Hukum Mencabut Uang Pendaftaran Haji Gugurkah Kewajiban Hajinya


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) diantara orang-orang yang sudah mendaftar haji beberapa tahun yang lalu. Seharusnya, Badrun sudah bisa berangkat tahun ini karena Porsi hajinya 2021. Namun Dia  begitu kecewa karena ditundanya pemberangkatan haji tahun 2021 oleh Pemerintah, entah karena alasan Pandemi atau karena uangnya di pakai oleh Pemerintah untuk Pembangunan Negeri. Akhirnya, Badrun memutuskan untuk mencabut uang pendaftaran hajinya dari Bank dimana Dia dulu mendaftarkan diri.

PERTANYAAN:

Apakah dalam pencabutan uang tersebut telah menggugurkan kewajiban haji si Badrun ke Baitullah?

JAWABAN:

Pencabutan uang dana haji, tidak ada pengaruhnya terhadap gugur atau tidaknya kewajiban haji. Karena kewajiban haji berkaitan dengan isthitha'ah (kemampuan) baik ongkos (biaya), bekal pulang-perginya, serta kendaraan, yaitu pada Bulan-bulan haji (Syawal s/d 10 Dzulhijjah).

REFERENSI:

الفقه المنهجي، الجزء ٢ الصحفة ١٢٣

اﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ؛ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺳﻮﺭﺓ ﺁﻝ ﻋﻤﺮاﻥ / ٩٨ : (ﻭﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎﺱ ﺣﺞ اﻟﺒﻴﺖ ﻣﻦ اﺳﺘﻄﺎﻉ ﺇﻟﻴﻪ ﺳﺒﻴﻼ)٠ ﻭﻟﺤﺪﻳﺚ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ: ﺟﺎء ﺭﺟﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻓﻘﺎﻝ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﻳﻮﺟﺐ اﻟﺤﺞ، ﻗﺎﻝ؛ "اﻟﺰاﺩ ﻭاﻟﺮاﺣﻠﺔ " ﺭﻭاﻩ اﻟﺘﺮﻣﺬﻱ، ﻭﻗﺎﻝ ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ. ﻭاﻟﺰاﺩ ﻭاﻟﺮاﺣﻠﺔ ﻓﻲ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﻔﺴﺮاﻥ اﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ اﻟﻮاﺭﺩﺓ ﻓﻲ اﻟﻘﺮﺁﻥ


Artinya : Dan (diantara) kewajiban Manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 97) Dan berdasarkan hadist dari Ibnu Umar, dia berkata : "Ada seorang Laki-laki datang kepada Rosululloh, dia bertanya : Wahai Rosululloh apa yang mewajibkan haji ?" Rosulullah menjawab : "Yang mewajibkan haji adalah apabila dia memiliki biaya haji dan kendaraan (dalam perjalanannya)", HR Turmudzi, dan dia berkata hadits ini Hasan. Kalimat "biaya dan kendaraan" dalam hadist tersebut merupakan penafsiran dari kalimat "mampu" yang ada di ayat al-Qur'an.

ﺑﻢ ﺗﺘﺤﻘﻖ اﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ ﻭاﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ ﺗﺘﺤﻘﻖ ﺑﺄﻥ ﻳﻤﻠﻚ اﻹﻧﺴﺎﻥ اﻟﻤﺎﻝ اﻟﺬﻱ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻷﺩاء اﻟﺤﺞ ﻭاﻟﻌﻤﺮﺓ، ﻣﻦ ﺃﺟﺮﺓ ﻣﺮﻛﻮﺏ ﻭﻧﻔﻘﺔ ﺫﻫﺎﺑﺎ ﻭﺇﻳﺎﺑﺎ، ﺑﺎﻹﺿﺎﻓﺔ ﻟﻤﺎ ﺗﻔﺮﺿﻪ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻴﻮﻡ اﻟﺤﻜﻮﻣﺎﺕ ﻣﻦ ﻧﻔﻘﺔ ﺟﻮاﺯ ﺳﻔﺮ، ﻭﺃﺟﺮﺓ ﻣﻄﻮﻑ، ﻭﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﺬا اﻟﻤﺎﻝ ﺯاﺋﺪا ﻋﻦ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﻋﻦ ﻧﻔﻘﺔ ﻋﻴﺎﻟﻪ ﻣﺪﺓ ﻏﻴﺎﺑﻪ٠


Sebenarnya dengan apa seseorang dapat dikatagorikan memiliki kemampuan untuk Haji itu ? Seseorang dikatagorikan mampu haji apabila Dia memiliki harta yang dapat digunakan untuk biaya melaksanakan haji ataupun umroh yang meliputi biaya transportasi dan biaya hidup selama pulang pergi haji, juga termasuk di masa sekarang biaya untuk pengurusan paspor, maupun biaya pemandu haji, disamping itu juga wajib baginya memiliki harta lebih untuk melunasi hutangnya, maupun biaya hidup keluarganya selama ditinggal haji.


الفقه الاسلامي وادلته، الجزء ٣ الصحفة ٢٠٣٩

وتعتبر الاستطاعة عند دخول وقته وهو شوال إلى عشر ذي الحجة، فلا يجب الحج إذا عجز في ذلك الوقت٠


Artinya : Dan seseorang dianggap mampu ketika memasuki waktu haji, yaitu Bulan Syawal sampai tanggal 10 Dzulhijjah. Maka seseorang tidak wajib haji apabila tidak mampu pada waktu tersebut.


المغني فى فقه الحج والعمرة، الصحفة ٢٢

خلاصة القول: هناك خمسة شروط لوجوب الحج، وهي الاسلام والعقل والحرية والاستطاعة، وتشمل الاستطاعة الزاد والراحلة وأمن الطريق وصحة البدن وإمكان السير ٠الى أن قال٠٠٠


Artinya : Ringkasan disana ada 5 syarat wajib haji yaitu Islam, Berakal, Merdeka dan Mampu. Persyaratan mampu meliputi biaya, adanya transportasi, keamanan dalam perjalanan, sehatnya badan, adanya kesempatan untuk melakukan perjalanan haji.


ونزيد ايضا فى إمكان السير أن لايكون هناك عوائق سياسية أو تنظيمية أو مالية تعيقه عن اداء الحج كماهو فى بعض البلاد الإسلامية من اشتراط سن معين كأن يكون فى الخمسين او نحو ذلك أو تحديد عدد الحجاج بالقرعة أو الأسبقية فى الطلب أو كوضع شروط مالية ونحو ذلك فعند ذلك يعتبر غير مستطيع ويسقط عنه الحج الى زوال تلك العوارض والله اعلم٠


Kami menambahkan dalam katagori adanya kesempatan untuk melakukan perjalanan haji, yaitu syarat tidak adanya halangan yang bersifat peraturan Pemerintah, Lembaga maupun keuangan yang menghalangi untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana yang terjadi di beberapa Negara Islam yang mensyaratkan batasan umur tertentu semisal umur 50 tahun baru boleh haji, dsb, atau semisal membatasi kuota jumlah jamaah haji, dengan sistem undian maupun nomor urut, atau mensyaratkan berbagai peraturan pembayaran dll, maka dalam kondisi ini Dia termasuk dalam katagori belum mampu (belum wajib haji) dan kewajiban haji bagi Dia gugur sampai hambatan-hambatan tersebut hilang.


المعتمد، الجزء ٢ الصحفة ٢٧٣

ويشترط في الاستطاعة لوجوب الحج ان تتوفر في وقت يتمكن صاحبها من السير لاداء الحج بالسير المعهود


Artinya : Dan disyaratkan dalam masalah kemampuan yang mewajibkan haji, kemampuan tersebut terpenuhi diwaktu yang memungkinkan orang yang mau haji untuk melakukan perjalan haji sebagaimana perjalanan yang (waktunya) telah ditentukan.


فإن تتوفرت الاستطاعة مع بقية الشروط المعتبرة في زمان يمكن فيه الحج وجب فإن أخره في تلك السنة جاز  لأنه على التراخي لكنه يستقر في ذمته فإن مات وجب قضاءه من تركته

Apabila syarat mampu tersebut terpenuhi, begitu juga dengan syarat-syarat yang lain, diwaktu yang memungkinkan melakukan haji, maka orang tersebut berkewajiban haji. Apabila orang tersebut mengundur waktu pemberangkatan haji diwaktu itu, maka hukumnya boleh. Karena kewajiban haji itu bersifat tarokkhi (boleh diundur, tidak harus sesegera mungkin), namun kewajiban haji tersebut masih menjadi tanggungannya dan apabila Dia meninggal, maka haji tersebut wajib dilaksanakan dengan biaya yang berasal dari harta peninggalannya.


وإن توفرت الاستطاعة ولم يبقى بعد استكمال الشروط زمن يمكن فيه الحج لم يجب عليه ولم يستقر في ذمته


Apabila kemampuan haji itu terpenuhi, namun setelah sempurnanya syarat, Dia tidak menemukan waktu yang memungkinkan untuk haji, maka Dia tidak wajib haji dan kewajiban haji tersebut tidak menjadi tanggungannya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Sumenep Madura)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Gus Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

___________________________

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?