Hukum Memakan Bangkai


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Jojo (nama samaran) suatu ketika sedang mandi di sebuah pantai yang tidak begitu jauh dari rumahnya. Kemudian Dia menemukan ikan yang yang mati terdampar di tepi pantai. Melihat kondisi ikan yang sepertinya sudah agak membusuk dan tidak layak dimakan karena mungkin sudah mati terlalu lama. Namun tetap saja mengambil ikan tersebut lalu dibakar dan dimakan.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum memakan ikan seperti deskripsi diatas?

JAWABAN:

Memakan ikan seperti dalam deskripsi adalah halal tetepi makruh. Karena ikan tersebut sudah membusuk tidak sekedar menjadi bangkai (mati), dan apabila membahayakan ketika dikonsumsi, hukumnya haram.

REFERENSI:

إعانة الطالبين - البكري الدمياطي، الجزء ٢ الصحفة ٤٠٣

يكره أكل ما أنتن، أي تغير من السمك، ومحل الكراهة إن لم يضر، وإلا حرم٠ (قوله: كاللحم) أي كما يكره أكل المنتن من لحم غير السمك 

Artinya : Makruh hukumnya memakan daging yang sudah membusuk, maksudnya daging ikan yang sudah berubah. Dan kemakruhan ini apabila tidak berbahaya (ketika dimakan), namun apabila berbahaya maka hukumnya haram. (Perkataan Mushonnif : Seperti daging), maksudnya sebagaimana halnya makruh memakan daging busuk selain ikan. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Muhammad Al-Fath
Alamat : Medan Sumatera Utara
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?