(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badriyah (nama samaran) merupakan seorang janda yang cukup lama tanpa seorang suami. Mungkin karena hasrat seksualnya yang tinggi, suatu ketika dia mengajak dan memaksa dengan ancaman kepada salah seorang famili yang masih bocil 7 tahun (belum / hampir baligh) untuk melakukan hubungan badan. Karena si bocil tersebut masih polos, maka terjadilah hubungan badan antara keduanya.
PERTANYAAN:
Hubungan badan yang bagaimana sehingga diantara keduanya bisa dikatakan zina ?
JAWABAN:
Hubungan badan dengan memasukkan hasyafah (kepala dzakar) dengan sempurna, ke dalam farji seorang perempuan yang diharamkan.
REFERENSI:
حاشية الباجوري، الجزء ٢ الصحفة ٢٢٩
والزنا بالقصر لغة حجازية وبالمد لغة تميمية وهو إيلاج المكلف ولو حكما فيسمل الكسران المتعدي الواضح حشفته الأصلية المتصلة أو قدرها عند فقدها في فرج واضح محرم لعينه في نفس الأمر مشتهى طبعا مع الخلو عن الشبهة وخرج بالمكلف الصبي والمجنون فليس إيلاج كل منهما زنا حقيقة بل هو زنا صورة
Artinya : Lafadz 'Az-Zina' dengan dibaca qoshr menurut bahasa hijaz dan dengan mad dalam bahasa tamimi adalah memasukkannya seorang mukallaf, walaupun secara hukum (dianggap mukallaf), mencakup seorang yang mabuk yang melamapaui batas lagi jelas kepada hasyafahnya yang asli yang masih menempel, atau seukuran hasyafah ketika tidak punya hasyafah, kedalam farji yang jelas yang diharamkan dzatiyahnya, didalam hakikatnya disyahwati secara alami beserta tidak adanya syubhat. Dikecualikan dari mukallaf yaitu anak kecil dan orang gila, sehingga memasukkan hasyafah masing masing oleh mereka berdua adalah tidak termasuk zina secara haqiqi hanya zina secara bentuknya saja.
مجموعة من المؤلفين، الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٥ الصحفة ٣٣٩
وَعَرَّفَهُ الشَّافِعِيَّةُ بِأَنَّهُ: إِيلاَجُ الذَّكَرِ بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ لِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشُّبْهَةِ مُشْتَهًى طَبْعًا
Artinya : Ulama' Syafi'iyah memberi pengertian zina adalah memasukkan dzakar ke vagina yang diharamkan karena dzatiyahnya yang yang sunyi dari syubhat dan yang disyahwati secara alami.
حاشية البيجوري على شرح الغزي على متن أبي شجاع، الجزء ٢ الصحفة ٤٢٩
وبمشتهي طبعا وطء الميتة والبهيمة، فليس زنا لأن فرجهما ليس مشتهي طبعا بخلاف فرج الجنية إذا تحقق أنوثتها، فإنه مشتهي طبعا، ولا يرد ما لو زنى كبير بصغيرة أو كبيرة بصغير؛ لأن المراد ما من شأنه أن يكون مشتهي طبعا
Artinya : Dan dikecualikan dari ketentuan "disyahwati secara alami" yaitu menjima' mayat dan hewan, maka bukan termasuk zina karena vagina keduanya tidak disyahwati secara alami (normal) berbeda dengan vagina jin perempuan jika terbukti perempuan, maka termasuk disyahwati secara alami. Dan tidak dijanggalkan kasus pria dewasa yang berzina dengan anak kecil perempuan atau perempuan dewasa dengan anak laki laki karena yang dikehendaki adalah disyahwati secara bendawi dengan alami (normal).
إعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ١٤٢
قوله زنى بإيلاج حشفة) أي إدخال حشفة ولا بد فيها أن تكون أصلية ومتصلة فخرج إيلاج غير الحشفة كأصبعه أو الحشفة الزائدة ولو احتمالا كما لو اشتبه الأصلي بالزائد أو المنفصلة فلا حد في جميع ما ذكر لأنه لا يسمى زنا (قوله أو قدرها) أي أو إيلاج قدر الحشفة وقوله من فاقدها خرج به ما لو ثنى ذكره وأدخل قدر الحشفة مع وجودها فلا حد لأنه كإدخال بعض أصبع
Artinya: Maksud perkataan beliau yaitu : orang yang berzina dengan memasukkan Hasyafah (bagian kepala dzakar yang terbuka ketika dikhitan) ialah memasukkan hasyafah yang asli dan masih bersambung dengan batang dzakarnya. Maka dari itu apabila yang dimasukkan adalah selain hasyafah, seperti jari-jari atau memasukkan hasyafah tambahan walaupun hanya berupa kemungkinan, sebagimana apabila yang asli serupa dengan yang tambahan, atau yang dimasukkan adalah hasyafah yang terpisah, maka tidak ada had dalam semua yang telah disebutkan tadi, karena tidak dinamakan zina. Perkataan beliau (atau kira-kira sepanjang hasyafah) maksudnya apabila seseorang tidak memiliki Hasyafah, maka zina bisa terjadi dengan memasukkan dzakar kira-kira sepanjang hasyafah. Adapun perkataan beliau : dari orang yang hilang hasyafah, maka bisa difahami bahwa : apabila orang membengkokkan dzakarnya lalu memasukkannya ke farji kira-kira sepanjang hasyafah sedangkan dia masih memiliki hasyafah, maka tidak ada had baginya karena hal ini sperti memasukkan sebagian jari saja.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA:
Nama : Sanadin
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
____________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASEHAT :
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelengan Sampang Madura)
____________________________________________
KETERANGAN:
1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum
2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.
Komentar
Posting Komentar