Hukum Kakek Menjadi Wali Nikah Sedangkan Masih Ada Ayah Sahkan Pernikahannya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) sejak kecil diasuh oleh Kakek dan Neneknya. Hal ini karena Badriyah sejak umur 3 tahun ditinggal merantau oleh Ayah dan Ibunya. Namun menjelang pernikahannya, kedua orang tua Badriyah pulang dari perantauan karena ingin melihat pernikahan anaknya tersebut. Namun Badriyah meminta Kakeknya yang menikahkan dirinya karena Dialah yang mengasuh Badriyah sejak kecil.

PERTANYAAN:

Sahkah Pernikahan Badriyah jika Kakeknya yang menikahkannya karena atas permintaan Badriyah, sedangkan Ayah Badriyah masih ada dan bersamanya saat pernikahan Badriyah?

JAWABAN:

Tidak sah pernikahannya, karena ketika wali (Ayah) ada, tidak berpindah ke wali yang lebih jauh (Kakek).

REFERENSI:

فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، صفحة ٢٢٩

ترتيب الولاية (وأولى الولاة) أي حق الأولياء بالتزويج (الأب، ثم الجد أبو الأب) ثم أبوه وهكذا. ويقدم الأقرب من الأجداد على الأبعد، (ثم الأخ للأب والأم) ولو عبر بالشقيق لكان أحصر، (ثم الأخ للأب، ثم ابن لأخ للأب والأم) وإن سفل، (ثم ابن الأخ للأب) وإن سفل، (ثم العم) الشقيق ثم العم للأب، (ثم ابنه) أي ابن كل منهما وإن سفل (على هذا الترتيب)، فيقدم ابن العم الشقيق على ابن العم للأب٠

Artinya : Orang yang lebih utama menjadi Wali nikah adalah :

1. Ayah kandung

2.Kakek dari jalur ayah terus keatas, dan mendahulukan kakek yang lebih dekat urutannya dibanding yang jauh (misal kalo ada kakek sama buyut maka yang didahukan adalah kakek).
3. Saudara Laki-laki sekandung (baik Kakak maupun Adik)
4. Saudara laki-laki se Ayah.
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung  (keponakan laki-laki dari jalur saudara Laki-laki sekandung)
6. Anak Laki-laki dari saudara Laki-laki se Ayah.
7. Paman kandung (saudara Laki-laki Ayah sekandung)
8. Paman se ayah (saudara Laki-laki Ayah se Ayah)
9. Anak laki-laki paman sekandung.
10. Anak laki-laki paman seayah.

Hak perwalian mereka sesuai dengan urutan di atas, maka Anak paman sekandung harus didahulukan daripada anak paman se Ayah.

٠(فإذا عدمت العصبات) من النسب (فالمولى المعتق) الذكر، (ثم عصابته) على ترتيب الإرث ٠٠٠٠٠٠٠ الى ان قال ٠٠٠٠٠٠ (ثم الحاكم) يزوج عند فقد الأولياء من النسب والولاء٠


Maka apabila Wali Nasab dari golongan Ahli waris Ashobah tidak ada, maka yang berhak menjadi wali adalah orang yang memerdekakannya. sampai pada perkataan. Wali berikutnya adalah hakim. Hakim sebagai wali berhak untuk menikahkan ketika semua wali Nasab maupun Wali wala' tidak ada sama sekali.


كفاية الأخيار، الجزء ٢ الصحفة ٥٢

فرع: هذا الترتيب الذي ذكرناه في الأولياء معتبر في صحة النكاح، فلا يزوج أحد وهناك من هو أقرب منه لأنه حق مستحق بالتعصيب فأشبه الإرث، فلو زوج أحد منهم على خلاف الترتيب المذكور لم يصح النكاح والله أعلم٠


Artinya : [Cabang hukum] : Urutan wali ini yang telah kami sebutkan itu merupakan perkara yang menjadi patokan dalam persyaratan sahnya nikah, sehingga seorang wali tidak boleh menikahkan orang yang berada dibawah kewaliannya apabila disana masih ada wali lain yang lebih dekat urutannya dibandingkan dirinya, karena hak perwalian hak yang dimiliki berdasarkan urutan ashobah sehingga hukumnya mirip seperti warisan. Apabila seseorang menikahkan orang yang berada dibawah kewaliannya, dan meyalahi tata urutan wali yang telah disebutkan maka akad nikah tersebut tidak sah. Wallaahu a'lamu.


الفقه على مذاهب الاربعة، الجزء ٤ الصحفة ٤٢

اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ - ﻗﺎﻟﻮا؛ اﻟﺘﺮﺗﻴﺐ ﻓﻲ اﻷﻭﻟﻴﺎء ﺷﺮﻁ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻨﻪ، ﻭﻻ ﺗﻨﺘﻘﻞ اﻟﻮﻻﻳﺔ ﻣﻦ اﻟﻮﻟﻲ اﻷﻗﺮﺏ ﻟﻷﺑﻌﺪ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺃﺣﻮاﻝ؛


Artinya: Golongan Syafi'iyah berpendapat : urutan wali tersebut menjadi suatu syarat yang wajib, dan hak perwalian itu tidak berpindah dari wali aqrob (wali yang lebih dekat) kepada wali ab'ad (wali yang lebih jauh) kecuali dalam beberapa kasus, diantaranya :


ﻣﻨﻬﺎ اﻟﻮﻟﻲ اﻟﻘﺮﻳﺐ اﻟﺬﻱ ﻟﻪ ﺣﻖ ﻣﺒﺎﺷﺮﺓ اﻟﻌﻘﺪ ﺻﻐﻴﺮا، ﻓﺈﺫا ﺑﻠﻎ ﻭﻟﻢ ﻳﺮﺗﻜﺐ ﺟﺮﻳﻤﺔ ﻓﺴﻖ ﺑﻌﺪ ﺑﻠﻮﻏﻪ ﺛﺒﺖ ﻟﻪ ﺣﻘﻬﺎ، ﻭﻻ ﻳﻠﺰﻡ ﺃﻥ ﺗﺜﺒﺖ ﻋﺪاﻟﺘﻪ، ﻭﻟﻜﻨﻪ ﻻ ﻳﺸﻬﺪ ﺇﻻ ﺇﺫا ﺛﺒﺘﺖ ﻋﺪاﻟﺘﻪ ﺑﺎﻧﻘﻀﺎء ﺳﻨﺔ ﺑﻌﺪ ﺑﻠﻮﻏﻪ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﺴﻖ، ﻓﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ اﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻭاﻟﻮﻻﻳﺔ ﺇﺫ اﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻻ ﺑﺪ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﺛﺒﻮﺕ اﻟﻌﺪاﻟﺔ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻻﻳﺔ ﻓﻴﻜﻔﻲ ﻓﻴﻬﺎ ﻋﺪﻡ اﻟﻔﺴﻖ٠


Wali urutan terdekat (wali aqrob) yang memiliki hak melangsungkan akad kondisinya masih anak-anak, maka saat dia mencapai usia baligh dan ketika masa baligh tidak melakukan pelanggaran pidana yang mengakibatkan fasiq maka hak perwalian ini sudah dia miliki (tetap), namun disisi lain hal itu masih belum dapat menetapkan sifat keadilannya, sehingga dia masih belum bisa menjadi saksi kecuali apabila sifat keadilannya itu tetap setelah satu tahun pasca baligh dan tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan dia fasiq. Maka dalam kasus ini ada perbedaan antara hak menjadi saksi dengan hak menjadi wali, hal ini disebabkan karena hak persaksian harus melalui penetapan sifat adil terlebih dahulu sedangkan hak perwalian hanya cukup dengan keberadaan dia tidak berstatus fasik.


ﻭﻣﻨﻬﺎ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻮﻟﻲ اﻷﻗﺮﺏ ﻣﺠﻨﻮﻧﺎ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺟﻨﻮﻧﻪ ﻣﺘﻘﻄﻌﺎ ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺰﻭﺝ اﻟﻮﻟﻲ اﻷﺑﻌﺪ ﻓﻲ ﺯﻣﻦ ﺟﻨﻮﻥ اﻷﻗﺮﺏ ﺩﻭﻥ ﺯﻣﻦ ﺇﻓﺎﻗﺘﻪ، ﺇﻻ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﺯﻣﻦ اﻟﺠﻨﻮﻥ ﻗﻠﻴﻼ ﻛﻴﻮﻡ ﻓﻲ ﺳﻨﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻨﺘﻈﺮ ﺯﻣﻦ اﻹﻓﺎﻗﺔ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ٠


Wali Aqrob (wali yang lebih dekat urutannya)  dalam kondisi gila, meskipun kondisi gilanya terputus-putus, namun wali ab'ad (wali yang lebih jauh urutannya) hanya boleh menikahkan dimasa gilanya wali aqrob, bukan dalam masa sadar wali aqrob. Namun apabila wali aqrob mengalami kegilaan sebentar semisal hanya sehari dalam satu tahun maka wali aqrob tersebut dinanti hingga masa sadarnya berdasar kesepakatan Ulama'.


ﻭﻣﻨﻬﺎ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻮﻟﻲ ﻓﺎﺳﻘﺎ، ﻓﺈﺫا ﺗﺎﺏ ﺭﺟﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﺣﻘﻪ ﻓﻲ اﻟﺤﺎﻝ. ﻭﻻ ﻳﻨﺘﻈﺮ ﺯﻣﻨﺎ ﺗﺜﺒﺖ ﻓﻴﻪ اﻟﻌﺪاﻟﺔ ﻷﻥ اﻟﻤﻄﻠﻮﺏ ﻓﻲ ﻋﺪﻡ اﻟﻮﻟﻲ ﻋﺪﻡ اﻟﻔﺴﻖ ﻻ اﻟﻌﺪاﻟﺔ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﺸﻬﻮﺩ. ﻓﺈﻥ اﻟﺸﺮﻁ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﻌﺪاﻟﺔ ﻭﻟﻬﺬا ﻻ ﻳﺼﺢ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺸﻬﺪ ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﻣﻀﻲ ﺳﻨﺔ ﻣﻦ اﻟﺘﻮﺑﺔ ﺗﻈﻬﺮ ﻓﻴﻬﺎ ﻋﺪاﻟﺘﻪ ﻛﻤﺎ ﻋﻠﻤﺖ٠


Wali berstatus fasik, namun apabila dia bertaubat maka hak perwaliannya kembali seketika itu juga, dan tidak perlu ada masa penantian untuk menetapkan sifat keadilannya,  karena yang dituntut (yang disyaratkan) bagi wali adalah kondisinya tidak berstatus fasiq, dan tidak di tuntut untuk memiliki sifat adil, hal ini berbeda dengan syarat menjadi saksi yang mengharuskan memiliki sifat adil, karena itulah dia belum bisa menjadi saksi kecuali setelah melewati masa satu tahun dari masa taubatnya yang bisa menampakkan sifat keadilannya tersebut sebagaimana diketahui.


ﻭﻣﻨﻬﺎ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺤﺠﻮﺭا ﻋﻠﻴﻪ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺤﺠﻮﺭا ﻋﻠﻴﻪ ﻟﻔﺴﻖ ﺳﻠﺒﺖ ﻋﻨﻪ اﻟﻮﻻﻳﺔ ﻟﻠﻔﺴﻖ ﻛﻤﺎ ﺗﻘﺪﻡ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺤﺠﻮﺭا ﻋﻠﻴﻪ ﻟﺴﻔﻪ ﻭﺗﺒﺬﻳﺮ ﻓﻲ ﻣﺎﻟﻪ ﻓﺒﻌﻀﻬﻢ ﻳﺮﻯ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺣﻖ ﻟﻪ ﻓﻲ اﻟﻮﻻﻳﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﻲ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻷﻧﻪ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻻ ﻳﺼﻠﺢ ﻹﺩاﺭﺓ ﺷﺆﻭﻥ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻼ ﻳﺼﻠﺢ ﻹﺩاﺭﺓ ﺷﺆﻭﻥ ﻏﻴﺮﻩ٠


Wali dalam kondisi mahjur alaih (orang yang di cegah melakukan akad atau  tashorruf ), sehingga apabila mahjur alaihnya disebabkan status fasik maka hak perwaliannya hilang sebab kefasikannya tersebut sebagaimana keterangan diatas, sedangkan apabila mahjur alaihnya disebabkan karena safih (idiot) ataupun tabdzir (terlalu boros sekali atau  suka foya-foya) dalam menggunakan hartanya, maka sebagian Ulama' berpendapat bahwa keduanya juga tidak memiliki hak perwalian untuk menikahkan seseorang wanita, hal ini dikarenakan jika keduanya saja tidak bisa mengatur urusannya sendiri, tentunya keduanya tidak akan bisa mengatur urusan orang lain.


ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻳﺮﻯ ﺃﻥ اﻟﺴﻔﻪ ﻻ ﻳﻤﻨﻊ اﻟﻮﻻﻳﺔ ﻓﻲ اﻟﻨﻜﺎﺡ، ﻭﺭﺟﺤﻪ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻭﺿﻌﻔﻪ ﺁﺧﺮﻭﻥ، ﻭاﻟﻤﺮﺟﺤﻮﻥ ﻣﻮاﻓﻘﻮﻥ ﻟﻐﻴﺮﻫﻢ ﻣﻦ اﻟﻤﺬاﻫﺐ٠ ﺃﻣﺎ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻣﺤﺠﻮﺭا ﻋﻠﻴﻪ ﻟﻔﻠﺲ ﻓﺈﻥ اﻟﺤﺠﺮ ﻻ ﻳﻤﻨﻊ ﻭﻻﻳﺘﻪ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ﻷﻥ اﻟﺤﺠﺮ ﻋﻠﻴﻪ ﻻ ﻳﻨﻘﺼﻪ٠


Sebagian Ulama' lainnya berpendapat bahwa safih (idiot) itu tidak menghalangi hak perwalian dalam pernikahan, sebagian Ulama' memenangkan pendapat ini sebagian yang lain menganggap lemah pendapat ini, golongan yang memenangkan pendapat ini sesuai dengan pendapat berbagai Madzhab lainnya. Adapun jika mahjur alaihnya disebabkan karena bangkrut maka hal itu sama sekali tidak menghalangi hak perwaliannya tanpa adanya perbedaan pendapat dari para Ulama' karena pencegahan tersebut sama sekali bukan merupakan kekurangan dari dirinya.


ﻭﻣﻨﻬﺎ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻧﻈﺮﻩ ﻓﻲ اﻷﻣﻮﺭ ﻣﺨﺘﻼ ﻟﺴﺒﺐ ﻣﻦ اﻷﺳﺒﺎﺏ ﻛﻤﺮﺽ ﻣﻼﺯﻡ ﺃﻋﺠﺰﻩ ﻋﻦ اﻟﺒﺤﺚ ﻓﻲ ﺃﺣﻮاﻝ اﻟﻨﺎﺱ ﻭﺗﻌﺮﻑ ﺃﻭﺻﺎﻓﻬﻢ، ﻭﻫﻮﺝ، ﻭﺑﻠﻪ٠


Wali dalam kondisi terganggu pemikirannya karena sebab tertentu misalnya karena sakit yang lama yang melemahkan daya pemikirannya dalam membahas urusan maupun mengenal kepribadian orang lain, atau si wali mengalami goncangan jiwa, maupun berubah menjadi dungu.


ﻭﻣﻨﻬﺎ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻣﺨﺎﻟﻔﺎ ﻟﺪﻳﻦ اﻟﻤﺮﺃﺓ، ﻓﻼ ﻭﻻﻳﺔ ﻟﻜﺎﻓﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﻠﻤﺔ ﻭﻻ ﻭﻻﻳﺔ ﻟﻤﺴﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﻛﺎﻓﺮﺓ ﺃﻣﺎ اﻟﻜﺎﻓﺮ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﻭﻟﻴﺎ ﻟﻠﻜﺎﻓﺮﺓ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺮﺗﻜﺐ ﻣﺤﻈﻮﺭا ﻓﻲ ﺩﻳﻨﻪ اﻟﺬﻱ ﻳﺪﻳﻦ ﺑﻪ ﻭﻻ ﻋﺒﺮﺓ ﺑﺎﺧﺘﻼﻑ ﺩﻳﻨﻬﻤﺎ، ﻓﻠﻠﻴﻬﻮﺩﻱ ﺃﻥ ﻳﻠﻲ اﻟﻨﺼﺮاﻧﻴﺔ ﻭﺑﺎﻟﻌﻜﺲ٠


Wali berbeda Agama dengan Wanita yang dibawah kewaliannya, maka orang kafir tidak punya hak perwalian atas Wanita muslimah,  begitu juga orang muslim tidak punya hak perwalian terhadap Wanita kafir. Adapun wali kafir memiliki hak perwalian terhadap wanita kafir, asalkan mereka tidak melakukan hal yang dilarang dalam ajaran agama mereka. Dan perbedaan agama diantara mereka tidak menjadi pertimbangan, maka boleh bagi orang Yahudi menjadi wali orang Nasrani begitu juga sebaliknya.


ﻓﻬﺬﻩ اﻷﻣﻮﺭ ﺗﻨﻘﻞ اﻟﻮﻻﻳﺔ ﻣﻦ اﻟﻮﻟﻲ اﻷﻗﺮﺏ ﻟﻪ ﺣﻖ ﻣﺒﺎﺷﺮﺓ اﻟﻌﻘﺪ ﺇﻟﻰ اﻟﻮﻟﻲ اﻷﺑﻌﺪ٠ ﻫﺬا ﻭﻻ ﻳﻨﻘﻠﻬﺎ اﻟﻌﻤﻰ ﻷﻥ اﻷﻋﻤﻰ ﻳﻤﻜﻨﻪ ﺃﻥ ﻳﻌﺮﻑ ﺃﺣﻮاﻝ اﻟﻨﺎﺱ ﻭﻳﻨﺘﻘﻲ اﻟﻜﻒء ﺑﺎﻟﺴﻤﺎﻉ٠ ﻭﻻ ﻳﻨﻘﻠﻬﺎ اﻹﻏﻤﺎء ﻷﻥ اﻟﻤﻐﻤﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻳﻨﺘﻈﺮ ﺑﺮﺅﻩ٠ ﻭﻻ ﻳﻨﻘﻠﻬﺎ اﻹﺣﺮاﻡ ﺑﺎﻟﻨﺴﻚ ﺇﻟﻰ اﻷﻗﺮﺏ


Maka masalah-masalah inilah yang menjadikan berpindahnya hak kewalian wali aqrob kepada wali ab'ad dalam mengakad nikahkan seseorang. Hal ini berbeda dengan beberapa masalah yang dialami oleh si wali misalnya: Si wali aqrob buta. Kebutaan tersebut tidak menjadikan hak perwaliannya berpindah ke wali berikutnya, karena meskipun buta dia masih memungkinkan untuk mengetahui berbagai kondisi orang lain serta menjaga status kekufuan calon pengantin melalui pendengarannya. Si wali aqrob pingsan / mengalami epilepsi. Ketidak sadaran wali aqrob tersebut tidak menjadikan hak perwaliannya pindah ke wali berikutnya karena masih bisa dinanti masa sadarnya. Wali aqrob dalam kondisi ihrom. Kondisi ini juga tidak menyebabkan hak perwaliannya pindah ke wali berikutnya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Solikhul Hadi
Alamat : Watukumpul Pemalang Jawa Tengah
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
____________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?