Hukum Bayar Pajak Motor dengan Uang Haram


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Yoga (nama samaran) baru saja memenangi uang taruhan dengan temannya dalam pertandingan liga Champions antara Man. City Vs Chelsea. Kemudian uang tersebut Ia gunakan untuk memperpanjang pajak Mobilnya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya memperpanjang pajak Mobil dengan menggunakan uang hasil taruhan?

JAWABAN:

Hukum memperpanjang pajak mobil dengan menggunakan uang haram adalah haram atau berdosa. Karena membayar atau melakukan trasaksi dengan uang yang bukan miliknya sehingga tidak memiliki konsekuensi hukum, artinya secara hukum dianggap tidak membayar pajak sampai si wewenang membebaskannya dari tanggungan atau membayarnya dengan uang halal.

REFERENSI:

فتح المعين، الجزء ١ الصحفة ٣٢٠

ولو اشترى طعامه في الذمة وقضى من  حرام، فإن أقبضه له البائع برضاه قبل توفية الثمن حل له أكله، أو بعدها مع علمه أنه حرام حل أيضا، وإلا حرم إلى أن يبرئه أو يوفيه من حل٠

Artinya : Jika seseorang membeli makanan yang dia pesan lalu membayarnya dengan uang haram maka dilihat  :Jika penjual menyerahkan makanan tersebut secara sukarela, sebelum pembeli membayarnya, maka makanan tersebut halal. Begitu juga jika makanan itu diserahkan oleh penjual setelah dibayar dan si penjual tahu bahwa uang tersebut adalah uang haram, maka status makan tersebut juga halal. Jika makanan itu diserahkan setelah pembeli membayarnya dengan uang haram dan si penjual tidak tahu bahwa uang tersebut adalah uang haram maka status makanan tersebut adalah haram sampai dia membayarnya dengan uang halal atau si penjual membebaskannya dari tanggungan.

إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٩

بيّن هذه المسألة الغزالي فقال: وأما المعصية التي تشتد الكراهة فيها: أن يشتري شيئاً في الذمة ويقضي ثمنه من غصب أو مال حرام، فينظر، فإن سلم إليه البائع الطعام قبل قبض الثمن بطيب قلبه، وأكله قبل قضاء الثمن، فهو حلال. فإِن قضى الثمن بعد الأكل من الحرام فكأنه لم يقبض، فإِن قضى الثمن من الحرام وأبرأه البائع مع العلم بأنه حرام فقد برئت ذمته، فإِن أبرأه على ظن أنه حلال فلا تحصل به البراءة. اهـ

Artinya : Imam Ghozali menjelaskan masalah ini. Beliau berkata : Dan ma’shiyat yang sangat dibenci dalam masalah tersebut adalah: Seseorang membeli makanan yang menjadi tanggungan, kemudian Dia membayarnya dengan uang ghasab / curian atau uang haram. Dalam kasus ini dilihat :J ika penjual menyerahkan makanan tersebut sebelum dibayar (dengan kerelaan hati) dan orang itu memakannya sebelum membayarnya, maka makanan tersebut hukumnya halal.J ika kemudian setelah makan dia membayarnya dengan menggunakan uang haram, maka hal sama dengan belum membayar (jadi masih punya hutang). Jika dia membayar dengan uang haram dan si Penjual membebaskannya dan dia tahu bahwa uang tersebut adalah uang haram, maka si pembeli bebas dari tanggungan.N amun jika si Penjual membebaskannya dan dengan sangkaan bahwa uang tersebut adalah uang halal, maka pembebasan tersebut tidak ada gunanya (si pembeli masih punya tanggungan membayar).


احياء علوم الدين، الجزء ٢ الصحفة ٢١٣  

وأما المعصية في العوض فله أيضا درجات الدرجة العليا التي تشتد الكراهة فيها أن يشتري شيئا في الذمة ويقضي ثمنه من غصب أو مال حرام فينظر ؛ فإن سلم إليه البائع الطعام قبل قبض الثمن بطيب قلبه فأكله قبل قضاء الثمن فهو حلال وتركه ليس بواجب بالإجماع أعني قبل قضاء الثمن ولا هو أيضا من الورع المؤكد فإن قضى الثمن بعد الأكل من الحرام فكأنه لم يقض الثمن ولو لم يقضه أصلا لكان متقلدا للمظلمة بترك ذمته مرتهنة بالدين ولا ينقلب ذلك حراما

Artinya : Adapun maksiat dalam masalah pembayaran ada beberapa derajat :
Derajat yang paling tinggi dan yang paling dibenci adalah memesan sesuatu dan membayar harganya dengan harta hasil ghosob ataupun harta hasil sesuatu yang haram. Dalam masalah ini dilihat :  Apabila penjual menyerahkan makanan tersebut, secara sukarela, sebelum harganya dibayar, lalu si-pembeli memakannya sebelum dia membayar harga, maka makanan itu halal,  dan meninggalkan memakannya itu bukan perkara yang wajib menurut ijma' Ulama' meskipun dia belum membayar harganya. Hal itu juga bukan termasuk sikap waro' yang dianjurkan. Apabila si-pembeli setelah makan membayar harga makanan tersebut dengan uang haram, maka seolah-olah dia sama saja dengan tidak membayarnya, namun disisi lain jika dia tidak membayarnya maka berarti dia juga telah berbuat dzolim karena dia telah meninggalkan kewajibannya untuk membayar sehingga dia statusnya tergolong orang yang masih punya tanggungan hutang, dan hal itu tidak menjadikan makanan tersebut haram.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Moh. Nabil
Alamat : Ketapang Sampang Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_________________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?