Hukum Wakil Meminta Izin Pada Muwakkil Untuk Membagikan Daging Kurban Yang Menjadi Hak Muwakkil Kepada Yang Dikehendaki Oleh Wakil ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat, mewakilkan pemotongan, pengerjaan dan pembagian daging hewan kurban pada Kyai Badrun (nama samaran). Dalam pelaksanaannya, Kyai Badrun menunjuk beberapa orang untuk menangani tugas tersebut. Yang menjadi pembahasan selama ini adalah pembagian daging kurban saja. Sedang tulang belulang hewan kurban tidak ikut dalam pembahasan dalam pembagian. Dimana di beberapa daerah, tulang belulang (Belungan red-Jawa) atau (Langtolang red-Madura) biasa dimanfaatkan untuk lauk. PERTANYAAN: Bolehkah Kyai Badrun yang berstatus sebagai wakil dari si pekorban tersebut pada saat akad mewakilkan berlangsung, beliau meminta sepertiga daging yang menjadi hak si pekorban dengan tujuan agar bisa lebih leluasa memberi pada orang-orang tertentu yang dikehendaki Kyai Badrun? JAWABAN: Boleh apabila direstui atau disetujui oleh yang berqurban. REFERENSI: المجموع ش