Hukum Status Anak dari Hubungan Pernikahan yang Tidak Sah

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan suami istri yang sah secara kepemerintahan. Beberapa tahun kemudian, Badrun menikah lagi kepada Muhakkam dengan Rosyidah (nama samaran) yang sekaligus merupakan keponakan dari Badriyah dan keduanya telah dikaruniai 2 orang anak. Sedangkan Badriyah sendiri masih sah sebagai istri Badrun.

Catatan:

Badrun tahu bahwasanya Rosyidah adalah Ponakan Badriyah, tetapi Badrun, Badriyah dan Rosyidah tidak tahu bahwasanya pernikahan Badrun dan Rosyidah adalah tidak sah. Baru tahu setelah punya 2 anak. Dan itupun dikasih tahu setelah pulang ke Madura. Badrun, Badriyah, Rosyidah semuanya minim pendidikan agama !

PERTANYAAN:

Bagaimana status anak dari hubungan Badrun dengan Rosyidah?

JAWABAN:

Status anak bernasab kepada ayahnya, apabila benar-benar tidak mengetahui akan keharaman mempoligami istri dan keponakannya. Karena masalah keharaman tersebut termasuk diantara masalah yang khusus sehingga dianggap (ketidaktauan yang masih bisa ditolerir oleh hukum).

REFERENSI:

بغية المسترشدين، الصحفة ٢٠١

ولو نكح امرأة فبانت محرمة برضاع ببينة أو إقرار فرق بينهم ، فإن حملت منه كان الولد نسيباً لاحقاً بالواطىء لا يجوز نفيه ، وعليها عدة الشبهة ولها مهر المثل لا المسمى

Artinya: Bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita kemudian keduanya ternyata terjadi kejelasan masih saudara tunggal susuan dengan tanda bukti kuat atau pengakuan maka mereka harus dipisahkan, bila wanita tersebut hamil maka anaknya ternasab dan disambungkan pada si penggaul ibunya (bapak biologisnya) dan tidak dapat dipungkiri, bagi wanita tersebut diperlakukan iddah subhat dan mahar mitsil (mas kawin kebiasaan untuk wanita sederajatnya didaerah tersebut) bukan mahar yang tersebut didalam pernikahan.

وللوطء المذكور حكم النكاح في الصهر والنسب لا في حل النظر والخلوة ولا في النقض ، فيحرم على الواطىء نكاح أصولها وفروعه ، وتحرم هي على أصوله وفروعه ، ويجوز النظر إلى المحرم المذكورة بلا شهوة

Akibat senggama semacam ini diperlakukan hukum pernikahan sebagaimana mestinya dalam arti terjalinnya ikatan kekeluargaan karena perkawinan dan persaudaraan tidak mempengaruhi hukum halalnya melihat, berkhalwat serta membatalkan wudhu keduanya, karenanya bagi si pria haram menikahi biang wanita tersebut (ibu, nenek dan seterusnya/nasab keatas) juga haram menikahi keturunan anak akibat persetubuhannya, begitu juga wanita tersebut haram dinikahi oleh biang dan keturunan anak akibat persetubuhannya namun halal melihat mahram tersebut diatas dengan ketentuan tidak terjadi syahwat.


فقه الاسلامي وأدلته، الجزء ٧ الصحفة ٦٨١

أسباب ثبوت النسب من الأب؛ سبب ثبوت نسب الولد من أمه: هو الولادة، شرعية كانت أم غير شرعية، كما قدمنا٠ وأما أسباب ثبوت النسب من الأب فهي؛
١ - الزواج الصحيح
٢ - الزواج الفاسد٠
٣ - الوطء بشبهة٠

Artinya : Sebab-sebab tetapnya Nasab.
Tetapnya nasab Anak pada Ibu disebabkan kelahirannya baik Anak itu hasil hubungan yang diakui Syara' maupun hasil hubungan yang tidak diakui oleh syara' sebagaimana keterangan kami terdahulu. Adapun sebab - sebab tetapnya nasab Anak kepada Ayahnya antara lain :

1) Pernikahan yang sah
2) Pernikahan yang fasid (rusak)
3) Wathi' Syubhat.


البيان في مذهب الإمام الشافعي، الجزء ١٠ الصحفة ٤٤١

ﺩﻟﻴﻠﻨﺎ: ﺃﻥ اﻟﻮﻟﺪ ﻓﻲ اﻟﻨﻜﺎﺡ اﻟﻔﺎﺳﺪ ﻛﺎﻟﻮﻟﺪ ﻓﻲ اﻟﻨﻜﺎﺡ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻓﻲ ﺛﺒﻮﺗﻪ، ﻓﻜﺬﻟﻚ ﻓﻲ ﻧﻔﻴﻪ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻨﻔﺼﻼ.. ﻓﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﻼﻋﻦ ﻟﻨﻔﻴﻪ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺣﻤﻼ ﻓﻬﻞ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻼﻋﻦ ﻟﻨﻔﻴﻪ ﻗﺒﻞ اﻧﻔﺼﺎﻟﻪ ؟ ﻋﻠﻰ اﻟﻄﺮﻳﻘﻴﻦ ﻓﻲ اﻟﺘﻲ ﻗﺒﻠﻬﺎ

Artinya: dalil madzhab kita (Syafi'iyyah) sesungguhnya anak dari hasil nikah fasid sama halnya seperti anak hasil dari nikah yang sah dalam ketetapan nasab anak, demikian pula dalam ketiadaan nasabnya, apabila anak lahir maka suami /ayah boleh bersumpah li'an untuk meniadakan nasab anak, apabila anak masih dalam kandungan apakah boleh bagi suami untuk bersumpah li'an untuk meniadakan nasab anak sebelum lahir ? Ada dua jalan dalam keterangan sebelumnya.


البيان في مذهب الإمام الشافعي، الجزء ١٢ الصحفة ٣٦٣

[ ﻓﺮﻉ: اﻟﻮﻁء ﻓﻲ اﻟﻨﻜﺎﺡ اﻟﻔﺎﺳﺪ ﻻ ﻳﻮﺟﺐ اﻟﺤﺪ] 
ﻭﺇﻥ ﺗﺰﻭﺝ اﻣﺮﺃﺓ ﺑﻨﻜﺎﺡ ﻓﺎﺳﺪ ﺑﻮﻟﻲ ﻏﻴﺮ ﻣﺮﺷﺪ، ﺃﻭ ﺑﻨﻜﺎﺡ ﻣﺘﻌﺔ، ﺃﻭ ﻧﻜﺢ اﻣﺮﺃﺓ ﺑﻐﻴﺮ ﻭﻟﻲ ﻓﻮﻃﺌﻬﺎ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺤﺪ

Artinya: (cabang masalah: berhubungan intim dalam nikah fasid tidak mewajibkan had) Apabila seseorang menikahi perempuan dengan nikah yang fasid, seperti menikah dengan wali yang tidak pintar, atau nikah mut'ah/kontrak, atau menikah tanpa adanya wali, setelah menikah suami menggaulinya maka tidak ada kewajiban had kepada suami tersebut.


الفقه الإسلامي وأذلته، الجزء ٤ الصحفة ٥٩٤

ﻭﺗﺠﺐ ﺍﻟﻌﺪﺓ ﺃﻳﻀﺎً ﺑﺎﻻﺗﻔﺎﻕ ﺑﺎﻟﺘﻔﺮﻳﻖ ﻟﻠﻮﻁﺀ ﺑﺸﺒﻬﺔ، ﻛﺎﻟﻤﻮﻃﻮﺀﺓ ﻓﻲ ﺯﻭﺍﺝ ﻓﺎﺳﺪ؛ ﻷﻥ ﻭﻁﺀ ﺍﻟﺸﺒﻬﺔ ﻭﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪ ﻛﺎﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻓﻲ ﺷﻐﻞ ﺍﻟﺮﺣﻢ ﻭﻟﺤﻮﻕ ﺍﻟﻨﺴﺐ ﺑﺎﻟﻮﺍﻃﺊ

Artinya: wajib iddah menurut mufakat para ulama sebab berpisah karena wathi' subhat seperti mewathi' dalam pernikahan yang rusak, karena wathi' subhat dan pernikahan yang rusak seperti pernikahan shahih didalam masalah yang berhubungan rahim dan bertemunya nasab dengan pewathi'. 


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٨ الصحفة ١٢٣

اتفق الفقهاء على وجوب العدة وثبوت النسب بالوطء في النكاح المختلف فيه بين المذاهب , كالنكاح بدون شهود , أو بدون ولي , وكنكاح المحرم بالحج , ونكاح الشغار ، ويزيد الحنابلة ثبوتهما بالخلوة ; لأنه ينفذ بحكم الحاكم ، أشبهَ الصحيح ، ويتفقون كذلك على وجوب العدة وثبوت النسب في النكاح المجمع على فساده بالوطء، كنكاح المعتدة , وزوجة الغير ، والمحارم ، إذا كانت هناك شبهة تسقط الحد , بأن كان لا يعلم بالحرمة ; ولأن الأصل عند الفقهاء : أن كل نكاح يدرأ فيه الحد ، فالولد لاحق بالواطئ 

Artinya: Para Fuqaha sepakat atas wajibnya iddah dan tetapnya nasab sebab wathi' didalam nikah yang diperselisihkan diantara beberapa madzhab, seperti menikah dengan tanpa saksi atau wali, dan menikahnya orang yang ihram diwaktu haji, dan nikah syighar (nikah dengan tukar menukar anak perempuan tanpa mahar), dan Ulama' kalangan Hanabilah menambahkan tetapnya keduanya (iddah dan nasab) sebab kholwat, karena itu menyelesaikan dengan hukum hakim yang menyerupai keabsahannya, begitu juga para Fuqaha sepakat atas wajibnya iddah dan tetapnya nasab dalam nikah yang disepakati kerusakannya sebab wathi' seperti menikahi orang yang iddah, menikahi istri orang lain dan menikahi mahramnya, apabila hal itu ada syubhat yang menggugurkan had, sebab ia tidak tahu akan keharamannya, karena asalnya menurut para Fuqaha sesungguhnya setiap pernikahan yang terhindar dari had maka anaknya bernasab dengan ayah biologisnya.

أما إذا لم تكن هناك شبهة تسقط الحد بأن كان عالما بالحرمة , فلا يلحق به الولد عند الجمهور وكذلك عند بعض مشايخ الحنفية ; لأنه حيث وجب الحد فلا يثبت النسب 
وعند أبي حنيفة وبعض مشايخ الحنفية يثبت النسب لأن العقد شبهة

Dan apabila tidak ada syubhat yang menggugurkan had sebab ia tahu akan keharamannya, maka anaknya tidak bernasab terhadap yang mewathi' menurut mayoritas Ulama' begitu juga menurut sebagian guru kalangan Hanafiyah karenanya sesuatu yang sekiranya mewajibkan had, maka tidak menetapkan nasab sedangkan menurut Abu Hanifah dan sebagian gurunya menetapkan nasab karena akadnya adalah syubhat.


البجيرمي ,حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد، الجزء ٣ الصحفة ٣٣٤

قَوْلُهُ: وَعِلْمٌ بِحِلِّ الْمَرْأَةِ لَهُ) يَرِدُ عَلَيْهِ مَنْ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا رَضَاعٌ وَشُكَّ هَلْ هُوَ خَمْسٌ أَوْ أَقَلُّ؟ فَإِنَّهُ يَحِلُّ نِكَاحُهَا مَعَ أَنَّهُ لَيْسَ عَالِمًا بِحِلِّهَا لَهُ، إلَّا أَنْ يُقَالَ: الْمُرَادُ بِالْعِلْمِ بِحِلِّ الْمَرْأَةِ لَهُ عَدَمُ الْعِلْمِ بِحُرْمَتِهَا عَلَيْهِ، مَعَ عَدَمِ مُعَارِضٍ لِلْحِلِّ؛ فَلَا يَرِدُ عَلَيْهِ مَنْ شَكَّ فِي انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا؛ حَيْثُ لَمْ يَصِحَّ نِكَاحُهَا لَمْ يَتَبَيَّنْ خِلَافَهُ؛ لِأَنَّ الْأَصْلَ بَقَاءُ الْمَانِعِ وَهُوَ الْعِدَّةُ


Artinya: Perkataan Mushonnif "Dan mengetahui kehalalan perempuan" berseberangan dengan kasus laki laki yang antara dia dan perempuan yang akan dinikahi terdapat hubungan persusuan namun diragukan apakah mencapai 5 kali atau kurang, maka boleh menikahinya meskipun laki laki tersebut tidak mengetahui kehalalan perempuan tersebut untuk dinikahinya. Kecuali jika dikatakan bahwa yang dikehendaki dengan "mengetahui kehalalan perempuan" adalah tidak diketahui keharaman menikahinya beserta tidak adanya perusak kehalalan; sehingga tidak berseberangan dengan hukum kasus laki laki yang ragu dalam habisnya masa iddah karena tidak sah pernikahannya sebelum jelas habis iddahnya karena secara asal adalah tetapnya penghalang nikah yaitu iddah. 

 أَوْ يُقَالُ: إنَّهُ شَرْطٌ لِجَوَازِ الْإِقْدَامِ فَلَا يُنَافِي أَنَّهُ إذَا ظَنَّ مَحْرَمِيَّتَهَا، أَوْ عَدَمَ خُلُوِّهَا مِنْ الْعِدَّةِ أَوْ الزَّوْجِ فَتَبَيَّنَ خِلَافَهُ بَعْدَ الْعَقْدِ أَنَّهُ صَحَّ اعْتِبَارًا بِمَا هُوَ فِي نَفْسِ الْأَمْرِ فَقَوْلُهُ: وَلَا مَنْ جَهِلَ حِلَّهَا أَيْ: لَا يَصِحُّ نِكَاحُهَا مَا لَمْ يَظُنَّ الْمَانِعَ فَتَبَيَّنَ خِلَافُهُ وَإِلَّا صَحَّ عَلَى الْمُعْتَمَدِ كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ شَرْحِ م ر وَصَرَّحَ بِهِ ح ل خِلَافًا لِمَا فِي الشَّوْبَرِيِّ

Atau dikatakan bahwa "mengetahui kehalalan perempuan" adalah syarat untuk boleh melangkah akad nikah sehingga tidak menafikan terjadinya kasus jika seorang laki laki menikahi perempuan yang dianggap masih memiliki hubungan mahram atau masih dalam masa iddah ternyata setelah akad terbukti sebaliknya, maka pernikahannya sah karena mempertimbangkan fakta kejadiannya. Maka perkataan mushonnif "dan tidak sah pernikahan orang yang tidak tahu kehalalan calon mempelainya" maksudnya tidak sah menikahinya selama tidak mengira adanya penghalang halalnya menikah kemudian terbukti sebaliknya, jika tidak demikian maka sah menurut qoul muktamad seperti keterangan yang diambil dari kitab syarahnya Syekh ar-Ramli dan Syekh Al Halaby menjelaskan hal serupa berbeda dengan keterangan dalam kitabnya Syekh Al Syaubary.

النووي ,شرح النووي على مسلم، الجزء ١ الصحفة ٢٠٥

فَأَمَّا مَا كَانَ الْإِجْمَاعُ فِيهِ مَعْلُومًا مِنْ طَرِيقِ عِلْمِ الْخَاصَّةِ كَتَحْرِيمِ نِكَاحِ الْمَرْأَةِ عَلَى عَمَّتِهَا وَخَالَتِهَا وَأَنَّ الْقَاتِلَ عَمْدًا لَا يَرِثُ وَأَنَّ لِلْجَدَّةِ السُّدُسَ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ مِنَ الْأَحْكَامِ فَإِنَّ مَنْ أَنْكَرَهَا لَا يَكْفُرُ بَلْ يُعْذَرُ فِيهَا لِعَدَمِ اسْتِفَاضَةِ عِلْمِهَا فِي الْعَامَّةِ 

Artinya : Adapun Masalah maslah yang sudah disepakati oleh para ulama' adalah berupa masalah yang hanya diketahui dengan cara pengetahuan orang tertentu saja seperti keharaman menikahi perempuan dengan bibi dari ayah atau bibi dari ibu, pembunuh dengan sengaja tidak bisa menjadi pewaris, nenek memiliki bagian 1/6 dari harta waris, dsb. Sesungguhnya orang yang mengingkarinya tidak kufur bahkan ditolelir karena tidak merata diketahui oleh orang awam.


حاشية الشرقاوي، الجزء ٢ الصحفة ٢٣٦-٢٣٧

ونكاح المعتدة والمستبرأة من غيره ولو من وطء شبهة أو شكا في الإنقضاء أي في انقضاء العدة والإستبراء، فإن دخل بها حد لكونه زنا إلا إن ادعى الجهل بحرمة النكاح في العدة والإستبراء من غيره فلا حد عليه، وظاهر أن محله إذا كان قريب عهد بالإسلام أو نشأ بعيدا عن العلماء اه‍

Artinya: Adapun menikahi orang perempuan yang iddah dan istibra' dari orang lain walupun dari wathi' syubhat atau ragu masa selesainya, artinya masa selesainya iddah dan istibra', maka apabila ia mewathi' perempuan tersebut maka harus dihad karena hal itu adalah termasuk zina kecuali tidak tahu dengan keharaman menikahi perempuan dalam masa iddah dan istibra' maka tida ada had baginya, adapun dzohirnya sesungguhnya keadaan yang tidak tahu tersebut apabila ia baru masuk islam atau ada ditempat yang jauh dari Ulama'.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA:

Nama : Syamsul Arifin 
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah)
____________________________________________

KETERANGAN:

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?