Hukum Model Rambut Qoza' atau Muhawk Haramkah


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rony (nama samaran) merupakan pemuda yang selalu tampil trendy dengan model rambut mohawk atau qoza' (sejenis gaya rambut yang memotong habis bagian sisi kiri dan kanan hingga menyisakan bagian tengahnya saja dari depan hingga belakang yang sekilas memang serupa dengan bentuk rambut kuda). Dengan model rambut seperti itu, Dia merasa percaya diri untuk memikat cewek-cewek cantik. Bahkan banyak cewek-cewek yang suka dengan penampilan Rony.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum memotong rambut dengan model mohawk atau qoza' tersebut?

JAWABAN:

Hukum asalnya adalah makruh, namun jika menyerupai orang kafir hukumnya haram.

REFERENSI:

فتح الباري، الجرء ١٠ الصحفة ٣٧٦

قال النووي : الأصح أن القزع ما فسره به نافع وهو حلق بعض رأس الصبي مطلقا ، ومنهم من قال : هو حلق مواضع متفرقة منه ، والصحيح الأول لأنه تفسير الراوي وهو غير مخالف للظاهر فوجب العمل به . قلت : إلا أن تخصيصه بالصبي ليس قيدا

Artinya : Imam Nawawi berkata : Adapun pengertian Qoza' yang paling tepat adalah pengertian yang disampaikan oleh Nafi' yaitu, Qoza' adalah mencukur botak di sebagian kepala secara mutlak. Ada juga yang berpendapat Qoza' adalah mencukur botak di beberapa bagian berbeda di kepala. Adapun yang sohih adalah pendapat yang pertama karena pendapat itu merupakan tafsir dari si-perowi hadis itu sendiri. Dan penafsiran tersebut tidak bertentangan dengan dhohirnya hadis maka wajib menggunakan pendapat tersebut. Aku (Ibny Hajar al-Asqolani) berpendapat : hanya saja penyebutan kata "shobi" secara khusus dalam ta'rif tersebut bukan merupakan qoyyid (pengkhususan)  

 قال النووي : أجمعوا على كراهيته إذا كان في مواضع متفرقة إلا للمداواة أو نحوها وهي كراهة تنزيه ولا فرق بين الرجل والمرأة، وكرهه مالك في الجارية والغلام وقيل في رواية لهم لا بأس به في القصة والقفاء للغلام والجارية، قال : ومذهبنا كراهته مطلقا٠ قلت : حجته ظاهرة لأنه تفسير الراوي

Imam Nawawi berkata : para ulama sepakat akan kemakruhan Qoza' (membotak) tersebut di beberapa tempat di kepala, kecuali jika untuk mengobati (misal kepalanya luka lalu bagian itu rambutnya di botaki) maupun hal semisalnya. Hukum makruh qoza' tersebut adalah makruh tanzih, dan tidak ada perbedaan hukum baik qoza' pada laki-laki dewasa atau pada perempuan dewasa. Imam Malik memberlakukan kemakruhan qoza' pada bocah perempuan maupun bocah laki-laki. Dalam salah satu riwayat madzhab maliki ada juga yang berpendapat bahwa boleh mencukur cuplis (membiarkan bagian depan kepala berambut sedang bagian lainnya gundul) ataupun menguncir, baik bocah laki-laki maupun bocah perempuan. 


واختلف في علة النهي فقيل : لكونه يشوه الخلقة ، وقيل لأنه زي الشيطان ، وقيل لأنه زي اليهود ، وقد جاء هذا في رواية لأبي داود٠

Dan para Ulama' berbeda pendapat tentang illat (alasan) diarangnya Qoza' tersebut diantaranya karena : membuat kesan penampilan semakin buruk. Model penampilan syetan. Atribut atau model rambut orang Yahudi. Dan dalam hal ini sudah ada keterangan dalam hadist yang diriwayatkan Abu Dawud.

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١ الصحفة ٢٢

ﻭﻳﻜﺮﻩ اﻟﻘﺰﻉ: ﻭﻫﻮ ﺣﻠﻖ ﺑﻌﺾ اﻟﺮﺃﺱ ﻭﺗﺮﻙ ﺑﻌﻀﻪ، ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺘﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻜﻔﺎﺭ ﻓﻴﺤﺮﻡ٠

Artinya : Qoza' hukumnya makruh. 
Qoza' adalah mencukur gundul sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Kemakruhan tersebut berlaku jika qoza' tersebut tidak ada keserupaan dengan orang kafir, namun apabila serupa dengan orang kafir, qoza' tersebut hukumnya haram.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Naufal Rizky
Alamat : Kolaka Sulawesi Tenggara
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?