Hukum Transaksi Antara Pemilik Kolam Dengan Pemancing Termasuk Akad Apa ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) membuka usaha pemancing di kolam ikan milik yang memiliki ukuran ½ hektar. Ikan yang ada di dalam kolam tersebut diantaranya adalah mujair dan nila. Namun untuk bisa mancing di kolam tersebut harus bayar 25.000/jam.

PERTANYAAN:

Termasuk akad apa transaksi antara pemilik kolam dengan pemancing tersebut?

JAWABAN:

Termasuk akad ijarah fasidah, apabila ikan yang didapat dimiliki oleh orang yang memancing.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ٩ الصحفة ٢٨٥

فرع: قال الشافعي والاصحاب لا يجوز أن يستأجر البركة لاخذ السمك منها لان الاعيان لا تملك بالاجارة فلو استأجر البركة ليحبس فيها الماء ليجتمع فيها السمك ويصطاده فوجهان (أحدهما) لا يجوز قاله الشيخ أبو حامد (وأصحهما) عند الاصحاب جوازه وبه قطع صاحب الشامل وآخرون لان البركة يمكن الاصطياد بها فجازت اجارتها كالشبكة قالوا وقول الشافعي لا تجوز اجارة البركة للحيتان اراد به إذا حصل فيها سمك وأجرها لاخذ ما حصل فيها وهذه الاجارة باطلة لانها إجارة لاخذ الغير

Artinya: (cabang) al Imam Al-Syafi'i dan para sahabat mengatakan tidak boleh menyewa kolam untuk mengambil ikan dari kolam tersebut, karena barang ('ain) tidak bisa dimiliki dengan akad sewa. Jika dia menyewa kolam untuk menampung air di dalamnya agar ikan bisa berkumpul di dalamnya dan kemudian menangkapnya, maka ada dua pendapat, (salah satunya) tidak diperbolehkan, Syekh Abu Hamid mengatakannya. (Dan yang paling benar) menurut para sahabat, diperbolehkan dan itu yang diputuskan oleh pemilik kitab as Syamil dan yang lainnya, karena kolam dapat dipakai berburu, sehingga diperbolehkan untuk menyewanya, seperti halnya jaring. Para Ulama' berkata dan pendapat Imam Syafi'i tidak boleh menyewakan kolam untuk ikan, dengan tujuan ketika kolam tersebut berhasil menangkap ikan sedangkan sedangkan tujuan sewanya untuk mengambil apa yang ada dalam kolam tersebut, akad sewa yang seperti ini batal, karena menyewa dengan tujuan untuk mengambil sesuatu yang lain (dari bagian yang disewa).


حاشيتا قليوبي وعميرة، الجزء ٣ الصحفة ٧٣

فَصْلٌ فِي بَقِيَّةِ شُرُوطِ الْمَنْفَعَةِ وَمِنْهَا أَنْ لَا تَتَضَمَّنَ اسْتِيفَاءَ عَيْنٍ قَصْدًا كَمَا مَرَّ، فَلَا يَصِحُّ اسْتِئْجَارُ بُسْتَانٍ لِأَخْذِ ثَمَرَتِهِ وَلَا بِرْكَةٍ لِلِاصْطِيَادِ مِنْهَا وَنَحْوُ ذَلِكَ وَخَرَجَ بِ " قَصْدًا " نَحْوُ اللَّبَنِ فِي الْإِجَارَةِ لِلْإِرْضَاعِ؛ لِأَنَّهُ تَابِعٌ

Artinya: (Pasal) Tentang syarat-syarat manfa'at lainnya, diantaranya tidak ada maksud untuk mengambil 'ain atau barang yang disewa seperti keterangan sebelumnya, maka tidak sah menyewa kebun untuk diambil buahnya, tidak sah juga menyewa kolam untuk ditangkap ikannya dan sejenisnya, tidak dikatakan qosdan (tujuan mengambil 'ain) seperti susu yang disewa ibunya untuk menyusui, karena susu ikut yang menyusui.


فتح المعين مع إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ١١٤

قوله وبغير متضمن الخ) معطوف على متقومة
 أي وخرج بغير متضمن لاستيفاء عين ما تضمن استيفاءها أي استئجار منفعة تضمن استيفاء عين كاستئجار الشاة للبنها وبركة لسمكها وشمعة لوقودها وبستان لثمرته فكل ذلك لا يصح وهذا مما تعم به البلوى ويقع كثيرا

Artinya : Perkataan mushonnif "غير متضمن الخ" diathofkan kepada kalimat "متقومة", artinya, pernyataan mushonnif yaitu : "tidak mengandung tujuan untuk mengambil atau mengurangi barang tersebut", kalimat ini mengecualikan penyewaan manfaat yang mengandung unsur mengambil barangnya seperti menyewakan kambing untuk diambil susunya, menyewakan kolam untuk diambil ikannya, lilin untuk dinyalakan, dan kebun untuk dipanen buahnya. Semua praktek tersebut tidak sah. Dan kasus seperti ini sudah menjamur di masyarakat.

 قوله لأن الأعيان لا تملك بعقد الإجارة قصدا أي
 بخلافها تبعا كما في اكتراء امرأة للإرضاع فإنه يصح لأن استيفاء اللبن تابع للمعقود عليه وبيان ذلك ان الإرضاع هو الحضانة الصغرى وهي وضعه في الحجر وإلقامه الثدي وعصره له لتوقفه عليها فهي المعقود عليه واللبن تابع إذا بالإجارة موضوعة للمنافع وإنما الأعيان تتبع للضرورة

Perkataan mushonnif "karena benda tidak bisa dimiliki dengan menggunakan akad ijaroh jika dijadikan obyek akad". Hal ini berbeda jika hanya menjadi hal yang berkaitan erat dengan obyek akad saja, seperti contoh menyewa perempuan untuk menyusui anak karena air susu hanya berkaitan dengan aktifitas menyusui (menyusui dalam hal ini yang dimaksud adalah perawatan kecil yakni meletakkan anak di pangkuan, memasukkan puting ke mulut anak, dan menekan puting supaya keluar asi. Karena asi merupakan sebuah hal yang tidak bisa dihindari dalam perawatan si kecil yang menjadi obyek akad itu sendiri sehingga asi hanya mengikut pada obyek akad. Sehingga akad ijaroh hanya berlaku untuk manfaat saja. Sedangkan benda hanya bersifat mengikut pada obyek akad karena darurat. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Muhammad
Alamat : Banjarharjo Brebes Jawa Tengah 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim Maospati (Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah )
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?