Hukum Bermakmum kepada Imam yang Dianggap Batal


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan salah seorang tokoh dan juga Ustadz di Desanya. Dia merupakan salah satu Imam Masjid di dekat rumahnya. Namun yang menjadi perbincangan Masyarakat sekitarnya, Badrun sering mengulang sholatnya saat Dia menjadi makmum pada Rosyid (nama samaran) yang bacaan qunut shubuhnya tidak sama dengan bacaan qunut yang dibaca Badrun. Sehingga Badrun menganggap tidak sah atau ragu terhadap kebasahan sholat Rosyid yang jadi Imam tersebut.

Adapun bacaan qunut yang biasa dibaca Badrun ialah ;

فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَقِنَا بِرَحْمَتِكَ شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ نَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ إِلَيْكَ٠ اَللَّهُمَ اكْشِفْ عَنَّا الْبَلاَءَ وَالْوَبَاءَ وَالْغَلاَءَ وَالْفَحْشَاءَ مَا لاَ يَكْشِفُهُ غَيْرُكَ٠ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Sedangkan bacaan qunut Rosyid lebih panjang dari apa yang biasa dibaca oleh Badrun ini. Tidak berhenti disitu, Badrun akhir-akhir ini justru memprovokasi dengan menanamkan rasa keraguan bagi beberapa orang terhadap Sholatnya si Rosyid, sehingga sering kali Badrun dan sebagian orang yang percaya terhadap Badrun melakukan sholat lagi setelah berjema'ah kepada Rosyid. Dan kadang Badrun membentuk sholat jama'ah lain di halaman Masjid jika Imam Sholat subuh pada saat itu merupakan giliran Rosyid jadi Imam.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum bermakmumnya Badrun kepada Rosyid, sedangkan Badrun sendiri menganggap atau meragukan keabsahan sholatnya Rosyid?

JAWABAN:

Hukum bermakmumnya Badrun yang meragukan keabsahan sholatnya Rosyid sebagai Imamnya adalah sah. Kecuali Badrun yakin atau beri'tiqad bahwa Rasyid sebagai Imam sholat telah melakukan perbuatan yang menurutnya telah membatalkan shalat menurut Ulama' atau Imam yang dianutnya.

REFERENSI:

نهاية الزين، الجزء ١ الصحفة ١٢٧

ﻭاﻟﺴﺎﺑﻊ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻘﺘﺪﻯ ﺑﻤﻦ ﻳﻌﺘﻘﺪ ﺑﻄﻼﻥ ﺻﻼﺗﻪ ﻓﺈﺫا ﻛﺎﻥ ﻫﺬا ﺷﺮﻃﺎ ﻟﺼﺤﺔ اﻟﻘﺪﻭﺓ ﻓﺤﻴﻨﺌﺬ (ﻻ ﻳﺼﺢ ﻗﺪﻭﺓ ﺑﻤﻦ اﻋﺘﻘﺪ ﺑﻄﻼﻥ ﺻﻼﺗﻪ) ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑﺎﻻﻋﺘﻘﺎﺩ ﻣﺎ ﻳﺸﻤﻞ ﻏﻠﺒﺔ اﻟﻈﻦ ﻛﺸﺎﻓﻌﻲ اﻗﺘﺪﻯ ﺑﺤﻨﻔﻲ ﻣﺲ ﻓﺮﺟﻪ ﻭﻛﻤﺠﺘﻬﺪﻳﻦ اﺧﺘﻠﻔﺎ ﻓﻲ ﺇﻧﺎءﻳﻦ ﻣﻦ اﻟﻤﺎء ﻃﺎﻫﺮ ﻭﻣﺘﻨﺠﺲ ﻭﻛﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺗﻮﺿﺄ ﺑﻤﺎ ﻇﻨﻪ اﻟﻄﺎﻫﺮ ﻓﻼ ﻳﻘﺘﺪﻱ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺑﺎﻵﺧﺮ ﻟﻈﻨﻪ ﺑﻄﻼﻥ ﺻﻼﺗﻪ ﺑﻤﻘﺘﻀﻰ اﺟﺘﻬﺎﺩﻩ٠ 

Artinya : Syarat ke-7. Hendaknya seseorang tidak bermakmum kepada orang yang diyakini sholatnya batal, sehingga apabila hal ini menjadi syarat sah dalam bermakmum maka sholatnya bermakmum pada orang yang diyakini batal sholatnya, si makmum sholatnya tidak sah. Adapun yang dimaksud i'tiqod / keyakinan dalam masalah ini adalah sesuatu yang mengandung sangkaan yang sangat kuat.
Contohnya : Orang Syafi'iyah bermakmum pada orang Hanafiyah yang diketahui telah memegang kemaluannya (menurut Hanafiyah hal itu tidak batal, sedangkan menurut Syafi'iyah hal itu batal) Ada 2 orang yang sama-sama meneliti atau  menyelidiki 2 wadah yang berisi air, satu wadah suci dan wadah yang lain najis, lalu keduanya berbeda pendapat, dan masing-masing berwudlu menggunakan air yang disangkanya suci, maka masing-masing mereka tidak boleh bermakmum kepada yang lainnya karena berdasar prasangka kuat mereka masing-masing yang menganggap sholat temannya tersebut tidak sah (karena bersuci memakai air yang najis) berdasar penelitiannya tentang air tadi.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Moh. Rifa'i
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
_____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
__________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?