Hukum Anak Kecil Laki-laki Dipaksa Zina Apakah Tetap Dinamakan Zina ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
  (Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan seorang janda yang cukup lama tanpa seorang suami. Mungkin karena hasrat seksualnya yang tinggi, suatu ketika dia mengajak dan memaksa dengan ancaman kepada salah seorang famili yang masih bocil 7 tahun (belum atau hampir baligh) untuk melakukan hubungan badan. Karena si bocil tersebut masih polos, maka terjadilah hubungan badan antara keduanya.

PERTANYAAN:

Apakah kalau salah satunya dipaksa masih bisa dikatakan zina?

JAWABAN:

Tetap dikatakan zina, tapi bagi wanita (janda) yang memaksa zina, sedangkan untuk bocil dikatakan zina surotan menurut qoul mu'tamad.

REFERENSI:

حاشية الباجوري، الجزء ٢ الصحفة ٢٢٩

والزنا بالقصر لغة حجازية وبالمد لغة تميمية وهو إيلاج المكلف ولو حكما فيشمل السكران المتعدي الواضح حشفته الأصلية المتصلة أو قدرها عند فقدها في فرج واضح محرم لعينه في نفس الأمر مشتهى طبعا مع الخلو عن الشبهة 
وخرج بالمكلف الصبي والمجنون فليس إيلاج كل منهما زنا حقيقة بل هو زنا صورة

Artinya Lafadz zina dengan dibaca qoshr menurut logat hijaz, dan dibaca mad menurut logat bani tamimi. Adapun kriteria zina adalah, Perbuatan seorang yang mukallaf meskipun mukallaf hukmi, semisal orang yang sengaja mabuk.  Dia memasukkan hasyafahnya yang jelas-jelas hasyafah, asli, dan masih menempel, atau seukuran hasyafahnya ketika dia tidak memiliki hasyafah. Hasyafah tersebut dimasukkan kedalam vagina yang jelas-jelas vagina. Yang vagina tersebut diharamkan dalam kondisi aslinya (bukan karena sebab haid) Vagina tersebut membangkitkan syahwat orang normal (bukan semisal vagina hewan dll) Perbuatan tersebut tidak mengandung syubhat (bukan wathi' syubhat). Dikecualikan dari kata " mukallaf", yaitu perbuatan zina yang dilakukan anak kecil dan orang gila, maka perbuatan tersebut tidak termasuk zina secara hakiki (yakni zina yang bisa disanksi dengan hukuman had) akan tetapi hal tersebut tergolong zina secara bentuknya saja. 


الجمل ,حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب، الجزء ٥ الصحفة ١٣٠

(قَوْلُهُ لِشُبْهَةِ الْإِكْرَاهِ), وَالظَّاهِرُ أَنَّ الْإِكْرَاهَ كَمَا يَمْنَعُ الْحَدَّ يَمْنَعُ كَوْنَهُ كَبِيرَةً بِخِلَافِ الْقَتْلِ وَمِنْ ثَمَّ أَجْمَعُوا فِيهِ عَلَى أَنَّهُ لَا يُبَاحُ بِالْإِكْرَاهِ بِخِلَافِ الزِّنَا تَأَمَّلْ ا هـ ح ل٠ وَعِبَارَةُ حَجّ هَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى تَصَوُّرِ الْإِكْرَاهِ بِالزِّنَا وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ وَالِانْتِشَارُ الَّذِي يَحْصُلُ عِنْدَهُ إنْ حَصَلَ طَبِيعِيٌّ وَجِبِلِّيٌّ لَا اخْتِيَارَ لِلنَّفْسِ فِيهِ انْتَهَتْ٠


Artinya: (Perkataan Mushonnif, "Karena ada unsur keserupaan akibat dipaksa), secara dhohir sesungguhnya sebagaimana dipaksa itu dapat mencegah had, hal itu juga dapat mencegah adanya dosa besar, hal ini berbeda dengan membunuh, dari itulah Ulama' sepakat dalam masalah membunuh tidak diperbolehkan adanya dipaksa berbeda halnya dengan zina. Adapun redaksi Imam Ibnu Hajar yaitu "Hukum dalam kasus ini dibangun atas dasar bentuk dipaksa untuk zina, dan ini adalah pendapat yang muktamad, sedangkan masalah intisyar (tegaknya kemaluan) bisa hasil apabila melalui tabiat yang berupa watak bukan karena kehendak nafsu.

وهبة الزحيلي ,الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٦ الصحفة ٤٤٤٨

الإكراه على الزنا ؛ الإكراه على الزنا إما أن يقع على المرأة أو على الرجل٠

Artinya : kasus pemerkosaan  
Pemerkosaan terkadang terjadi terhadap perempuan atau terjadi terhadap laki-laki.

إذا أكرهت المرأة على الزنا: فلا يقام عليها الحد عند جمهور الفقهاء، سواء أكان الإكراه تاماً أم ناقصاً، لقوله تعالى: {ولا تكرهوا فتياتكم على البغاء إن أردن تحصناً لتبتغوا عرض الحياة الدنيا ومن يكرههن فإن الله من بعد إكراههن غفور رحيم} [النور:33/ 24] فدلت الآية على انتفاء الإثم عن المرأة المكرهة على الزنا، وإذا انتفى الإثم عنها ارتفع الحد٠

Apabila orang perempuan dipaksa melakukan zina (diperkosa), maka baginya tidak terdapat had menurut mayoritas fuqoha', baik adanya keterpaksaan itu secara sempurna ataupun kurang, karena adanya firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang menyatakan : " (Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa)"
Maka ayat ini menjadi dalil atas tidak adanya dosa dari orang perempuan yang dipaksa melakukan zina, sehingga apabila dia tidak berdosa, maka hadnya juga tidak ada. 

وإذا أكره الرجل على الزنا إكراهاً تاماً أو ناقصاً، فالمختار عند الحنابلة وجوب الحد عليه؛ لأن الزنا لا يتحقق إلا بانتشار العضو، والانتشار لا يكون مع الخوف، فحيث يوجد الانتشار، توجد الطواعية في الفعل، فيكون المستكره على الزنا إذا حدث منه طائعاً، فيجب عليه الحد٠

Dan apabila orang laki-laki dipaksa melakukan zina dengan dipaksa secara sempurna atau kurang, maka pendapat yang dipilih menurut Ulama' Hanabilah yaitu wajib adanya had, karena zina tidak akan nyata kecuali dengan intisyarnya anggota (tegaknya kemaluan), sedangkan intisyar tidak akan terjadi beserta rasa takut, maka apabila sekiranya ditemukan adanya intisyar, maka juga ditemukan ada rasa tunduk dalam mengerjakannya, sehingga bagi orang yang dipaksa melakukan zina apabila ada rasa tunduk tetap wajib dihad.

والواقع أن الانتشار طبيعي ليس دليلاً على الاختيار؛ لأن الانتشار الطبيعي عند مقابلة المرأة، ولذا يحدث للنائم ولا اختيار له٠

Kenyataanya sesungguhnya intisyar yang bangsa tabiat itu tidak bisa menjadi dalil atas kehendaknya sendiri, karena intisyar yang bangsa tabiat itu ketika berhadapan dengan perempuan dan karena itu bagi orang yang tidur tidak menghasilkan adanya kehendak sendiri. 

وقال الشافعية في المعتمد عندهم: لا يجب الحد على المستكره على الزنا سواء أكان الإكراه تاماً أم ناقصاً؛ لأن الإكراه أياً كان نوعه يورث شبهة، والحدود تدرأ بالشبهات

Golongan Syafi'iyah menyatakan dalam pendapat yang muktamad bahwa had tidak wajib bagi orang yang dipaksa melakukan zina baik dipaksa secara sempurna atau kurang karena dipaksa terdapat berbagai macamnya yang bisa menyebabkan syubhat, sedangkan had itu ditolak sebab syubhat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama: Sanadin 
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah ), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?