Hukum Aqiqah Kambing yang Belum Cukup Umur



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) memiliki 2 ekor Kambing yang masing-masing berumur 10 Bulan. Kambing tersebut untuk meng-aqiqahi putranya yang saat ini sudah berumur 40 hari. Namun tetangga Badrun mengatakan bahwasanya kedua kambing tersebut belum cukup umur untuk dijadikan aqiqah, tapi apalah daya Badrun sendiri tidak punya uang untuk membeli kambing lagi.

PERTANYAAN:

Sahkah Aqiqah mengunakan kambing yang belum cukup umur?

JAWABAN:

Tidak mencukupi dinamai sebagai shadaqah Aqiqah. Karena kambing aqiqah disyaratkan sebagaimana kambing korban yaitu menurut pendapat al-ashah berumur 1 tahun lebih untuk domba dan 2 tahun lebih untuk kambing kacang.

REFERENSI:

فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ٣١٢

ﻭﻳﺠﺰﺉ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺠﺬﻉ ﻣﻦ اﻟﻀﺄﻥ، ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻟﻪ ﺳﻨﺔ ﻭﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ، (ﻭاﻟﺜﻨﻲ ﻣﻦ اﻟﻤﻌﺰ)، ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻟﻪ ﺳﻨﺘﺎﻥ ﻭﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺜﺎﻟﺜﺔ، (ﻭاﻟﺜﻨﻲ ﻣﻦ اﻹﺑﻞ) ﻣﺎ ﻟﻪ ﺧﻤﺲ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺴﺎﺩﺳﺔ، (ﻭاﻟﺜﻨﻲ ﻣﻦ اﻟﺒﻘﺮ) ﻣﺎ ﻟﻪ ﺳﻨﺘﺎﻥ ﻭﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺜﺎﻟﺜﺔ٠

Artinya: Dan mencukupi di dalam Qurban menggunakan Domba yang berumur 1 tahun memasuki 2 tahun, Kambing Kacang yang berumur 2 tahun memasuki 3 tahun, Onta berumur 5 tahun memasuki 6 tahun, Sapi Umur 2 tahun memasuki 3 tahun.


فتح القريب، الجرء ١ الصحفة ١١٦

ﻭاﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺳﻦ اﻟﻌﻘﻴﻘﺔ ﻭﺳﻼﻣﺘﻬﺎ ﻣﻦ ﻋﻴﺐ ﻳﻨﻘﺺ ﻟﺤﻤﻬﺎ ﻭاﻷﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﻭاﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﺒﻌﻀﻬﺎ ﻭاﻣﺘﻨﺎﻉ ﺑﻴﻌﻬﺎ ﻭﺗﻌﻴﻨﻬﺎ ﺑﺎﻟﻨﺬﺭ ﺣﻜﻤﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺳﺒﻖ ﻓﻲ اﻷﺿﺤﻴﺔ٠

Artinya: Dan ketahuilah ! bahwasanya umur hewan Aqiqoh dan keselamatan dagingnya dari cela kekurangan, dan memakan dagingnya, dan mensedekahkan sebagian dagingnya, dan tercegahnya dari menjual sebagian dagingnya, dan ditentukannya Aqiqoh tersebut dengan nadzar, maka hukumnya sama dengan hukum qurban.


كفاية الأخيار، الجزء ٢ الصحفة ٢٣٦

ولا يجزئ من الضأن الا الجذع وهو من الغنم ما له سنة على الأصح٠٠٠٠٠و قيل ما له ستة أشهر وقيل ثمان وأما الثني من المعز فما له سنتان على الأصح٠٠٠٠٠وقيل ما له سنة و دخل في الثانية٠

Artinya : Dan tidak mencukupi menggunakan Domba kecuali sudah berumur 1 tahun menurut pendapat yang asoh. dan dikatakan pula umur 6 Bulan, dan dikatakan pula umur 8 Bulan. Dan adapun untuk Kambing Kacang ialah berumur 2 tahun menurut pendapat yang asoh.....dan dikatakan pula ialah yang berumur 1 tahun memasuki 2 tahun.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Mubayyin Halim
Alamat : Tanah Merah Bangkalan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
____________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?