Hukum Menangkap Ikan yang Ada di Area Kekuasaan Orang Lain


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Di suatu pulau di Probolinggo rata-rata penduduknya berprofesi sebagai nelayan. Sebagian nelayan ada yang berinovasi membuat semacam alat untuk membuat ikan suka berkumpul di area alat tersebut, diantara bahan pembuatannya ada ialah tali, batu, pelepah pohon kelapa, gabus dan kain sebagai penanda kepemilikan (Onjhem Red-Madura). Kalau orang lain menangkap ikan di area tersebut biasanya ada keharusan untuk memberi sebagian hasil pada pemilik alat tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya bagi orang lain menangkap ikan di area dalam alat tersebut?

JAWABAN:

Hukum orang lain menangkap ikan di area yang dikuasai secara sah oleh orang lain adalah tidak boleh atau haram.

REFERENSI:

الفقه الاسلامي وادلته للزحيلي، الجزء ٤ الصحفة ٢٩٠٦

اﻻﺳﺘﻴﻼء ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺒﺎﺡ؛ اﻟﻤﺒﺎﺡ: ﻫﻮ اﻟﻤﺎﻝ اﻟﺬﻱ ﻟﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻲ ﻣﻠﻚ ﺷﺨﺺ ﻣﻌﻴﻦ، ﻭﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﻣﺎﻧﻊ ﺷﺮﻋﻲ ﻣﻦ ﺗﻤﻠﻜﻪ ﻛﺎﻟﻤﺎء ﻓﻲ ﻣﻨﺒﻌﻪ، ﻭاﻟﻜﻸ ﻭاﻟﺤﻄﺐ ﻭاﻟﺸﺠﺮ ﻓﻲ اﻟﺒﺮاﺭﻱ، ﻭﺻﻴﺪ اﻟﺒﺮ ﻭاﻟﺒﺤﺮ. ﻭﻳﺘﻤﻴﺰ ﻫﺬا اﻟﻨﻮﻉ ﺑﻤﺎ ﻳﺄﺗﻲ٠ الى ان قال- ﻭﻳﺸﺘﺮﻁ ﻟﻠﺘﻤﻠﻚ ﺑﻬﺬا اﻟﻄﺮﻳﻖ ﺃﻱ ﺇﺣﺮاﺯ اﻟﻤﺒﺎﺡ ﺷﺮﻃﺎﻥ ﺃﻭﻟﻪ ﻣﺎ ـ ﺃﻻ ﻳﺴﺒﻖ ﺇﻟﻰ ﺇﺣﺮاﺯﻩ ﺷﺨﺺ ﺁﺧﺮ، ﻷﻥ «ﻣﻦ ﺳﺒﻖ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺴﺒﻘﻪ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﺴﻠﻢ ﻓﻬﻮ ﻟﻪ» ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ اﻟﻨﺒﻲ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼﻡ٠ ﺛﺎﻧﻴﻬﻤﺎ ـ ﻗﺼﺪ اﻟﺘﻤﻠﻚ: ﻓﻠﻮ ﺩﺧﻞ اﻟﺸﻲء ﻓﻲ ﻣﻠﻚ ﺇﻧﺴﺎﻥ ﺩﻭﻥ ﻗﺼﺪ ﻣﻨﻪ ﻻ ﻳﺘﻤﻠﻜﻪ، ﻛﻤﺎ ﺇﺫا ﻭﻗﻊ ﻓﻲ ﺣﺠﺮ ﺇﻧﺴﺎﻥ، ﻻ ﻳﺘﻤﻠﻜﻪ٠ ﻭﻣﻦ ﻧﺸﺮ ﺷﺒﻜﺘﻪ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻻﺻﻄﻴﺎﺩ ﺗﻤﻠﻚ ﻣﺎ ﻳﻘﻊ ﻓﻴﻬﺎ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻠﺘﺠﻔﻴﻒ ﻟﻢ ﻳﺘﻤﻠﻚ ﻣﺎ ﻳﻘﻊ ﻓﻴﻬﺎ؛ ﻷﻥ «اﻷﻣﻮﺭ ﺑﻤﻘﺎﺻﺪﻫﺎ»٠


Artinya : Mengusahi atas hal yang diperbolrhkan. Sesuatu yang diperbolehkan adalah harta yang belum masuk dalam kepemilikan seseorang serta syariat tidak melarang untuk dimiliki, seperti air di sumbernya, rerumputan, kayu bakar, pohon di alas dan hewan buruan baik daratan atau laut. Dan bagian ini bisa dibedakan dengan hal yang akan disebutkan -sampai pada ucapan pengarang- Ada dua syarat untuk memiliki hal yang boleh ini : Tidak ada orang lain yang mendahului dalam menguasainya, karena sungguh "Seseorang yang sampai duluan pada sesuatu yang belum pernah didahului Orang Islam, maka sesuatu itu menjadi hak orang tersebut" sebagaimana sabda Nabi SAW. Adanya niat untuk memiliki. Sehingga andai saja ada barang yang masuk kedalam area kepemilikan seseorang tanpa ada niatan untuk memiliki maka orang tersebut tidak berhak atas hal tadi, sebagaimana ketika ada sesuatu terjatuh di pekarangan seseorang, maka belum bisa dimiliki. Adapun seseorang yang menggelar jaring maka apabila tujuannya untuk berburu maka apa yang tertangkap menjadi miliknya, namun bila tujuannya hanya untuk menjemurnya maka apa yang terperangkap tidak bisa menjadi miliknya secara otomatis karena "Setiap sesuatu itu tergantung pada tujuannya".

ﺛﺎﻧﻴﺎ ـ اﻻﺻﻄﻴﺎﺩ: اﻟﺼﻴﺪ: ﻫﻮ ﻭﺿﻊ اﻟﻴﺪ ﻋﻠﻰ ﺷﻲء ﻣﺒﺎﺡ ﻏﻴﺮ ﻣﻤﻠﻮﻙ ﻷﺣﺪ٠ ﻭﻳﺘﻢ ﺇﻣﺎ ﺑﺎﻻﺳﺘﻴﻼء اﻟﻔﻌﻠﻲ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺼﻴﺪ، ﺃﻭ ﺑﺎﻻﺳﺘﻴﻼء اﻟﺤﻜﻤﻲ: ﻭﻫﻮ اﺗﺨﺎﺫ ﻓﻌﻞ ﻳﻌﺠﺰ اﻟﻄﻴﺮ ﺃﻭ اﻟﺤﻴﻮاﻥ ﺃﻭ اﻟﺴﻤﻚ ﻋﻦ اﻟﻔﺮاﺭ، ﻛﺎﺗﺨﺎﺫ اﻟﺤﻴﺎﺽ ﻟﺼﻴﺪ اﻷﺳﻤﺎﻙ، ﺃﻭ اﻟﺸﺒﺎﻙ، ﺃﻭ اﻟﺤﻴﻮاﻧﺎﺕ اﻟﻤﺪﺭﺑﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﻴﺪ ﻛﺎﻟﻜﻼﺏ ﻭاﻝﻓﻬﻮﺩ ﻭاﻟﺠﻮاﺭﺡ اﻟﻤﻌﻠﻤﺔ ٠

Bagian kedua: Berburu. Berburu adalah berusaha menguasai sesuatu yang diperbolehkan yang tidak dimiliki orang lain. Dan kepemilikan atas buruan bisa dilakukan dengan cara Penguasaan yang nyata (betul-betul menangkap hewan buruannya) atau penguasaan secara hukum yaitu membuat perangkap yang dapat mengakibatkan burung, hewan atau ikan tidak dapat melarikan diri, seperti membuat kolam, jaring untuk menangkap ikan atau hewan yang dilatih untuk berburu seperti anjing, macan kumbang dan hewan-hewan pemburu yang terlatih.

ﻭاﻟﺼﻴﺪ ﺣﻼﻝ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﻻ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﺑﺎﻟﺤﺞ ﺃﻭ اﻟﻌﻤﺮﺓ، ﺃﻭ ﻛﺎﻥ اﻟﻤﺼﻴﺪ ﻓﻲ ﺣﺮﻡ ﻣﻜﺔ اﻟﻤﻜﺮﻣﺔ ﺃﻭ اﻟﻤﺪﻳﻨﺔ اﻟﻤﻨﻮﺭﺓ، ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ؛ {ﺃﺣﻞ ﻟﻜﻢ ﺻﻴﺪ اﻟﺒﺤﺮ ﻭﻃﻌﺎﻣﻪ ﻣﺘﺎﻋﺎ ﻟﻜﻢ ﻭﻟﻠﺴﻴﺎﺭﺓ، ﻭﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺻﻴﺪ اﻟﺒﺮ ﻣﺎ ﺩﻣﺘﻢ ﺣﺮﻣﺎ} [ اﻟﻤﺎﺋﺪﺓ:96/ 5] 

Berburu halal bagi manusia kecuali dalam keadaan ihram baik haji atau umrah atau buruannya ada di tanah Haram Makkah Al-Mukarramah atau Madinah Al-Munawwarah. Allah SWT berfirman: "Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. [QS Al-Mai'dah : 96]

ﻭاﻟﺼﻴﺪ ﻣﻦ ﺃﺳﺒﺎﺏ اﻟﻤﻠﻜﻴﺔ، ﻟﻜﻦ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ اﻻﺳﺘﻴﻼء اﻟﺤﻜﻤﻲ ﻻ اﻻﺳﺘﻴﻼء اﻟﺤﻘﻴﻘﻲ ﻗﺼﺪ اﻟﺘﻤﻠﻚ ﻋﻤﻼ ﺑﻘﺎﻋﺪﺓ (اﻷﻣﻮﺭ ﺑﻤﻘﺎﺻﺪﻫﺎ)٠ ﻓﻤﻦ ﻧﺼﺐ ﺷﺒﻜﺔ ﻓﺘﻌﻠﻖ ﺑﻬﺎﺻﻴﺪ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﺪ ﻧﺼﺒﻬﺎ ﻟﻠﺠﻔﺎﻑ، ﻓﺎﻟﺼﻴﺪ ﻟﻤﻦ ﺳﺒﻘﺖ ﻳﺪﻩ ﺇﻟﻴﻪ، ﻷﻥ ﻧﻴﺘﻪ ﻟﻢ ﺗﺘﺠﻪ ﺇﻟﻴﻪ٠ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﺪ ﻧﺼﺒﻬﺎ ﻟﻠﺼﻴﺪ، ﻣﻠﻜﻪ ﺻﺎﺣﺒﻬﺎ، ﻭﺇﻥ ﺃﺧﺬﻩ ﻏﻴﺮﻩ ﻛﺎﻥ ﻣﺘﻌﺪﻳﺎ ﻏﺎﺻﺒﺎ٠ 

Berburu termasuk salah satu sebab kepemilikan, akan tetapi dalam penguasaan secara hukum bukan yang secara kenyataan disyaratkan adanya niat untuk memiliki, karena berlandaskan kaida fiqih (Setiap sesuatu tergantung pada tujuannya). Maka barang siapa menggelar jaring kemudian ada hewan buruan yang tersangkut, maka kalau tujuan menggelar jaring untuk menjemur, maka buruan tersebut dimiliki siapa yang lebih dulu menangkapnya, karena niatnya orang yang punya jaring bukan untuk menangkap hewan buruan tersebut. Dan bila tujuan menggelar jaring untuk berburu, maka buruan tersebut dimiliki oleh pemilik jaring, dan bila ada orang lain yang mengambilnya maka tergolong orang yang melampaui batas dan pelaku gasab.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Miftahul Ulum
Alamat : Sumberasih Probolinggo Jawa Timur
_________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur)

________________________________




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?