Hukum Menangkap Ikan yang Ada di Area Kekuasaan Orang Lain
DESKRIPSI:
Di suatu pulau di Probolinggo rata-rata penduduknya berprofesi sebagai nelayan. Sebagian nelayan ada yang berinovasi membuat semacam alat untuk membuat ikan suka berkumpul di area alat tersebut, diantara bahan pembuatannya ada ialah tali, batu, pelepah pohon kelapa, gabus dan kain sebagai penanda kepemilikan (Onjhem Red-Madura). Kalau orang lain menangkap ikan di area tersebut biasanya ada keharusan untuk memberi sebagian hasil pada pemilik alat tersebut.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukumnya bagi orang lain menangkap ikan di area dalam alat tersebut?
JAWABAN:
Hukum orang lain menangkap ikan di area yang dikuasai secara sah oleh orang lain adalah tidak boleh atau haram.
REFERENSI:
الفقه الاسلامي وادلته للزحيلي، الجزء ٤ الصحفة ٢٩٠٦
ﺛﺎﻧﻴﺎ ـ اﻻﺻﻄﻴﺎﺩ: اﻟﺼﻴﺪ: ﻫﻮ ﻭﺿﻊ اﻟﻴﺪ ﻋﻠﻰ ﺷﻲء ﻣﺒﺎﺡ ﻏﻴﺮ ﻣﻤﻠﻮﻙ ﻷﺣﺪ٠ ﻭﻳﺘﻢ ﺇﻣﺎ ﺑﺎﻻﺳﺘﻴﻼء اﻟﻔﻌﻠﻲ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺼﻴﺪ، ﺃﻭ ﺑﺎﻻﺳﺘﻴﻼء اﻟﺤﻜﻤﻲ: ﻭﻫﻮ اﺗﺨﺎﺫ ﻓﻌﻞ ﻳﻌﺠﺰ اﻟﻄﻴﺮ ﺃﻭ اﻟﺤﻴﻮاﻥ ﺃﻭ اﻟﺴﻤﻚ ﻋﻦ اﻟﻔﺮاﺭ، ﻛﺎﺗﺨﺎﺫ اﻟﺤﻴﺎﺽ ﻟﺼﻴﺪ اﻷﺳﻤﺎﻙ، ﺃﻭ اﻟﺸﺒﺎﻙ، ﺃﻭ اﻟﺤﻴﻮاﻧﺎﺕ اﻟﻤﺪﺭﺑﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﻴﺪ ﻛﺎﻟﻜﻼﺏ ﻭاﻝﻓﻬﻮﺩ ﻭاﻟﺠﻮاﺭﺡ اﻟﻤﻌﻠﻤﺔ ٠
Bagian kedua: Berburu. Berburu adalah berusaha menguasai sesuatu yang diperbolehkan yang tidak dimiliki orang lain. Dan kepemilikan atas buruan bisa dilakukan dengan cara Penguasaan yang nyata (betul-betul menangkap hewan buruannya) atau penguasaan secara hukum yaitu membuat perangkap yang dapat mengakibatkan burung, hewan atau ikan tidak dapat melarikan diri, seperti membuat kolam, jaring untuk menangkap ikan atau hewan yang dilatih untuk berburu seperti anjing, macan kumbang dan hewan-hewan pemburu yang terlatih.
ﻭاﻟﺼﻴﺪ ﺣﻼﻝ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﻻ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﺑﺎﻟﺤﺞ ﺃﻭ اﻟﻌﻤﺮﺓ، ﺃﻭ ﻛﺎﻥ اﻟﻤﺼﻴﺪ ﻓﻲ ﺣﺮﻡ ﻣﻜﺔ اﻟﻤﻜﺮﻣﺔ ﺃﻭ اﻟﻤﺪﻳﻨﺔ اﻟﻤﻨﻮﺭﺓ، ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ؛ {ﺃﺣﻞ ﻟﻜﻢ ﺻﻴﺪ اﻟﺒﺤﺮ ﻭﻃﻌﺎﻣﻪ ﻣﺘﺎﻋﺎ ﻟﻜﻢ ﻭﻟﻠﺴﻴﺎﺭﺓ، ﻭﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺻﻴﺪ اﻟﺒﺮ ﻣﺎ ﺩﻣﺘﻢ ﺣﺮﻣﺎ} [ اﻟﻤﺎﺋﺪﺓ:96/ 5]
Berburu halal bagi manusia kecuali dalam keadaan ihram baik haji atau umrah atau buruannya ada di tanah Haram Makkah Al-Mukarramah atau Madinah Al-Munawwarah. Allah SWT berfirman: "Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. [QS Al-Mai'dah : 96]
ﻭاﻟﺼﻴﺪ ﻣﻦ ﺃﺳﺒﺎﺏ اﻟﻤﻠﻜﻴﺔ، ﻟﻜﻦ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ اﻻﺳﺘﻴﻼء اﻟﺤﻜﻤﻲ ﻻ اﻻﺳﺘﻴﻼء اﻟﺤﻘﻴﻘﻲ ﻗﺼﺪ اﻟﺘﻤﻠﻚ ﻋﻤﻼ ﺑﻘﺎﻋﺪﺓ (اﻷﻣﻮﺭ ﺑﻤﻘﺎﺻﺪﻫﺎ)٠ ﻓﻤﻦ ﻧﺼﺐ ﺷﺒﻜﺔ ﻓﺘﻌﻠﻖ ﺑﻬﺎﺻﻴﺪ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﺪ ﻧﺼﺒﻬﺎ ﻟﻠﺠﻔﺎﻑ، ﻓﺎﻟﺼﻴﺪ ﻟﻤﻦ ﺳﺒﻘﺖ ﻳﺪﻩ ﺇﻟﻴﻪ، ﻷﻥ ﻧﻴﺘﻪ ﻟﻢ ﺗﺘﺠﻪ ﺇﻟﻴﻪ٠ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﺪ ﻧﺼﺒﻬﺎ ﻟﻠﺼﻴﺪ، ﻣﻠﻜﻪ ﺻﺎﺣﺒﻬﺎ، ﻭﺇﻥ ﺃﺧﺬﻩ ﻏﻴﺮﻩ ﻛﺎﻥ ﻣﺘﻌﺪﻳﺎ ﻏﺎﺻﺒﺎ٠
Berburu termasuk salah satu sebab kepemilikan, akan tetapi dalam penguasaan secara hukum bukan yang secara kenyataan disyaratkan adanya niat untuk memiliki, karena berlandaskan kaida fiqih (Setiap sesuatu tergantung pada tujuannya). Maka barang siapa menggelar jaring kemudian ada hewan buruan yang tersangkut, maka kalau tujuan menggelar jaring untuk menjemur, maka buruan tersebut dimiliki siapa yang lebih dulu menangkapnya, karena niatnya orang yang punya jaring bukan untuk menangkap hewan buruan tersebut. Dan bila tujuan menggelar jaring untuk berburu, maka buruan tersebut dimiliki oleh pemilik jaring, dan bila ada orang lain yang mengambilnya maka tergolong orang yang melampaui batas dan pelaku gasab.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur)
________________________________
Komentar
Posting Komentar