah tidak dimakruhkan, melainkan khilaf al-aula (meninggalkan yang lebih utama). Artinya meskipun hukumnya tidak makruh (di bawah makruh) tetapi selayaknya tidak melakukannya.

REFERENSI:

الفتاوى الحديثية لابن حجر، الجزء ١ ، الصحفة ١٦٥

وَتكره الْقِرَاءَة فِي مَحل النَّجَاسَة حَتَّى فِي الْخَلَاء وَقيل تحرم وَاخْتَارَهُ الْأَذْرَعِيّ وَفِي الطَّرِيق للنَّهْي عَنْهَا وَإِن لم تكن فِيهِ نَجَاسَة وَفِي بَيت الرَّحَى وَهِي تَدور وَلَا تكره بحمام أَي بِمحل نظيف مِنْهُ عَن النَّجَاسَة لَكِنَّهَا فِيهِ خلاف الأولى قَالَه النَّوَوِيّ وَهُوَ ظَاهر وَأَن اعْترض بِأَن الْجُمْهُور على الْكَرَاهَة كَمَا بَينته فِي شرح الْعباب وَلَا فرق فِي ذَلِك بَين السِّرّ والجهر وَلَا بَين من لَهُ ورد وَغَيره

Artinya: Dimakruhkan membaca al-Qur'an di tempat najis hingga di toilet, ada yang berpendapat hukumnya haram. Pendapat ini dipilih oleh Imam Al-Adzroi, begitu juga makruh membacanya saat dijalan. Membaca qur'an di toilet itu makruh karena adanya larangan hal tersebut, meskipun di toilet tersebut tidak ada najisnya (telah dibersihkan). Begitu juga makruh membacanya saat dia berada di tempat penggilingan (dahulu alat penggilingan diputar dengan tenaga sapi, sehingga banyak kotoran). Dan tidak makruh membacanya di pemandian yang bersih dari kotoran najis, namun hal itu hukumnya hilaful aula (lebih baik tidak dilakukan). Pendapat ini dijelaskan oleh Imam Nawawi meskipun jumhur Ulama' berpendapat makruh. Sebagaimana telah saya terangkan di Syarh Kitab al- Ubab. Hukum tersebut tidak ada perbedaannya baik membacanya lirih (sirri) ataupun nyaring (jahar), baik orang itu punya kebiasan wirid al-Qur'an maupun tidak.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Naflah Hafizah Putri 
Alamat : Sampit Kalimantan Tengah
___________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir 
________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?