Hukum Seorang Muslim Mengucapkan Salam Dengan Ucapan Salam Orang-Orang Yahudi ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Pondok Pesantren al-Zaytun yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Indramayu, Jawa Barat akhir-akhir ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Pesantren yang diasuh oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, kerap memicu gejolak di tengah-tengah masyarakat akibat dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di pesantren tersebut ataupun oleh pengasuhnya yang dianggap menyimpang. Berikut adalah beberapa kontroversi yang muncul dari Pondok Pesantren al-Zaytun: Ajakan Menyanyikan Salam Yahudi. Dalam cuplikan video yang ditayangkan akun Youtube Al-Zaytun Official, Panji Gumilang tidak sekedar mengajak orang-orang yang ada dalam video tersebut membaca assalamualaikum, tetapi juga mengucapkan havenu shalom aleichem. Salam yang identik dengan agama Yahudi tersebut berasal dari bahasa Ibrani yang berarti semoga damai menyertaimu. 

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum seorang muslim mengucapkan salam dengan ucapan salam orang-orang yahudi?

JAWABAN:

Hukumnya Haram, apabila diikuti dengan isyarah atau gerakan tangan seperti yang dilakukan orang yahudi, karena hal tersebut termasuk (تشبه) menyerupai yang diharamkan.

REFERENSI:

حاشية البجيرمي على الخطيب، الجزء ١٣ الصحفة ٣٤٧

وأول من لبس الطيلسان بالمدينة جبير بن مطعم، وعن الكفاية لابن الرفعة أن ترك الطيلسان للفقيه مخل بالمروءة أي وهو بحسب ما كان في زمنه ا هـ من السيرة الحلبية. وفي المناوي على الخصائص روى الترمذي بسند ضعيف عن ابن عمر مرفوعا (ليس منا أي من العاملين بهدينا والجارين على منهاج سنتنا من تشبه بغيرنا) أي من أهل الكتاب في نحو ملبس وهيئة ومأكل ومشرب وكلام وسلام وتكهن وتبتل ونحو ذلك (لا تشبهوا باليهود ولا بالنصارى فإن تسليم اليهود إشارة بالأصابع وتسليم النصارى الإشارة بالأكف)

Artinya : Pertama kali orang yang memakai thoilasan di Madinah adalah Jubair bin muth'im dan riwayat dari Al-Kifayah karya Ibnu Rif'ah bahwasanya tidak memakai thailasan bagi ahli fiqih adalah melanggar muru'ah (kewibawaan) yaitu sesuai apa yang terjadi di zamannya (sekian) dari Sirah al-halabiyah. Dalam kitab al-manawi Alal Khoshoish ada riwayat dari At-Tirmidzi dengan sanad yang dhoif dari Ibnu Umar diriwayatkan secara Marfu' : "Tidak termasuk golongan kami, maksudnya bukan termasuk orang yang mengamalkan petunjuk kami dan menjalankan manhaj Sunnah kami adalah orang yang mengikuti selain kami" yaitu dari ahli kitab termasuk contoh dalam berpakaian, prilaku, makan, minum, gaya berbicara, ucap salam, meramal, gaya hidup membujang dan lainnya. Janganlah mengikuti orang-orang Yahudi dan Nashrani karena sesungguhnya cara penghormatan yahudi adalah isyarat dengan jari dan cara penghormatan nashrani adalah isyarat dengan telapak tangan.


فتح الباري لابن حجر ، الجزء ١٦ الصحفة ٤٧٣

ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻮ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺟﻤﺮﺓ ﻧﻔﻊ اﻟﻠﻪ ﺑﻪ ﻣﺎ ﻣﻠﺨﺼﻪ ﻇﺎﻫﺮ اﻟﻠﻔﻆ اﻟﺰﺟﺮ ﻋﻦ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺷﻲء ﻟﻜﻦ ﻋﺮﻑ ﻣﻦ اﻷﺩﻟﺔ اﻷﺧﺮﻯ ﺃﻥ اﻟﻤﺮاﺩ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻓﻲ اﻟﺰﻱ ﻭﺑﻌﺾ اﻟﺼﻔﺎﺕ ﻭاﻟﺤﺮﻛﺎﺕ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻻ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻓﻲ ﺃﻣﻮﺭ اﻟﺨﻴﺮ٠

Artinya : Syekh Abu Muhammad bin Abi Jamroh berkata: Ringkasnya, bahwa "Dhohirnya kalimat tersebut" adalah larangan menyerupai terhadap semua hal. Namun dari dalil yang lain diketahui bahwasa larangan menyerupai orang Kafir tersebut ruang lingkupnya hanya pada Pakaian khas / Atribut / Aksesoris Agama mereka, sebagian sifat dan tingkah laku khas mereka, bukan melarang menyerupai hal-hal yang baik.


 ‏ﻓﻴﺾ ﺍﻟﻘﺪﻳﺮ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﺠﺎﻣﻊ ﺍﻟﺼﻐﻴﺮ، الجزء ٦ الصحفة ١٣٥

‏( ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻘﻮﻡ ‏) ﺃﻱ ﺗﺰﻳﺎ ﻓﻲ ﻇﺎﻫﺮﻩ ﺑﺰﻳﻬﻢ ﻭﻓﻲ ﺗﻌﺮﻓﻪ ﺑﻔﻌﻠﻬﻢ ﻭﻓﻲ ﺗﺨﻠﻘﻪ ﺑﺨﻠﻘﻬﻢ ﻭﺳﺎﺭ ﺑﺴﻴﺮﺗﻬﻢ ﻭﻫﺪﻳﻬﻢ ﻓﻲ ﻣﻠﺒﺴﻬﻢ ﻭﺑﻌﺾ ﺃﻓﻌﺎﻟﻬﻢ ﺃﻱ ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺤﻖ ﻗﺪ ﻃﺎﺑﻖ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ ‏(ﻓﻬﻮ ﻣﻨﻬﻢ)

Artinya: Barang siapa yang menyerupai suatu kaum) secara dhahir berhias sebagaimana mereka, melakukan perbuatan yang menjadi ciri-ciri mereka, berakhlak sebagaimana mereka, menjalani jalan hidup dan hidayah mereka pada pakaian dan sebagian perbuatan, yakni dengan benar bennar tasyabbuh/mnyerupai secara dhahir terkadang sesuai antara dhohir dan bathinnya (maka Dia termasuk mereka).

ﻭﻗﻴﻞ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺃﺗﺒﺎﻋﻬﻢ ﻳﻜﺮﻡ ﻛﻤﺎ ﻳﻜﺮﻣﻮﻥ ﻭﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻔﺴﺎﻕ ﻳﻬﺎﻥ ﻭﻳﺨﺬﻝ ﻛﻬﻢ ، ﻭﻣﻦ ﻭﺿﻊ ﻋﻠﻴﻪ ﻋﻼﻣﺔ ﺍﻟﺸﺮﻑ ﺃﻛﺮﻡ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﺤﻘﻖ ﺷﺮﻓﻪ

Dikatakan artinya adalah orang yang meyerupai Orang-orang Shalih dan orang tersebut adalah pengikut mereka yang dimuliakan sebagaimana mereka. Barang siapa yang menyerupai orang fasik, maka Dia akan dihina dan diremehkan sebagaimana mereka. Barang siapa yang memakai alamat kemuliaan, maka Dia akan dimuliakan kendati sejatinya Dia bukan orang Mulya.

ﻭﻓﻴﻪ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻦ ﺑﺎﻟﺤﻴﺎﺕ ﻭﻇﻬﺮ ﻳﺼﻮﺭﺗﻬﻢ ﻗﺘﻞ 
ﻭﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻵﻥ ﻟﺒﺲ ﻋﻤﺎﻣﺔ ﺯﺭﻗﺎﺀ ﺃﻭ ﺻﻔﺮﺍﺀ ﻛﺬﺍ ﺫﻛﺮﻩ ﺍﺑﻦ ﺭﺳﻼﻥ

Termasuk dalam hukum tersebut adalah apabila ada Jin yang menyamar menjadi Ular, maka Dia akan dibunuh. Dan juga tidak diperbolehkan mengenakan surban biru dan kuning sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Ruslan.

ﻭﺑﺄﺑﻠﻎ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺻﺮﺡ ﺍﻟﻘﺮﻃﺒﻲ ﻓﻘﺎﻝ : ﻟﻮ ﺧﺺ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻔﺴﻮﻕ ﻭﺍﻟﻤﺠﻮﻥ ﺑﻠﺒﺎﺱ ﻣﻨﻊ ﻟﺒﺴﻪ ﻟﻐﻴﺮﻫﻢ ﻓﻘﺪ ﻳﻈﻦ ﺑﻪ ﻣﻦ ﻻ ﻳﻌﺮﻓﻪ ﺃﻧﻪ ﻣﻨﻬﻢ ﻓﻴﻈﻦ ﺑﻪ ﻇﻦ ﺍﻟﺴﻮﺀ ﻓﻴﺄﺛﻢ ﺍﻟﻈﺎﻥ ﻭﺍﻟﻤﻈﻨﻮﻥ ﻓﻴﻪ ﺑﺴﺒﺐ ﺍﻟﻌﻮﻥ ﻋﻠﻴﻪ

Dan lebih hebat lagi Imam Qurtubi menerangkan: "Apabila Ahli fasiq dan Majnun memakai pakaian khusus untuk dirinya, maka dilarang bagi orang lain memakainya. Karena akan membuat orang yang tidak mengenalnya berprasangka bahwa Dia termasuk Golongan mereka, sehingga mengakibatkan Masyarakat akan berprasangka buruk. Hal ini akhirnya berakibat orang yang menyangka, dan orang yang disangka mendapat dosa sebab telah membantunya (berbuat dosa).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Ubaidillah 
Alamat : Arosbaya Bangkalan Madura
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Ust. Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?