Hukum Wanita Haidl Mengajarkan Qiroati ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
  (Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) seorang guru TPQ di Masjid dekat rumahnya. Meskipun dalam keadaan haidl, dia tetap mengajar dengan alasan karena yang diajarkan hanya qiroati serta dipaksa oleh salah seorang guru TPQ juga namun sudah sepuh. Sehingga apabila Badriyah tidak mengajar, maka guru yang sepuh tersebut kewalahan dalam mengajar karena muridnya terlalu banyak sedangkan di TPQ tersebut kekurangan personil guru.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum seorang yang haidl mengajarkan qiroati ?

JAWABAN:

Hukum membacanya diperbolehkan apabila tidak ada tujuan membaca al quran (qoshdul qiroáh). Contohnya seperti niat mengajarkan al quran atau niat hanya membenarkan bacaan yang salah. 

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ٢ الصحفة ٣٥٧

فقال بعض الأصحاب أراد به مالكا وليس للشافعي قول بالجواز واختاره إمام الحرمين والغزالي في البسيط وقال جمهور الخراسانيين أراد به الشافعي وجعلوه قولا قديما قال الشيخ أبو محمد وجدث أبا ثور جمعهما في موضع فقال قال أبو عبد الله ومالك واحتج من أثبت قولا بالجواز اختلفوا في علته على وجهين أحدهما أنها تخاف النسيان لطول الزمان بخلاف الجنب والثاني أنها قد تكون معلمة فيؤدي إلى انقطاع حرفتها 

Artinya: Sebagian Ashab berpendapat bahwa yang dikehendaki oleh Syekh Abu Tsaur dengan nama Syekh Abu Abdillah adalah Imam Malik. Imam Syafiiy tidak memiliki qoul yang memperbolehkan (membaca Alquran bagi perempuan haid). Imam Haromain dan Imam Ghozali memilih pandangan ini dalam kitab Al Basith. Mayoritas Ulama Khurasan berpendapat bahwa yang dimaksud adalah Imam Syafiiy sehingga mereka menjadikannya sebagai qoul qodim imam Syafiiy. Syekh Abu Muhammad berkata "Saya menemukan bahwa Syekh Abu Tsaur menyebut keduanya dalam 1 redaksi yang berbunyi "Imam Abu Abdillah dan Imam Malik berkata, Ulama' yang memperbolehkan terbagi menjadi dua pendapat dalam hal alasan diperbolehkannya yaitu, ditakutkan lupa karena lamanya haid berbeda dengan junub. dan terkadang perempuan berprofesi sebagai pengajar Alquran sehingga menyebabkan terputusnya pekerjaan (jika diharamkan).

فإن قلنا بالأول جاز لها قراءة ما شاءت إذ ليس لما يخاف نسيانه ضابط فعلى هذا هي كالطاهر في القراءة وإن قلنا بالثاني لم يحل إلا ما يتعلق بحاجة التعليم في زمان الحيض هكذا ذكر الوجهين وتفريعهما إمام الحرمين وآخرون هذا حكم قراءتها باللسان

Jika mengikuti alasan yang pertama, maka boleh bagi perempuan haid membaca mushaf sesuai keinginan karena takut lupa itu tidak memiliki batasan jelas dengan begitu perempuan haid sama saja dengan perempuan yang suci. Jika mengikuti alasan kedua, maka bagi perempuan haid tidak boleh membaca Alquran kecuali yang berhubungan dengan kebutuhan mengajar pada masa haid. Imam Haromain dan lainnya juga menuturkan hal yang sama dalam perkhilafan alasan diperbolehkannya. Ini hukum membaca Alquran dengan lisan bagi perempuan haid.



ترشيح المستفيدين، الصحفة ٢٩

خلافا لما أفتى به النواوي اي من حل قراءة الصبي ومكثه في المسجد مع الجنابة ووافقه كثيرون ، وقال في الإيعاب اختار إبن المنذر و الدارمي وغيرهما ما روي عن ابن عباس وغيره أنه يجوز للحائض والجنب قراءة كل قرأن وهو قول الشافعي قال الزركسي الصواب إثبات هذا القول في الجديد

Artinya: Berbeda dengan apa yang difatwakan Imam An-Nawawi artinya halalnya membaca bagi anak kecil dan berdiam di masjid serta dalam keadaan junub dan hal ini telah disepakati banyak Ulama', berkata dalam kitab Al-I'ab yang dipilih oleh Ibnu Mundzir, Ad-Darimi dan selain keduanya bahwa apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan selainnya boleh bagi orang yang haidl dan junub membaca setiap Al-Qur'an dan ini merupakan pendapat Imam Syafi'i, Imam Az-Zarkasy mengatakan bahwa ini adalah yang benar untuk menetapkan pendapat ini di dalam qoul jadid

قال بعض المتأخرين هو مذهب داود وهو قوي فإنه لم يثبت شيء في المسئلة يحتج به والأصل عدم التحريم والمذهب الأول وهو التحريم

Sebagian Ulama' Mutaahkhirin berkata bahwa hal ini adalah pendapat Daud Ad-Dzahiri yang kuat karenanya beliau tidak menetapkan sesuatu dalam masalah yang dibutuhkan, sedangkan asalnya tidak adanya hukum haram, adapun pendapat yang pertama yaitu mengatakan haram.


بغية المسترشدين، الصحفة ٢٦

مسألة ى:  يكره حمل التفسير ومسه إن زاد على القرآن وإلا حرم. وتحرم قراءة القرآن على نحو جنب بقصد القراءة ولو مع غيرها لا مع الإطلاق على الراجح ولا بقصد غير القراءة كرد غلط وتعليم وتبرك ودعاء 

Artinya : Makruh membawa dan memegang Tafsir yang jumlahnya melebihi tulisan qurannya. Bila tidak (artinya tulisan qur’annya lebih banyak dari tafsirnya) maka hal itu diharamkan. Dan seperti orang junub haram membaca Al Qur'an dengan tujuan membacanya sekalipun bersamaan dengan tujuan lain. Beda halnya dengan tanpa tujuan apa apa menurut pendapat yang unggul (الراجح) dan juga tidak haram tanpa adanya tujuan membacanya seperti saat membenarkan bacaan yang salah, mengajar, mencari keberkahan dan berdoa.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Farida 
Alamat : Blimbing Malang Jawa Timur
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah )
____________________________________________

KETERANGAN:

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?