Hukum Sebagian Masyarakat Menganiaya Dan Membakar Pencuri Hidup-Hidup Sampai Meninggal ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) ketahuan mencuri motor oleh masyarakat. Kemudian sebagian mereka menganiaya dan membakar Badrun hidup-hidup sampai meninggal.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum sebagian masyarakat yang menganiaya dan membakar Badrun hidup-hidup sampai meninggal?

JAWABAN:

Hukumnya haram, karena ; 
a) yang berhak menjalankan hukum had pencurian dengan potong tangan hanyalah pemerintah yang berkuasa.
b) Hukuman pencuri maksimal adalah potong tangan, sehingga yang membunuhnya juga bisa dikenakan pasal hukuman qishos.
c) Melanggar larangan Baginda Nabi Saw, yaitu membunuh dengan cara membakar.

REFERENSI:

المهذب في فقه الإمام الشافعي - الشيرازي، الجزء ٣ الصحفة ٣٤١

لا يقيم الحدود على الأحرار إلا الإمام أومن فوض لأنه لم يقم حد على حر على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم إلا بإذنه ولا في أيام الخلفاء إلا بإذنهم ولأنه حق لله تعالى يفتقر إلى الإجتهاد ولا يؤمن في استيفائه الحيف فلم يجز بغير إذن الإمام

Artinya: pelaksanaan berbagai hukuman had terhadap orang yang merdeka itu tidak boleh dilakukan kecuali oleh Imam saja atau orang yang ditugaskan oleh Imam, karena sesungguhnya pelaksanaan hukuman had bagi orang yang merdeka di masa Rasulullah tidak akan dilakukan kecuali atas seizin Rasulullah begitu juga dimasa khulafa'ur rasyidin pelaksanaan hukuman had bagi orang yang merdeka kecuali ada izin dari mereka, hal ini dikarenakan hukuman had merupakan haq Allah yang membutuhkan ijtihad disamping itu dalam pelaksanaannya hal itu mengandung resiko, sehingga had tidak boleh dilaksanakan kecuali ada izin dari Imam.


التفسير الطبري، الصحفة ٢٨٥

كما حدثنا بشر، قال: ثنا يزيد ، قال: ثنا سعيد، عن قتادة، قوله ( وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ) وإنا والله ما نعلم بحلّ دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث، إلا رجلا قتل متعمدا، فعليه القَوَد، أو زَنى بعد إحصانه فعليه الرجم؛ أو كفر بعد إسلامه فعليه القتل

Artinya: Sebagaimana Basyar telah bercerita kepada kami, beliau berkata Yazid bercerita kepada kami, beliau berkata Sa'id bercerita kepada kami, dari Qotadah beliau bersabda (Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar). Dan sesungguhnya kami bersumpah demi Allah kami tidak tahu dengan halalnya darah orang muslim kecuali sebab salah satu tiga perkara: yaitu orang laki-laki yang membunuh dengan cara disengaja, maka baginya wajib diqishos, atau orang yang zina muhson maka wajib dirajam, atau kafir setelah masuk islam maka baginya wajib dibunuh


شرح النووي علي مسلم، الجزء ١٤ الصحفة ٢٣٩

وأما فى شرعنا فلايجوز الإحراق بالنار للحيوان إلا إذا أحرق إنسانا فمات بالإحراق فلوليه الاقتصاص بإحراق الجاني وسواء في منع الإحراق بالنار القمل وغيره للحديث المشهور لايعذب بالنار إلا الله

Artinya: Adapun dalam syari'at kita, tidak memperbolehkan membakar hewan hidup-hidup, kecuali apabila ada orang yang membakar orang lain hingga si-korban tersebut meninggal akibat terbakar, maka bagi wali si korban boleh meminta hukuman qishosh bagi si pelaku pembakaran untuk dihukum bakar. Adapun larangan membakar hewan itu sama berlakunya baik pada hewan kutu maupun selainnya, karena ada hadits yang mashur yang menjelaskan bahwasanya tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah.


إعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ١٣٥

ويقتل جمع بواحد) كأن جرحوه جراحات لها دخل في الزهوق وإن فحش بعضها أو تفاوتوا في عددها وإن لم يتواطأوا أو كأن ألقوه من عال أو في بحر لما روى الشافعي رضي الله عنه وغيره أن عمر رضي الله عنه قتل خمسة أو سبعة قتلوا رجلا غيلة أي خديعة بموضع خال وقال ولو تمالا عليه أهل صنعاء لقتلهم به جميعا، ولم ينكر عليه فصار إجماعا

Artinya: Sekelompok orang dikenakan hukuman mati sebab membunuh satu orang) misalnya mereka melukai si-korban dengan beberapa luka pada bagian yang menyebabkan kebinasaan, walaupun diantara luka ada yang lebih parah atau terdapat selisih dalam banyaknya hitungan (pelukaan)nya, meskipun mereka tidak sepakat, contoh yang lain misalnya mereka melemparkan seseorang dari ketinggian atau melemparkannya ke dasar laut.

Pemberlakuan hukum ini berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan oleh Imam As-Syafi'i Radiyallahu anhu maupun Imam lainnya yang menyatakan bahwa : "Sesungguhnya sayyidina Umar Radiyallahu anhu telah menjatuhkan hukuman mati terhadap lima atau tujuh orang karena telah membunuh seorang laki-laki dengan tipu muslihat ditempat yang sepi, dan beliau berkata: jika seandainya semua penduduk kota Yaman berkomplot atas pembunuhan tersebut, niscaya aku akan membunuh mereka semua". Pernyataan Umar tersebut tidak diingkari (oleh sahabat yang lain) sehingga hal itu menjadi sebuah ijma'.


فقه الاسلامي وادلته، الجزء ٦ الصحفة ٤٨٣٧

الفَصْلُ الثَّامن: دَفع الصَّائِل وحكم ضمان الفعل الدفاعي

Fasal ke-8 tentang pembelaan diri dari ancaman kejahatan, serta hukum ganti rugi akibat tindakan pembelaan diri dari ancaman kejahatan 

 الدفاع الشرعي وفيه مباحث أربعة: في مشروعية الدفاع ومراحله وحكمه، وشروطه، وهل هو حق أو واجب، وضمان الفعل٠

adapun pembelaan diri dari ancaman kejahatan yang sesuai dengan syara', maka didalamnya terdapat empat pembahasan yaitu ;
1) aturan dalam tindakan pembelaan diri dari ancaman kejahatan, tahapan-tahapannya serta hukumnya 
2) syarat-syarat pembelaan diri dari ancaman kejahatan, 
3) apakah pembelaan diri ini merupakan sesuatu yang hak yang sekedar boleh saja atau bahkan hukumnya wajib ? 
4) ganti rugi akibat tindakan pembelaaan diri

المبحث الأول ـ مشروعية الدفاع ومراحله وحكمه ؛

Pembahasan yang pertama yaitu aturan dalam tindakan pembelaaan diri dari ancaman kejahatan, tahapan-tahapannya serta hukumnya 

إذا اعتدى إنسان على غيره في نفس أو مال أو عرض، أوصال عليه يريد ماله أو نفسه ظلماً، أو يريد امرأة ليزني بها أو صالت عليه بهيمة، فللمعتدى عليه، أو المصول عليه، ولغيره: أن يرد العدوان بالقدر اللازم لدفع الاعتداء بحسب تقديره في غالب ظنه، وللغير أن يعاونه في الدفاع، ولو عرض اللصوص لقافلة، جاز لغير أهل القافلة الدفع عنهم٠

Apabila seseorang berbuat diluar batas kepada orang lain yang membahayakan nyawa, harta maupun kehormatan harga dirinya, atau orang tersebut menganiaya orang lain dengan tujuan merampas hartanya atau menghilangkan nyawanya secara dzalim, atau dia bertujuan memperkosa seorang perempuan, atau semisal ada hewan yang bertindak membahayakan keselamatannya, maka bagi orang yang diserang dan orang yang dianiaya maupun orang lainnya boleh melakukan tindakan perlawanan, untuk membela diri dari tindakan penganiayaan tersebut sesuai dengan perkiraan uang ada dalam praduga orang tersebut.

Begitu juga boleh hukumnya bagi orang lain untuk menolong si korban dalam upaya pembelaan diri si korban tersebut, dan seumpama ada pencuri yang melakukan pencurian terhadap satu rombongan kafilah, maka boleh bagi orang yang berasal dari luar kafilah itu membantu kafilah tersebut (untuk menggagalkan pencurian ataupun menangkap si pencuri).

ويبتدئ المدافع بالأخف فالأخف إن أمكن، فإن أمكن دفع المعتدي بكلام واستغاثة بالناس، حرم عليه الضرب، وإن أمكن الدفع بضرب اليد، حرم استخدام السوط، وإن أمكن الدفع بالسوط، حرم استعمال العصا، وإن أمكن الدفع بقطع عضو، حرم القتل، وإن لم يمكن الدفع إلا بالقتل أبيح للمدافع القتل؛ لأنه من ضرورات الدفع. فإن شهر عليه سيفاً أبيح للمدافع أن يقتله

Maka bagi orang yang melakukan tindakan membela diri, apabila memungkinkan harus menggunakan cara yang paling ringan kemudian yang paling ringan. Maka apabila dimungkinkan mencegah orang yang menyerang tersebut dengan kata-kata dan teriakan minta tolong kepada orang lain, maka haram baginya (korban) melakukan pemukulan. 

Apabila dimungkinkan mencegah dengan cara memukul menggunakan tangan, maka haram baginya menggunakan cambuk, apabila mungkin mencegah dengan cambuk, maka haram baginya menggunakan senjata, dan apabila mungkin mencegah dengan cara memotong anggotanya, maka haram baginya untuk membunuh dan apabila tidak mungkin dicegah kecuali dengan cara membunuh, maka diperbolehkan baginya untuk mencegah dengan cara membunuh, karena hal tersebut sudah dalam kondisi darurat. Sehingga apabila pelaku kejahatan tersebut sudah menghunuskan senjata, maka boleh bagi si korban membunuhnya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Mahraji 
Alamat : Tambelangan Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?